MENJAWAB SYUBHAT MENEPIS TUDINGAN - 1
Menanggapi tulisan seorang ustadz yang disebarkan di beberapa website, seperti website kota salaf, website penuntut ilmu (), dan website induk mereka, maka kami nukilkan sedikit sanggahan yang kami ambil dari tulisan ustadz Firanda Andirja Abu Abdil muhsin dalam buku beliau Lerai Pertikaian Sudahi Permusuhan. Namun saran dari redaksi agar para pembaca yang budiman sebelum membaca tulisan berikut agar merujuk ke buku beliau yang berisikan kaidah-kaidah sehingga para pembaca bisa memahami tulisan beliau berikut ini dibangun di atas kaidah-kaidah yang beliau tulis dalam buku beliau tersebut.

Kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian orang adalah menjadikan masalah-masalah ijtihadiyyah sebagai bahan untuk melakukan hajr, meskipun masalah tersebut berkaitan dengan masalah hukum, bukan aqidah.

Contohnya, ketika terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang hukum jihad di Indonesia. Sebagian ulama menyatakan bahwa jihad tersebut hukumnya fardhu ain. Sedangkan mayoritas ulama besar menyatakan bahwa hukumnya bukan fardhu ain. Apa yang terjadi Orang-orang yang mengambil pendapat sebagian ulama bahwa hukumnya adalah fardhu ain menggelari saudara-saudara mereka yang tidak sejalan dengan hizbi atau ahli bidah.

Padahal hampir seluruh ulama kibar (besar) yang ada di Arab Saudi menyatakan bahwa jihad tersebut bukanlah fardhu ain, bahkan ada fatwa khusus dari Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah dalam masalah ini, yang merupakan jawaban dari pertanyaan seorang dai yang justru dari kalangan mereka- dengan pertanyaan yang sangat rinci. Sayangnya, fatwa ini tidak disebarkan. Entah maslahat apa yang dipandang oleh penanya sehingga ia menyembunyikan fatwa tersebut. Pada saat itu tidak ada yang ragu dengan kefaqihan syaikh Ibnu Utsaimin. Bahkan mungkin bisa dikatakan bahwa dia adalah ulama Ahlus Sunnah yang paling alim -terutama dalam masalah fiqh-, sepeninggal Syaikh Ibnu Baaz rohimahullah dan Syaikh al-Albani rohimahullah. Lantas apakah orang yang mengambil fatwa beliau dan juga fatwa para ulama kibar dikatakan hizbi! Bahkan sampai ada yang mengatakan munafik! Subhanallah. Atau senjata terakhir yang mereka miliki yaitu perkataan mereka, Para ulama tersebut tertipu dengan pertanyaan yang diberikan oleh penanya, karena si penanya dari kalangan Sururiyyun. Jika perkaranya seperti yang mereka katakan, maka sungguh malang nasib para ulama kita yang kerap kali ditipu oleh para penanya, apalagi dalam permasalahan besar seperti ini yang menyangkut keselamatan jiwa raga. Konsekuensinya adalah tuduhan bahwa para ulama kita agak dungu karena sering ditipu, juga tuduhan bahwa para ulama kita tidak mengerti fiqhul waqi sebagaimana perkataan para hizbiyyin. Naudzu billahi minal hizbiyyah. Mungkinkah Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah dan lainnya sembrono dalam masalah besar yang berkaitan dengan penduduk suatu negara! Atau apakah fatwa mereka keluar tanpa mengetahui realita sebenarnya yang terjadi di negeri ini, padahal ini adalah permasalahan yang diketahui oleh dunia internasional! Subhanallah, tuduhan di atas benar-benar mengherankan.

Hal ini bukan berarti kami merendahkan sebagian ulama yang berpendapat bahwa jihad tersebut adalah fardhu ain, atau mencela pendapat ulama yang mereka pilih. Sama sekali tidak demikan. Inti yang kami permasalahkan adalah tuduhan-tuduhan yang mengada-ada dan bagaimana seharusnya menyikapi masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Hendaknya para saudaraku berfikir dan merenungi kembali apa yang telah mereka lakukan. Renungilah jika mereka berada dihadapan Allah kelak. Bayangkan jika saudara-saudara mereka yang mereka tuduh dan mereka cela secara semena-mena menuntuk hak-hak mereka di hadapan Allah.

Begitu juga tatkala sebagian saudara mereka mengambil bantuan dari sebuah yayasan yang diperselilihkan oleh para ulama, apakah yayasan tersebut termasuk Ahlus Sunnah atau hizbi, maka mereka pun mengikuti ulama yang mengatakan bahwa yayasan tersebut adalah yayasan hizbi, kemudian mereka menyatakan bahwa saudara-saudara mereka yang mengambil bantuan dari yayasan tersebut adalah orang-orang hizbi. Bahkan yang lebih parah dari itu adalah menyatakan orang-orang yang bermuamalah dengan orang-orang yang bermuamalah dengan yayasan tersebut juga adalah hizbi.

Untuk mengupas lebih lanjut tentang masalah ini, maka kami bagi menjadi dua permasalahan: