Segala puji hanyalah milik Alloh yang tiada sesembahan yang haq untuk disembah melainkan hanya diri-Nya, Dia-lah pemilik segala pujian dari permulaan hingga akhir dan Dialah pemilik keputusan (hukum) serta hanya kepada-Nyalah segalanya akan berpulang. Kesejahteraan dan keselamatan semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi yang mulia, yang senantiasa membuka sholatnya dengan sabdanya : (Wahai) Alloh Rabb-nya Jibril, Mika`il dan Israfil, pengatur langit dan bumi, tunjukilah aku dari segala hal yang diperselisihkan kepada petunjuk dengan izin-Mu, (karena) sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa saja yang Kau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Kesejahteraan dan keselamatan juga senantiasa) tercurahkan kepada keluarga beliau, para sahabat beliau dan siapa saja yang meniti di atas petunjuk mereka dari para pengikut kebenaran dan agama, hingga hari pembangkitan (kiamat)... wa badu :
Sesungguhnya, ketika saya melihat saudara-saudara saya para penuntut ilmu yang giat dan bersemangat, yang mereka menyibukkan diri dengan ilmu yang bermanfaat dan amal sholih, mereka sibukkan diri dengan pembahasanpembahasan ilmiah dan dirosah (studi) fiqhiyyah tafshiliyyah, maka hati saya sangat bergembira ria melihat hal ini. Terutama, ketika saudara-saudara saya para penuntut ilmu Bandung, salafiyyin ITB yang masya Alloh-, diantara mereka adalah saudara saya yang mulia Abu Umair dan Abu Ishaq as-Sundawi hafizhahumallahu wa nafaallohu bihima.
Adapun orang yang saya sebut terakhir, yaitu al-Akh al-Fadhil Abu Ishaq Umar Munawwir, saya pernah bertemu dengan beliau ketika Dauroh Syariyyah fi Masa`il Aqodiyyah wa Manhajiyyah di Lawang beberapa tahun silam. Dalam hal ini, saya tidak meragukan lagi kapasitas keilmuan beliau, apalagi beliau telah diberi amanat oleh al-Ustadz al-Karim Abu Haidar hafizhahullahu untuk menggantikan beliau di dalam beberapa talim yang beliau berhalangan hadir, termasuk menggantikan beliau tatkala beliau berhalangan hadir di Dauroh Syariyyah yang mendatangkan masyaikh Syam beberapa waktu yang lalu. Adapun al-Akh al-Fadhil Abu Umair, saya sebenarnya belum pernah bertemu beliau. Namun saya mengenal beliau melalui dunia maya ini. Melihat dari tulisan dan maqoolaat (makalah-makalah) beliau, maka saya tidak ragu lagi mengatakan bahwa beliau adalah tholibul ilmi yang mutamakkin (mumpuni), yang semangat di dalam mutholaah (menelaah) dan murojaah (mereferensi). Oleh karena itu, saya sangat menyetujui beberapa ulasan beliau yang sangat ilmiah, kecuali pada sebagian kecil masalah, khususnya dalam masalah hukum puasa sunnah pada hari Sabtu.
Masalah yang kita bicarakan dan fokuskan kini, adalah masalah hukum puasa sunnah pada hari Sabtu. Masalah ini sebenarnya telah saya susun beberapa tahun silam [tepatnya kurang lebih 2 tahun silam] dalam artikel yang berjudul Kontroversi Puasa Sunnah Hari Sabtu, dimana dalam artikel ini saya lebih banyak merujuk kepada buku Syaikhuna Abul Harits Ali Hasan al-Halabi hafizhahullahu yang berjudul Zahru Roudhi fi Hukmi Shiyaami Yaumis Sabti fi Ghoyril Fardhi yang menurunkan takhrij hadits Alu Busr [hadits keluarga Busr yang menjelaskan larangan puasa sunnah hari Sabtu] ini secara lengkap dan mengumpulkan thuruq (jalur-jalur periwayatan)-nya sehingga sampai pada kesimpulan bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih dan maqbul tanpa menyisakan syak (keraguan) sedikitpun.
Kemudian Syaikh Abul Harits juga menjelaskan fiqhul hadits dan membantah beberapa syubuhat dan argumentasi lawan yang menyatakan kebolehan berpuasa sunnah pada hari Sabtu dari sisi ushul fiqh. Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap argumentasi beliau, maka silakan rujuk buku asli beliau langsung atau silakan baca artikel saya yang sebagian besar merujuk kepada buku beliau tersebut di dalam blog ini.
Saya sangat menghargai sekali adanya perbedaan dalam masalah ini, karena ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah yang mutabar dari semenjak ulama mutaqoddimin hingga muta`akhkhirin. Namun, suatu hal yang tidak dipungkiri, bahwa jumhur ulama baik mutaqoddimin maupun muta`akhkhirin lebih merajihkan pendapat akan kebolehan berpuasa hari Sabtu apabila tidak infirad (bersendirian) dan tanpa takhshish (pengkhususan) dan tazhim (pengagungan).
Namun, kita tidak berpegang kepada pendapat jumhur, yang kita pegang adalah Al-Quran dan hadits Nabi yang shahih akan saya turunkan pembahasannya nanti masalah ini, insya Alloh-.
Sebelum membahas ke taqib (sanggahan) terhadap ulasan al-Akh Abu Umair dan Abu Ishaq, saya akan memberikan sedikit tayid (sokongan) saya terhadap ulasan mereka dan menurunkan beberapa muqoddimah ilmiah yang berkaitan di dalam masalah khilaf semacam ini.
