Pernyataan TKAHI bahwa para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi kubu yang mengharamkan dan memperbolehkan adalah klaim belaka yang tidak didukung bukti. Karena yang benar adalah jumhur jika tidak mau dikatakan kesepakatan ulama- menyatakan bahwa berjabat tangan dengan ajnabiyah adalah haram, dan ini adalah pendapat seluruh madzhab dan hanya sebagian kecil ulama yang memperbolehkan, seperti an-Nabhani, alQordhowi, Mahmud Khalidi dan semisalnya dari kalangan kholaf dan itupun dengan dalil yang lemah dan syadz serta mengacu kepada pemahaman yang tidak sehat, insya Allah akan datang perinciannya dan penjelasannya.
TKAHI berkata kembali :
Pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.
Pertama, diriwayatkan dari Ummu Athiyah r.a. yang berkata :
Kami membaiat Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu, dan melarang kami melakukan nihayah (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi. [HR. Bukhari].