berbagai hasil penelitian tentang manfaat dan kegunaan ganja bagi kehidupan, maka sungguh layak dan sepantasnya jika ganja dilegalkan. Namun perjuangan selalu membutuhkan waktu. Berapa lama waktu yang dibutuhkan, tidak ada yang tahu.
Persoalannya, selama undang-undang dan berbagai penyesatan informasi tentang ganja tetap berjalan seperti yang ada saat ini, warga negara yang menggunakan dan memanfaatkan ganja akan tetap menjadi korban. Karena itu, yang akan dipaparkan pada bagian terakhir ini adalah semacam usulan langkah konkret yang bisa dilakukan untuk memperjuangkan hak menggunakan dan memanfaatkan ganja, terutama bagi warga negara yang memanfaatkan kegunaan ganja untuk kesehatan.
Langkah pertama adalah membentuk jaringan advokasi ganja. Para pengguna ganja maupun yang memanfaatkan ganja (yang menanam dan mengedarkan) harus membuat jaringan advokasi. Tujuannya adalah untuk terus-menerus mengusahakan supaya negara dan otoritas-otoritas yang terkait, secara adil, dengan pertimbangan kemanusiaan, pelestarian alam, dan tegaknya kedaulatan, melakukan penelitian tentang manfaat dan kegunaan ganja bagi kehidupan.
Jaringan advokasi ganja ini jika memungkinkan dapat secara resmi dibuat badan hukumnya, tetapi dapat juga merupakan jaringan "bawah tanah". Karena yang terpenting bukan bentuk organisasi dari jaringan ini, tetapi berjalannya fungsi koordinasi dan advokasinya. Advokasi ini secara prinsip diarahkan pada dua hal. Yang pertama, terhadap "ganja" dan yang kedua terhadap berbagai bentuk aktivitas dan kreativitas dalam pemanfaatan dan penggunaan ganja.
Advokasi terhadap ganja adalah upaya nyata membela ganja. Ganja yang selama ribuan tahun telah menjadi teman dalam perjalanan evolusi peradaban manusia, pada masa ini didudukkan dalam kursi pesakitan. Kepadanya dikenakan berbagai tuduhan dan dakwaan yang sangat buruk. Advokasi terhadap ganja ditujukan untuk mendudukkan ganja pada tempat yang semestinya dalam kehidupan manusia.
Bentuknya bisa bermacam-macam. Advokasi terhadap ganja bisa dilakukan lewat tulisan maupun lewat berbagai bentuk kesenian, sastra, musik, lukis, ataupun berbagai bentuk seni pertunjukan. Bisa juga dalam bentuk gerakan poster, pamflet, dan selebaran. Bisa juga dengan memanfaatkan teknologi grafis, animasi, atau film tentang ganja.
Berbagai bentuk advokasi itu pada intinya adalah menyebarkan informasi yang benar tentang ganja supaya semua tuduhan dan dakwaan buruk yang lebih merupakan fitnah itu terhapuskan sehingga ganja bisa pulih nama baiknya. Dengan mengabarkan semua informasi yang benar tentang ganja, upaya advokasi ini juga akan merupakan langkah nyata menyelamatkan masyarakat dari berbagai bentuk penyesatan informasi.
Penyesatan informasi tentang ganja yang terjadi dalam 87 tahun terakhir ini, atau sejak Konvensi Internasional tentang Opium tahun 1925, telah mengakibatkan efek berantai yang fatal dan mengerikan. Efek fatal dan mengerikan itu diawali dengan penangkapan terhadap siapa saja yang memanfaatkan dan menggunakan ganja. Setelah ditangkap dan diperlakukan sebagai kriminal, warga negara yang memanfaatkan dan menggunakan ganja kemudian diadili seperti layaknya kriminal dan yang sangat mengerikan, diganjar dengn hukuman penjara yang lebih berat daripada kasus kriminal.
