Sebagaimana seorang mujtahid jika benar maka mendapatkan dua pahala dan jika keliru maka mendapatkan satu pahala, maka demikian juga orang yang mengikuti seorang mujtahid maka hukumnya sebagaimana hukum mujtahid.
Yaitu barangsiapa yang mengikuti pendapat yang benar yang dipilih oleh imam mujtahid (yang diikutinya) maka ia akan mendapatkan dua ganjaran.
Maka orang ini yang mengikuti mujtahid juga mendapatkan dua ganjaran. Memang tentu saja berbeda antara ganjaran yang diperoleh sang mujtahid dengan ganjaran orang yang mengikutinya. Akan tetapi orang yang mengikutinya juga mendapatkan dua ganjaran. Adapun orang yang mengikuti imam yang lain yang ternyata keliru dan dia mendapatkan satu ganjaran, maka demikian juga orang yang mengikutinya akan memperoleh satu ganjaran [Dari Silsilah Al-Huda Wan Nuur no 779 yang direkam pada tanggal 14
Syaban 1414 H (26 Januari 1994 M) dengan judul kaset As-Siyasah AsySyariyah]