JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 1
Tanggapan : Pernyataan TKAHI bahwa pembahasan hukum jabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan adalah benar. Karena memang dalil-dalil syara yang menunjukkan pengharaman jabat tangan dengan ajnabiyah adalah banyak dan akan saya turunkan sebagian insya Allah di dalam risalah ini, sedangkan dalil yang memperbolehkannya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan dalil yang mengharamkannya, itupun kalau kita katakan dalilnya shahih dan layak dijadikan sebagai hujjah dan saya akan turunkan pula bantahannya.

Pernyataan TKAHI bahwa para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi kubu yang mengharamkan dan memperbolehkan adalah klaim belaka yang tidak didukung bukti. Karena yang benar adalah jumhur jika tidak mau dikatakan kesepakatan ulama- menyatakan bahwa berjabat tangan dengan ajnabiyah adalah haram, dan ini adalah pendapat seluruh madzhab dan hanya sebagian kecil ulama yang memperbolehkan, seperti an-Nabhani, alQordhowi, Mahmud Khalidi dan semisalnya dari kalangan kholaf dan itupun dengan dalil yang lemah dan syadz serta mengacu kepada pemahaman yang tidak sehat, insya Allah akan datang perinciannya dan penjelasannya.

TKAHI berkata kembali :

Pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.

Pertama, diriwayatkan dari Ummu Athiyah r.a. yang berkata :

Kami membaiat Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu, dan melarang kami melakukan nihayah (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi. [HR. Bukhari].