KRIMINALISASI GANJA - 11
Dalam perang gerilya, yang terpenting bukanlah mengetahui saat ini kita ada di mana, tetapi mengetahui kita akan ke mana. Kita saat ini berada di sebuah negara yang didirikan dengan cita-cita serta janji untuk menjadi negara yang menjamin tegaknya kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran. Pemerintahan yang berjanji membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur seperti diamanatkan dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945.

Namun, kita juga mengetahui bahwa sejak Orde Baru hingga saat ini, cita-cita dan janji tersebut tidak juga dipenuhi. Bahkan saat ini kita semakin mengetahui bahwa pemerintah negara ini, sejak Orde Baru itu, semakin tidak sanggup menegakkan kedaulatan, semakin tunduk dan bertekuk lutut di hadapan nafsu keserakahan rezim global.

Jika memang pemerintah republik ini bukan sekadar pelayan dari kepentingan rezim global dan masih memiliki kemauan untuk memenuhi janji dan cita-cita proklamasi yaitu menjamin tegaknya kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia, maka pemerintah Republik Indonesia harus dengan sadar, berani merevisi UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengeluarkan ganja dari UU tersebut. Republik ini harus segera menyadari bahwa ganja memiliki nilai yang sangat strategis dalam upaya menegakkan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.

Pemerintah Republik ini juga harus segera menyadari bahwa sudah terlalu banyak warga negaranya sendiri yang menjadi korban dari UndangUndang Narkotika yang jelas-jelas lebih merupakan perwujudan dari kepentingan global.

Kepada semua pihak yang telah mengetahui dan menyadari manfaat dan kegunaan ganja, kita semua harus terus-menerus mengabarkan kebenaran tentang ganja kepada masyarakat dan terus-menerus mendorong pemerintah untuk sadar bahwa akan lebih besar kebaikannya bagi negara dan seluruh bangsa dengan memanfaatkan ganja daripada menjebloskan warga negaranya sendiri ke dalam penjara.

Dan kepada semua teman-teman yang masih ada di dalam penjara karena kasus ganja, jangan menyerah Kriminalisasi Ganja

dan jangan berhenti menyuarakan kebenaran tentang ganja. Kita semua bersama para ahli dan orang-orang berpengaruh yang telah sadar dan paham tentang berjuta manfaat dan kegunaan ganja, harus terus bergerilya supaya ganja dipulihkan nama baiknya dan dimanfaatkan segala kegunaannya. Kita harus terus bergerilya karena kita sudah mengetahui arah dan tujuan perjuangan kita.

Buku ini adalah hasil diskusi yang dilakukan terus-menerus antara akhir bulan Februari hingga akhir April 2012, oleh kami yang terjerat kasus ganja; Om Tommy Tanggara, Mike, Pak Eko, Adid Boncel, Pitra, Anugrah, Ari "The Jack", Oyob Luthfi yang anak farmasi, Hari, Feri, Ajit, Nuno, dan anak-anak "Ledo Roots", Ryan, Adyp, dan Afat. Di tengah suasana serba gaduh dan berbagai tekanan situasi, kami berusaha memadatkan waktu di dalam tahanan Polresta Yogyakarta supaya kami dapat merumuskan langkah perlawanan yang benar-benar bermakna.

Kami menyadari bahwa saat ini kami terperosok dalam "lubang". Dan lubang itu adalah UndangUndang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah dengan semena-mena memasukkan ganja di dalamnya. Kami telah bertekad untuk mengerahkan daya upaya kami dan mengajak siapa saja yang telah menyadari kesalahan fatal dalam UU tersebut untuk bersama-sama menutup "lubang" itu. Dengan begitu, tidak perlu ada orang lain lagi, sesama warga negara Republik Indonesia yang menjadi korban dengan terperosok ke dalam jebakan "lubang" yang sama. Lebih dari itu kami juga ingin menyumbangkan apa yang kami bisa supaya semakin banyak orang dapat menyadari manfaat strategis yang dimiliki tanaman ganja dalam upaya menegakkan kedaulatan dan membangun kesejahteraan.

Kepada semua teman-teman itu, dan siapa saja yang telah membantu kami, mari kita tetap melawan. Dengan sebaik-baiknya, dengan sehormathormatnya. Dan jika semua ini sudah berakhir dengan kemenangan, marilah kita saling bertemu untuk merayakannya. Bukan untuk kita sendiri, tetapi untuk Indonesia Raya yang kita cintai ini.