Hukuman terhadap warga negara yang memanfaatkan dan menggunakan ganja tidak berhenti setelah mereka selesai menjalani masa hukuman yang tidak adil dan tidak berperikemanusiaan itu. Setelah bebas, warga negara yang dihukum karena kasus ganja harus tetap menanggung stigma negatif dari masyarakat. Kriminalisasi terhadap pemanfaatan dan penggunaan ganja seharusnya layak digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Advokasi kedua ditujukan terhadap seluruh bentuk aktivitas dan kreativitas dalam pemanfaatan dan penggunaan ganja. Artinya, advokasi ini ditujukan terhadap siapa saja, warga negara Republik Indonesia yang memanfaatkan berbagai kegunaan ganja untuk kepentingan hidupnya. Entah itu para pengguna yang memanfaatkan ganja untuk berbagai keperluan: rekreasional, relaksasi, kebutuhan religius, meningkatkan kreativitas, dan produktivitas dalam berkarya, penelitian, maupun siapa saja yang menjualbelikannya, yang menanam dan membudidayakan, dan terutama yang menggunakannya untuk keperluan pengobatan atau kesehatan.
Advokasi ini intinya ditujukan kepada manusianya, warga negara, yang menggunakan dan memanfaatkan ganja untuk berbagai keperluan dalam hidupnya. Bentuk dari advokasi ini juga bisa bermacammacam. Jaringan advokasi ini bisa melakukan berbagai upaya pendampingan hukum jika ada sesama warga negara yang ditangkap karena ganja. Karena itu, tidak menutup kemungkinan jaringan advokasi ganja ini juga mengembangkan jaringan dengan pengacara. Dengan catatan, pengacara yang benar-benar bernyali memperjuangkan kebenaran tentang ganja dan bukan pengacara yang merupakan "bagian dari sistem" pemerasan dan penjagalan terhadap warga negara pengguna ganja. Dengan demikian, para pengacara itu berani melakukan pembelaan dengan argumentasi berdasarkan fakta-fakta objektif tentang ganja di hadapan sidang pengadilan.
Selain dengan pengacara, jaringan advokasi ganja juga harus rajin menyebarkan informasi tentang ganja dan tentang kesewenang-wenangan dalam seluruh rangkaian proses penegakan hukum kasus ganja kepada media, dalam hal ini pers atau media massa. Dengan begitu, pemberitaan media tentang ganja dan kasus-kasus ganja bisa benar-benar objektif dan tidak melulu dari satu sisi supaya media juga berani mengungkap di kalangan publik berbagai praktik pemerasan dalam kasus narkoba, khususnya ganja.
Selama ini media massa selalu menempatkan ganja sebagai musuh. Jika media massa berani mengabarkan kebenaran tentang ganja dan pemerasan serta penjagalan hak warga negara sehingga tidak semata-mata menjadi corong kekuasaan dan bahkan kepentingan global, maka dengan demikian media massa telah menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain pengacara dan media, jaringan advokasi ganja juga sangat perlu menjalin kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia atau dengan dokter-dokter yang memiliki nyali dan keberanian membela kemanusiaan. Para dokter ini, berdasarkan fakta-fakta tentang manfaat dan kegunaan ganja, harus diberi hak dan keleluasaan untuk menjadi saksi dalam persidangan sejauh melibatkan terdakwa kasus ganja yang menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.
Kalaupun sampai saat ini belum ada penelitian tentang kegunaan medis ganja yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, penelitian-penelitian tentang kegunaan medis ganja sudah sangat banyak dilakukan di luar negeri. Dan jika di negara-negara yang telah maju teknologi kedokterannya saja ganja sudah banyak dinyatakan sebagai tanaman dengan kegunaan medis, maka hasil-hasil penelitian dari luar negeri itu seharusnya tetap bisa digunakan. Minimal sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
Dan, jika atas nama kemanusiaan, para dokter bersedia memberikan kesaksian dalam per-sidangan dengan membeberkan fakta-fakta tentang kegunaan medis ganja, nasib para terdakwa dalam kasus ganja seharusnya dapat terselamatkan dari vonis hukuman yang kejam, tidak rasional, dan tidak berperikemanusiaan.
