Saya berkata : Bagi para penuntut ilmu pastilah akan mengetahui bahwa lafazh yang digunakan oleh Imam al-Qurthubi adalah lafazh yang menunjukkan akan kedhaifan suatu hadits atau keraguan beliau akan keshahihannya, karena beliau mengatakan dengan lafazh ruwiya (diriwayatkan) yang mana ini telah dikenal di kalangan muhadditsin bahwa kata periwayatan yang disandarkan kepada nabi secara tidak jazim sebagaimana perkataan qoola atau haddatsa dan semisalnya adalah suatu bentuk keraguan akan keshahihannya atau bahkan isyarat akan kedhaifannya.
Syaikh Arfan al-Isyaa mengomentari hadits di atas dengan perkataan : wa huwa mukhoolif lish shohih (riwayat ini menyelisihi hadits yang shohih). Kemudian beliau menukil hadits shohih yang diriwayatkan dari jalur Muhammad al-Munkadir yang telah lewat penyebutannya. Beliau mentakhrij hadits Muhammad al-Munkadir sebagai berikut : Diriwayatkan oleh an-Nasai di dalam al-Baiah (V/149) bab (18) Baiatun Nisai, Turmudzi secara ringkas (1598) dan Ibnu Majah di dalam al-Jihad (2874) bab Baiatun Nisa. Saya berkata : hadits yang menyelisihi hadits yang shohih adalah syadz dan termasuk hadits dhaif karena syarat hadits shahih haruslah selamat dari syadz.[30]
Pentakhrij dan Pengomentar hadits : asy-Syaikh Arfan al-Isyaa, jilid VI, juz. 28, 1995/1415, Darul Fikr, Beirut, hal. 64 (catatan kaki no.2)
29 Lihat al-Jami li Ahkaamil Qur'an, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi, Kata pengantar : Fadhilatus Syaikh Kholil Muhyiddin al-Mass (Direktur Azhar Lebanon), Pengoreksi : Muhammad Jamil. Pentakhrij dan Pengomentar hadits : asy-Syaikh Arfan al-Isyaa, jilid VI, juz. 28, 1995/1415, Darul Fikr, Beirut, hal.
63
30 Syarat hadits shohih ada 5, yakni :
1. Sanadnya muttashil (bersambung)
2. Perawinya Adil
Adapun riwayat Umar yang berjabat tangan dengan para wanita, juga disebutkan oleh Imam Qurthubi dengan lafazh yang tidak jazim pula penisbatannya yaitu beliau mengatakan dengan lafazh qiila (dikatakan), yang hal ini menunjukkan keraguan beliau akan keshahihan hadits ini. Syaikh Arfan al-Isyaa mengomentari riwayat Umar ini sebagai berikut : al-Hafizh mengisyaratkan di dalam al-Fath (VIII/637) dari riwayat Thobroni dengan lafazh : ath-Thobroni telah mengeluarkan hadits bahwasanya Rasulullah membaiat para wanita melalui perantaraan Umar, tanpa ada penyebutan jabat tangan. Dan penyebutan jabat tangan ini adalah perkara yang jauh dikarenakan menyelisihi yang shohih dari Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Saya katakan : riwayat jabat tangan Umar dengan para wanita adalah riwayat yang mardud tidak layak dijadikan hujjah karena menyelisihi dalil yang lebih shohih, sehingga statusnya menjadi syaadz maka hukumnya dhoif. Wallahu alam. Apalagi tidak ada keterangan dari para ulama hadits yang menshahihkannya ataupun menghasankannya.
Wahai Syamsudin, dimanakah amanahmu!! Dimanakah kejujuranmu di dalam menukil!! Fatabiruw ya ulil abshor!!!
Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jamaah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.
Aduhai, begitu konyolkah dirimu wahai saudara, sehingga semua upaya daya melelahkan kau gunakan supaya argumentasi sakitmu dapat terkesan kuat. Saya katakan, bahwa ketiadaan tidaklah menafikan hukum. Karena yang menjadi dalil adalah al-Qur'an dan as-Sunnah, bukannya Nizhom Daulah. Seandainya memang anda belum menemukan adanya sanksi hukum jabat tangan atau persentuhan lawan jenis non mahram di dalam Nizhom Daulah bukan artinya bahwa jabat tangan dengan ajnabiyah adalah mubah.
3. Perawinya Dhabith (hafalan yang kuat dan mantap)
4. Tidak syadz
5. Tidak memiliki illat
Lihat Syarh Manzhumah al-Baiquniyah fi Mushtholahil Hadits, karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, cet. I, 1423/2002, Dar ats-Tsuroyyah, hal. 28; Taisir Mushtholahil Hadits, karya DR. Mahmud Thohhan, Darul Fikr, hal.
30.
Bahkan saya katakan, dikarenakan kaum muslimin terdahulu yang hidup di zaman kekhalifahan, mereka semua telah mengetahui akan keharaman berjabat tangan dengan ajnabiyah sehingga telah maklum di kalangan mereka tentang syariat ini, sehingga tidak perlu dibuat undang-undang khusus yang akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Hal ini sebagaimana pelanggaran kemaksiatan seperti orang yang memandang wanita, mengintip mereka ataupun berjalan di belakang mereka atau menggoda mereka. Apakah ada undang-undang daulah yang memberikan sanksi jelas yang termaktub di dalam nizhom-nya terhadap pelanggaran semacam ini!! Jika ada berikan bukti kepada kami.
Masalah pemisahan haji antara pria dan wanita adalah kiyas konyol dan menggelikan yang sangat lucu bila digunakan untuk memperbolehkan persentuhan dengan sengaja. Karena kondisi haji adalah kondisi darurat yang memperbolehkan adanya persentuhan tanpa sengaja. Demikian pula dalil anda tentang kemungkinan terjadinya persentuhan di dalam pasar. Maka saya katakan, inilah letak kebodohan anda terhadap syariat Islam itu sendiri, karena Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas dimana kaum wanita lebih baik berdiam di dalam rumah dan dilarang keluar kecuali jika ada hajat atau dalam keadaan darurat. Sedangkan bagi kaum wanita ke pasar bukanlah suatu hal yang darurat atau hajat syari, karena pasar adalah tempat bagi kaum lelaki bukan kaum wanita. Taruhlah wanita harus pergi ke pasar, jika terjadinya persentuhan maka persentuhan tersebut bukanlah suatu hal yang disengaja, lantas bagaimana bisa kiyas diberlakukan pada dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu antara sengaja dengan tidak sengaja!!!
6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw: Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita. [HR. Malik, Tirmidzi dan Nasai]. Hadits di atas serta haditshadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Pendapat ini adalah lemah, sebab perkataan Rasulullah Saw, Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita. tidak menunjukkan larangan berjabat tangan, tetapi hanyalah mencegah dari perbuatan mubah. Hukum mubah ini di dasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Ummu Athiyah. Karena hukumnya mubah, maka terserah saja bagi Rasulullah Saw dan bagi kaum muslimin lainnya apakah berjabat tangan (Lihat riwayat Ummu Athiyah dan Ath-Thabrani dari Aisyah r.a.) atau meninggalkan berjabat tangan
(seperti hadits riwayat Malik, Tirmidzi dan Nasai).