Kewajiban utama seorang muslim tatkala berselisih adalah mengembalikan kepada Kitabullah, Sunnah Rasulullah dan ijma Shohabat. Adapun selain ketiga ini adalah tidak mashum, bisa diterima dan bisa ditolak.
: Sebagaimana firman Alloh Azza wa :
Apabila kalian sedang berselisih tentang suatu apapun, maka kembalikanlah perselisihan tersebut kepada Alloh [yaitu kepada Kitabullah] dan kepada Rasulullah [yaitu kepada Sunnah beliau setelah beliau wafat] apabila kalian benar-benar beriman kepada Alloh dan hari Akhir. (an-Nisa : 59).