Selain dengan pengacara, media, dan dokter, jaringan advolasi ganja harus mengembangkan kerjasama dengan universitas-universitas dan lembagalembaga penelitian. Tujuannya supaya jaringan advokasi ganja dapat membantu setiap upaya penelitian tentang ganja dan mendorong supaya setiap hasil penelitian tentang ganja tersebut dapat diimplementasikan atau diterapkan terutama untuk industri dan pengobatan. Kerjasama dan koordinasi dengan pihak universitas dan lembaga-lembaga penelitian itu juga akan sangat penting, terutama dalam setiap upaya edukasi terhadap masyarakat dan terutama generasi muda tentang berbagai manfaat dan kegunaan ganja.
Terakhir, selain dengan pengacara, media, dokter, universitas-universitas, dan lembaga-lembaga penelitian, jaringan advokasi ganja juga harus menjalin kerjasama dan menumbuhkan pemahaman dengan lembaga-lembaga keagamaan. Selain atas dasar kemanusiaan, harus diberikan pemahaman kepada lembaga-lembaga agama bahwa berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian-kesaksian yang ada, ganja tidak mengakibatkan hilangnya kesadaran dan akal sehat seperti yang diakibatkan oleh alkohol, putaw, atau bahkan obat-obatan resep dokter yang sering disalahgunakan.
Dengan begitu, seharusnya ganja tidak bisa digolongkan sebagai "barang haram" seperti halnya khamar (minuman yang mengandung alkohol) yang menyebabkan hilangnya akal sehat dan kesadaran.
Langkah kedua adalah dengan memberikan masukan dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan utama yang harus diperhatikan oleh MK dalam hal ini adalah pertimbangan kemanusiaan. Di antara semua jenis narkotika yang dimaksud dalam undang-undang itu, ganja adalah yang paling berat sanksi hukumnya. Padahal, dari berbagai bukti penelitian, historis, antropologis sampai medis, ganja adalah tanaman yang memiliki manfaat dan kegunaan yang sangat banyak bagi kehidupan manusia.
Jika undang-undang disusun untuk melindungi seluruh warga negara, dengan dasar penyusunan yang rasional, proporsional, dan demi keadilan, sudah seharusnya ganja tidak digolongkan sebagai narkotika, apalagi narkotika berbahaya. Dengan mengabaikan banyaknya fakta dan data sejarah tentang ganja, serta mengabaikan per-timbangan medis dari dokter yang dihadirkan dalam penyusunan UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka undangundang tentang Narkotika Tahun 2009, sangat patut untuk dipertanyakan sebagai undang-undang yang memenuhi aspek keadilan, rasionalitas dan proporsionalitas.
Karena itulah, MK harus benar-benar mempertimbangkan aspek kemanusiaan (terutama tentang hak setiap orang untuk mendapatkan kesembuhan, bebas dari rasa sakit, dan memilih jenis pengobatan yang paling sesuai dengan kebutuhannya) dan tersiasiakannya begitu banyak bakat dan talenta warga negara Republik Indonesia sebagai akibat UndangUndang Narkotika yang semena-mena terhadap ganja dan para penggunanya.
MK harus melihat dan mempertimbangkan adanya kerancuan dalam penjelasan tantang Narkotika dalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di sana dikatakan bahwa:
"Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini."
Jika mengacu pada rumusan tersebut, orang bisa bertanya, kenapa ganja dimasukkan dalam penggolongan narkotika Bukankah ganja adalah tanaman Bukankah ganja bukan merupakan zat atau obat
Yang kami konsumsi dengan cara dilinting, dibakar, dan diisap adalah daun, bunga, dan kadang dengan biji dari tanaman ganja dan BUKAN zat atau obat yang bernama ganja. Sama dengan jika kita mengisap rokok atau meminum kopi, yang kita isap adalah daun tembakau yang dikeringkan dan yang kita minum adalah bubuk kopi yang diseduh dengan air panas. Yang kita konsumsi bukan zat yang bernama nikotin atau tar, atau zat yang bernama kafein.
Perdebatan tentu saja bisa sangat panjang, tetapi hal itu dengan jelas menunjukkan bahwa rumusan dalam pasal 1, UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu adalah rumusan yang tidak saja lemah, tetapi bahkan sangat tidak akurat dan salah jika dikenakan untuk "tanaman ganja". Pertanyaan lanjutannya adalah, bagaimana mungkin menangkapi warga negaranya sendiri dengan dasar undang-undang yang lemah dan tidak akurat dalam rumusannya
Mari kita buktikan kerancuan, kelemahan, dan ketidakakuratannya. "Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman", dalam rumusan tersebut bagaimanapun akan muncul kesan bahwa yang dimaksud dengan "zat" atau "obat" yang berasal dari "tanaman" itu adalah merupakan hasil olahan. Kokain, heroin, morfin, putaw, sabu-sabu, opium, ekstasi, dan yang lain, lebih bisa masuk akal jika dimasukkan dalam kategori narkotika menurut rumusan dalam undang-undang itu karena jenis-jenis narkotika seperti tersebut di atas adalah memang merupakan "zat" atau "obat" yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis. Persis seperti yang dirumuskan dalam undang-undang itu.
Sebagai contoh, opium adalah zat yang didapat secara semi sintetis dengan membekukan getah yang diambil dari menoreh buah tanaman yang bernama Papaver Somniferum. Opium mentah, melalui beberapa proses akan menghasilkan candu. Dan candu melalui proses ekstraksi akan diperoleh zat seperti morfin, heroin, dan zat-zat turunan lainnya. Contoh lain adalah heroin, dia adalah zat yang disintesis dari morfin dan kodein.
Dengan demikian, karena rumusan narkotika dalam undang-undang itu adalah "zat", maka SEHARUSNYA ganja TIDAK dapat digolongkan di dalamnya. Sedangkan untuk melihat secara objektif apakah ganja termasuk dalam "obat" seperti yang dimaksudkan dalam undang-undang itu, kita dapat mengujinya dari definisi "obat" menurut lembaga-lembaga resmi.
Dalam rumusan WHO, obat adalah zat yang dapat memengaruhi aktivitas fisik dan psikis. Sedangkan menurut KONAS (Kebijakan Obat Nasional), obat adalah bahan atau sediaan yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologis atau kondisi patologis dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dari rasa sakit, gejala sakit dan/atau penyakit untuk meningkatkan kesehatan dan kontrasepsi. Sedangkan berdasarkan bentuk sediaannya, sediaan obat dibedakan dalam empat bentuk:
1. Padat: ekstrak, serbuk, pil, tablet, supositeria, kapsul, dan ovula.
2. Cair: sirup, larutan, suspense, cinimen, lotion, infuse, dan lain-lain.
3. Semi padat : saleb, krim, jel, dan pasta.
4. Gas: aerosol, oksigen, dan inhaler.
Candu, sabu-sabu, putaw, morfin, heroin, kokain, serta berbagai turunannya jelas memenuhi kriteria sebagai obat. Sebagai zat, yang memengaruhi aktivitas fisik dan psikis seperti rumusan WHO maupun dalam bentuk sediaannya, semua jenis "zat dan obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis" seperti tersebut di atas itu memenuhi kriteria sebagai narkotika. Sementara tidak ada sediaan obat dalam bentuk daun, bunga, dan biji, baik kering ataupun basah.
MK juga harus memperhatikan adanya kerancuan dan ketidakrasionalan dalam penggolongan narkotika. Narkotika golongan I, menurut undang-undang, adalah narkotika yang digunakan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan dilarang diproduksi atau digunakan untuk pengobatan. Alasannya, secara medis narkotika merupakan kelompok obat yang paling berbahaya karena dapat menimbulkan adiksi (ketergantungan) dan toleransi. Dalam pemahaman medis maupun farmasi, "toleransi" seperti yang dimaksud dalam undang-undang adalah overdosis. Padahal tidak pernah terbukti bahwa ganja dapat menyebabkan atau menimbulkan overdosis. Ganja (Cannabis Sativa) dimasukkan dalam golongan ini. Sedangkan morfin, yang jelas memiliki efek membahayakan serta dapat menimbulkan toleransi, justru masuk dalam golongan II.
Jika memang harus dibuat aturan tentangnya, ganja seharusnya diperlakukan dengan regulasi seperti rokok dan tembakau. Dan tidak lebih dari itu. Karena, berdasar rumusan dalam UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja tidak bisa dimasukkan ke dalamnya. Berdasarkan rumusan dalam undangundang itu, ganja seharusnya keluar dari golongan I dan bahkan keluar dari kategori narkotika. Berdasar rumusan dalam undang-undang itu, ganja tidak bisa dimasukkan ke dalamnya. Sekali lagi, karena ganja BUKAN merupakan zat atau obat, melainkan tanaman. Seperti juga kopi dan tembakau.
Perhatikan baik-baik: zat yang terkandung dalam ganja sebagai zat yang menimbulkan efek psikoaktif (memabukkan) dan dianggap sebagai zat yang berbahaya adalah THC (Delta9TetrahydroCannabinoid). Dan di dalam ganja ada banyak zat lain yang juga bermanfaat. THC sebagai zat, punya posisi yang sama dengan nikotin dan tar dalam tembakau, atau kafein dalam kopi. Jika mengacu kepada rumusan dalam UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu, seharusnya zat inilah yang dilarang. Dengan begitu yang seharusnya dihukum (jika memang harus dihukum) adalah orang yang mengonsumsi THC dalam bentuk ekstrak atau yang memproduksi ekstrak THC atau yang mengedarkan hasil ekstrak THC dan BUKAN orang yang memiliki, menanam, menggunakan ataupun mengedarkan ganja.
Namun, yang paling pokok yang harus dipertimbangkan oleh MK adalah sungguh merupakan bentuk kekejaman dan kesewenang-wenangan, ketika ada warga negara yang berusaha mencari kesembuhan atau berjuang meringankan penderitaan yang ditanggungnya akibat penyakit atau cacat fisik yang dideritanya, justru diperlakukan sebagai kriminal dan diganjar dengan hukuman penjara.
Undang-undang yang rancu ini telah mengakibatkan begitu banyak tindak sewenang-wenang, kejam dan zalim terhadap warga negara Indonesia yang menggunakan ganja untuk berbagai keperluan. Dengan demikian, para perumus dan pembuat undang-undang Republik Indonesia no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaga Pengadilan dan UnitUnit Anti-Narkotika sebagai aparat penegak hukum telah mengakibatkan kesengsaraan dan menzalimi warga negara yang seharusnya mereka lindungi. Jumlah warga negara yang dizalimi oleh undang-undang tentang narkotika yang rancu ini setidaknya ada puluhan ribu orang.
"Takutlah doa orang yang teraniaya, sesungguhnya antara ia dengan Allah tidak ada hijab."
Hukum kausalitas, atau hukum sebab-akibat, adalah salah satu bentuk kepastian yang tak tersangkal dalam penyelenggaraan kehidupan di alam semesta ini. Proses penyusunan hingga pengesahan UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kriminalisasi terhadap ganja dan warga negara yang menggunakan dalam memanfaatkannya, juga rangkaian proses penegakan hukum yang kejam dan sewenang-wenang, telah menjadi penyebab begitu banyak kesengsaraan dan penderitaan. Pada saatnya nanti, hal ini akan menjadi gelombang balik yang menghantam dengan kekuatan berlipat-lipat.
Namun, jika ganja dilegalkan, dibersihkan nama baiknya, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kehidupan manusia, kelestarian alam, tegaknya kedaulatan bangsa dan negara, juga pembangunan peradaban yang lebih menjamin terjaganya keseimbangan kehidupan, kami, warga Republik Indonesia, para "pemilik Tanah Air" yang telah kalian zalimi dengan Undang-Undang tentang Narkotika ini, akan dengan ikhlas memberikan maaf kami.