Jadi pembagian yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir, bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam aqidah, merupakan pembagian yang muhdats (bidah). Ini bisa dilihat dari beberapa segi.
1. Berdasarkan nash Al Quran, banyak ayat (firman Allah) yang dijadikan dalil oleh Imam Syafi'i. Diantaranya tersebut dalam kitab Ar Risalah, bahwa khabar ahad itu diterima.
2. Demikian juga dari hadits-hadits yang akan kita lihat. Diantaranya, bahwa Rasulullah mengutus sebagian sahabat orang per orang untuk menyampaikan Islam.
3. Pembagian yang dilakukan Hizbut Tahrir tersebut bertentangan dangan Ijma' para sahabat. Para sahabat tidak pernah menolak hadits yang disampaikan oleh satu sahabat yang lain yang berkenaan dangan aqidah dan contoh tentang ini banyak sekali.
4. Bertentangan dangan kaidah ilmu hadits, yang dapat menunjukkan kebodohan mereka. Memang, perlu diketahui bahwa ahlul bid'ah itu menegakkan manhaj mereka atas dasar kebodohan dan hawa nafsu. Sedangkan Ahlus Sunnah menegakkan manhaj di atas dasar ilmu dan keadilan.
Tampak sangat jelas kebodohan HT yang menolak khabar ahad untuk aqidah, karena hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam berbicara tentang Islam. Allah Subhanahu wa Taala memerintahkan Beliau Shallallahu alaihi wa Salam untuk menjelaskan Al Quran. Tentunya, yang dimaksudkan dalam hal ini adalah dinul Islam. Alloh berfirman :
Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS An Nahl : 44).
Ayat yang mulia ini, memberkan sejumlah faidah, hukum dan qawaid. Diantaranya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam diperintahkan oleh Allah untuk menjelaskan Al Quran. Penjelasan Beliau tentang Al Quran ini, agar manusia faham dangan apa yang dimaksudkan oleh Allah
Penjelasan Beliau Shallallahu alaihi wa Salam sangat luas, meliputi apa yang ada dalam Al Quran, bahkan yang tidak disebutkan secara terperinci di dalamnya, meskipun secara mujmal (global) terdapat di dalam Al Quran. Karena itu, ulama membagi Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa Salam menjadi beberapa bagian. Pendapat ini disampaikan oleh ulama, diantaranya Imam Syafii, kemudian dinukil Imam Baihaqi di dalam kitabnya Al Madkhal, dan Imam Suyuthi di dalam kitab Miftahul Jannah.
1. Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam mengamalkan atau memerintahkan apa yang diperintahkan oleh Allah. Misalnya, Allah memerintahkan shalat, maka Beliaupun ikut memerintahkan shalat. Allah mengancam orang yang meninggalkan shalat, Beliupun ikut mengancam. Dan begitu seterusnya.
2. Beliau Shallallahu alaihi wa Salam, menjelaskan apa yang mujmal di dalam Al Quran atau Beliau memberikan tambahantambahan, seperti wudhu, tentang makanan yang diharamkan yang tidak disebutkan di dalam Al Qur'an kecuali beberapa macam, dan lain-lain.
3. Beliau Shallallahu alaihi wa Salam memerintahkan atau melarang sesuatu yang sama sekali tidak ada keterangannya di dalam Al Quran, tetapi secara mujmal atau mutlak terdapat dalam Al Quran, yakni perintah Allah Subhanahu wa Taala agar taat kepada Beliau. Allah memerntahkan agar kita taat kepada Allah dan Rasul Shallallahu alaihi wa Salam, disebutkan di dalam Al Quran kurang lebih di 44 tempat. Diantaranya:
Dan Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah.
Sesungguhnya, Allah sangat keras hukumanNya. (QS Al Hasyr : 7).
Ayat ini bersifat mutlak, memerintahkan kita untuk menerima yang datang dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam, walaupun tidak tertulis di dalam Al Quran. Misalnya, seperti haramnya cincin emas serta kain sutera bagi kaum pria, dan lain sebagainya.
Ini merupakan Sunnah dan penjelasan Beliau terhadap Al Quran. Dari sini, kita mengetahui bahwa Sunnah Beliau Shallallahu alaihi wa Salam tidak hanya berbicara tentang satu hukum. Jika Beliau Shallallahu alaihi wa Salam berbicara tentang satu hal -misalnya tentang shalat, zakat, jual beli- tidak hanya terbatas pada hukum tersebut, tetapi mencakup hukum yang lain, karena ini merupakan penjelasan Beliau terhadap Al Quran dan Islam secara keseluruhan. Karena itu, Al Quran sangat membutuhkan kepada hadits, dan tidak sebaliknya.
Nanti kita akan melihat contoh, bahwa dalam satu hadits kadang berbicara tentang aqidah, akhlak, kisah, hukum dan lain-lain. Sehingga dari satu hadits, kita dapat mengambil faidah yang banyak, puluhan bahkan ratusan. Sehingga, jika kita katakan bahwa hadits ahad tidak dipakai untuk aqidah, maka sebagian besar aqidah akan tertolak.
Kita lihat lagi kejahilan Hizbut Tahrir. Mereka hanya mengikuti hawa nafsu. Diantara kebodohannya, mereka tidak bisa mengetahui adanya keterikatan antara aqidah dan hukum. Padahal keterikatan antara keduanya sangat erat, tak terpisahkan. Karena, kalau memisahkannya, berarti kita menetapkan sesuatu tanpa iman. Misalnya hukum haramnya khamr. Dan menetapkan keharaman khamr itu dangan keyakinan, yang demikian ini merupakan aqidah. Mustahil kita menetapkan hukum tanpa keyakinan bahwa itu telah ditetapkan keharamannya oleh Allah Subhanahu wa Taala. Jadi, pemisahan antara aqidah dan hukum merupakan satu kerancuan dalam beragama, jauh dari nur Al Quran dan Sunnah.
Hizbut Tahrir dan kawan-kawannya juga tidak istiqamah dalam menjalankan ajaran mereka. Ada sesuatu yang lucu. Kalau mereka mengatakan bahwa hadits ahad tidak bisa diterima dalam aqidah, maka konsekwensinya, jika mereka menyampaikan materi dalam talim, atau manakala menulis kitab, dan khabarnya wajib mutawatir maka tidak boleh satu orang. Ini sesuai dangan teori mereka. Akan tetapi, kenyataannya ustadz-ustadz mereka menyampaikan materi aqidah seorang diri, begitu juga ketika menulis.