Tayid saya dalam hal ini adalah, bahwa ternyata Allohu alam- dari yang tampak dari ulasan al-Akh Abu Umair dan Abu Ishaq, mereka berdua bersepakat bahwa hadits Alu Busr ini adalah hadits yang berterima isnadnya dan shahih secara sanad tanpa menyisakan keraguan. Namun, perbedaan kami adalah dari sisi fiqhul hadits...
Dalam masalah perbedaan mengenai hukum puasa sunnah pada hari Sabtu ini, setidaknya ada tiga pendapat yang bisa saya klasifikasikan- berdasarkan referensi dan buku bacaan yang saya miliki, dan pendapat saya ini insya Alloh sama dengan apa yang dipaparkan oleh al-Akh Abu Ishaq dan Abu Umair, walau tampaknya Abu Umair sedikit memberikan tambahan penjelasan Abu Ishaq yang menurut saya sudah terkandung di dalam klasifikasi Abu Ishaq, yaitu
:
Pendapat Pertama : Boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu secara mutlak, tanpa maksud tazhim dan takhshish. Jadi, apabila hari Sabtu jatuh kepada hari dimana seseorang biasa melakukan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Dawud, puasa hari putih (tanggal 13,14,15 setiap bulan Qomariah) atau puasapuasa sunnah lainnya, termasuk juga puasa (yang dilakukan secara) spontan yaitu puasa yang dilangsungkan tanpa diniatkan pada malam harinya, dan ketika melihat pada hari Sabtu itu tidak ada makanan misalnya-, maka ia berpuasa pada hari Sabtu itu. Maka menurut pendapat pertama ini, semuanya ini dibolehkan. Namun apabila dilakukan dengan mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa padahal pengkhususan butuh dalil- ataupun mengagungkannya yang juga butuh dalil-, maka semua ulama sepakat akan ketidakbolehannya. Karena hal ini termasuk bidah dan muhdats.
Pendapat Kedua : Boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu secara tidak bersendirian dengan diiringi berpuasa sehari sebelum atau setelahnya. Dalam hal ini, para ulama ada dua pendapat, yaitu :
- Mensyaratkan mutlak harus diiringi sehari sebelum atau setelahnya. Apabila jatuh pada hari Sabtu puasa sunnah seperti puasa Asyura`, Arofah, puasa hari-hari putih, puasa Dawud, atau semisalnya, mereka mengharuskan mengiringinya dengan sehari sebelum dan setelahnya dan apabila tidak, maka hukumnya terlarang.
-
- Mensyaratkan harus diiringi sehari sebelum atau setelahnya namun memperbolehkan berpuasa secara bersendirian apabila jatuh pada hari Sabtu puasa sunnah seperti puasa Asyura`, Arofah, puasa hari-hari putih, puasa Dawud, atau semisalnya. Pendapat ini sekilas tampak sama dengan pendapat pertama di atas, namun bedanya adalah apabila tidak ada sebab seperti jatuhnya puasa sunnah pada hari Sabtu, maka mereka yang berpegang dengan pendapat ini mengharuskan puasa sunnahnya pada hari Sabtu untuk menyertainya dengan puasa sehari atau sebelumnya. Adapun pendapat pertama di atas, maka boleh ia berpuasa sunnah tanpa sebab selama tanpa ada maksud takhshish dan tazhim walaupun tidak diiringi dengan sehari setelah atau sebelumnya.
-
Pendapat Ketiga : Tidak boleh berpuasa sunnah secara mutlak pada hari
Sabtu, walaupun tanpa diiringi maksud takhshish, tazhim, atau diiringi dengan sehari sebelum atau setelahnya, dan walaupun jatuh pada hari Sabtu puasa sunnah semisal puasa Arofah, Asyura`, hari-hari putih atau semisalnya. Pendapat inilah yang diperpegangi oleh Imam al-Albani rahimahullahu dan sebagian murid-murid beliau, yang menyebabkan kontroversi dan perdebatan ilmiah yang panjang. Dan alhamdulillah, pendapat inilah yang sampai saat ini penulis pegang karena hujjah yang penulis lihat sampai saat ini- adalah yang lebih kuat, sedangkan hujjah fihak lawan yang menyelisihi belum dapat memuaskan penulis untuk meninggalkan pendapat ini.
Namun, bagaimanapun juga, masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah ilmiyah yang seharusnya disikapi dengan sikap lapang dada dan besar hati, tanpa ada sikap saling mencela, mendiskreditkan dan bahkan sampai menvonis sesat atau bidah fihak yang berlawanan. Namun, ini juga bukan artinya semua pendapat di atas adalah benar, ini artinya adalah tiap muslim dapat belajar menelaah dan menganalisa pendapat yang benar menurut kadar kemampuan dan pemahamannya.
Dalam masalah ini, sikap saling mengingkari dengan adab dan akhlaq ilmiyah adalah yang dituju, bukannya malah bersikap stagnan pasrah dengan dalih ini masalah khilafiyah lantas tidak ada upaya tarjih dan mutholaah, ataupun sikap keras fanatik menyalahkah fihak lawan dengan tuduhan-tuduhan keji dan semangat fanatisme.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya apabila saya turunkan beberapa kaidah ilmiah di dalam mensikapi perbedaan atau perselisihan di antara sesama ahli sunnah, apalagi perbedaan dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah.