JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 10
Tanggapan : Hadits yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan rari Maqil bin Yasar Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya. (Shahih, Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-

Haitsami)[ ]

Takwilan anda yang menyatakan bahwa kata massa di dalam lafazh hadits di atas bermakna jima (bersetubuh) adalah bathil dari sisi bahasa dan dari sisi mafhum. Karena memalingkan makna dari hakikatnya adalah harus dengan qorinah (indikasi) yang dapat memalingkan makna zhahir kepada makna selainnya. Memang benar, bahwa kata massa memiliki makna jima dalam beberapa ayat dan hadits, tentunya hal ini jika disertai qorinah yang kuat akan penakwilan lafazh ini kepada makna jima. Berikut ini penjelasannya :

Allah Taala berfirman :

Yang artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri/jima dengan mereka) dan sebelum kalian menentukan maharnya. (al-Baqoroh : 263).

Jika kamu menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) padahal kalian sesungguhnya telah menentukan maharnya (al-Baqoroh : 237).

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah (alAhzaab : 49).

Ayat-ayat di atas memiliki qorinah yang dapat memalingkan makna massa kepada jima yaitu adanya penjelasan yang berkaitan tentang muamalah dengan isteri seperti pembayaran mahar, tholaq, iddah dan semisalnya. Hal ini juga didukung dengan pemalingan makna pada selain kata massa seperti pada kata lamasa dan ifdlo seperti dalam firman Allah : Bagaimana kamu akan ambil kembali, padahal sebagian kamu telah afdloo (bercampur) dengan selainnya (sebagai suami isteri). (an-Nisa : 21).

Oleh karena itulah para mufassirin dan fuqoha menyatakan bahwa kata-kata massa dan semisalnya di sini yang memang memiliki qorinah untuk dipalingkan dari makna hakikinya adalah suatu keniscayaan, juga dalam ayat 20 Surat Maryam yang artinya : Maryam berkata: Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang yamsasnii (menggauliku) dan aku bukan (pula) seorang pezina. Jika kita perhatikan, maka akan tampak dengan jelas qarinah-nya yang menyatakan hasil dari massasa yakni lahirnya seorang anak laki-laki. Apakah mungkin menyentuh dalam arti sebenarnya dapat menghasilkan seorang anak lakilaki!! Oleh karena itu pemalingan makna dalam konteks yang didukung oleh qorinah semacam ini adalah suatu keniscayaan.

Adapun hadits : Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi, maka makna dari qorinah yang tersirat adalah bermakna jima. Sebab jima sendiri dalam kitab-kitab fikih bermakna masuknya (tenggelamnya) kepala penis hingga hilang ke dalam farji wanita. Jika hanya terjadi pergesekan belaka, maka belum bisa dikatakan jima yang mewajibkan mandi (jika tidak keluar mani) ataupun hukum had bagi penzina diberlakukan. Bahkan al-Massu juga bisa bermakna junun (gila) dan kesurupan seperti di dalam firman Allah yang artinya : Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran peyakit gila (al-Baqoroh : 275).

Oleh karena itu, memalingkan makna massa atau selainnya ke luar dari makna hakikinya tanpa ada qorinah pendukung pemalingan maknanya adalah suatu kebodohan terhadap bahasa, seperti dalam hadits nabi di atas yang menyatakan Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.

Sebab lafazh di atas adalah sama dan saling menguatkan dengan lafazh riwayat hadits berikut ini : Mamar berkata : mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari bapaknya, beliau berkata : Tidaklah tangan (nabi) menyentuh wanita melainkan wanita yang dimilikinya. Dan diriwayatkan dari Aisyah di dalam ash-Shahih, beliau berkata : Tangan nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita. Dan beliau (nabi) bersabda : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku terhadap seorang wanita seperti ucapanku kepada seratus wanita,[ ]

Sebab kata massa sendiri bermakna : lamasahu wa afdloo ilaihi biyadihi[ ] = menyentuh dengan tangan. Memalingkannya dari makna hakikatnya memerlukan qorinah yang mendukung pemalingan lafazh tersebut dari makna hakikatnya, yang mana jika tidak dipalingkan maknanya maka maknanya akan menjadi ghoyru mustaqim (tidak lurus/tepat). Jika sekiranya ayat-ayat di alBaqoroh dan al-Ahzab serta Maryam di atas tidak dipalingkan maknanya menjadi jima, niscaya akan pincang pemahaman yang timbul dari ayat tersebut dan menimbulkan kerancuan di dalam hukum tholaq, iddah, mahar dan semacamnya.

Namun, memalingkan makna hadits tentang lebih baik ditusuk jarum besi daripada menyentuh wanita kepada makna jima akan menimbulkan kepincangan pemahaman dan pengkhususan hanya kepada jima saja. Pemalingan makna ini tidak tepat karena tidak ditopang oleh adanya qorinah (indikasi) yang dapat memalingkannya. Penakwilan semacam ini adalah penakwilan yang berangkat dari hawa nafsu dan fanatik terhadap pendapat an-Nabhani yang memperbolehkan jabat tangan. Jika sekiranya penakwilan di atas benar, maka adakah pendahulu (salaf) anda dari para ulama hadits yang menafsirkan makna hadits ini sebagaimana penafsiran anda wahai saudara!!

Sebab jika di artikan dengan menyentuh dengan tangan maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan Ummu Athiyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram.