MENJAWAB SYUBHAT MENEPIS TUDINGAN - 13
Barangsiapa yang berpendapat bahwa suatu perkara adalah bidah dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, dan dia meyakini hal tersebut, maka janganlah ia membangun al-wala` wal bara` (loyalitas dan permusuhan) di atas perkara tersebut, meskipun ia meyakini perkara tersebut adalah bidah, karena masih merupakan khilafiyyah ijtihadiyyah, sementara menjaga persatuan adalah perkara yang sangat dituntut dalam syariat.

Ibnu Taimiyyah ditanya tentang orang yang taqlid kepada sebagian ulama dalam permasalahan ijtihadiah, apakah orang seperti ini diingkari atau dihajr, demikian juga orang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat ulama (apakah juga diingkari dan dihajr)

Maka beliau menjawab, Alhamdulillah, barangsiapa yang mengamalkan pendapat sebagian para ulama dalam permasalahan-permasalahan ijtihadiah maka tidaklah diingkari. Dan barangsiapa yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat ulama maka tidak diingkari. Jika dalam satu permasalahan ada dua pendapat dan nampak bagi seseorang kuatnya salah satu pendapat maka hendaknya ia mengamalkan pendapat tersebut, jika tidak nampak baginya (kuatnya salah satu dari dua pendapat tersebut) maka hendaknya ia mentaqlid sebagian ulama yang ia jadikan sandaran yang menjelaskan pendapat yang paling rojih (kuat) diantara dua pendapat tersebut. Wallahu Alam [Majmu fataawa (XX/207]

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang benar-benar memahami nilai persatuan. Imam Ahmad rohimahullah berpendapat qunut shalat Subuh adalah bidah. Meskipun demikian beliau berkata, Jika engkau shalat di belakang Imam yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah doa imam tersebut. Semua ini demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.

Oleh karena itu, Syaikh al-Albani yang berpendapat bidahnya sejumlah perkara yang merupakan permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah tidak membangun al-wala wal bara di atas perkara-perkara tersebut.

Demikian juga dengan masalah yang kita hadapi. Barangsiapa yang meyakini bahwa Yayasan Ihya` at-Turats adalah yayasan hizbi maka hendaklah ia jangan membangun al-wala wal bara di atasnya karena masalahnya masih adalah khilafiyyah ijtihadiyyah, sehingga yang dituntut adalah kritik, saran, dan nasehat yang membangun, tanpa sikap memaksakan pendapat. Wallaahu alam.

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, Dan tidak mengapa (jika terjadi khilaf ijtihadi) untuk mengadakan dialog dengan tenang dalam rangka sampai kepada kebenaran karena inilah metode para sahabat. Adapun menjadikan khilaf ijtihadi yang diperbolehkan- sebagai ajang untuk mengobarkan kebencian, permusuhan, dan berkubu-kubu, maka hal ini menyelisihi jalan para as-Salaf as-Shalih. Maka hendaknya seseorang mengamati dan berfikir tentang syariat Islam ini, sesungguhnya syariat Islam datang untuk menyeru kepada persatuan dan saling mencintai serta melarang semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan [Kitaabul Ilmi hal 214]

Nasehat al-Allamah al-Muhaddits Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd alAbbad al-Badr, salah seorang ulama yang paling senior di Madinah, tentang sikap sebagian Ahlus Sunnah di Indonesia yang meng-hajr dan mencela saudara-saudara mereka yang bermuamalah dengan Yayasan

Ihya` at-Turats:

Aku katakan, tidak boleh bagi Ahlus Sunnah di Indonesia untuk berpecah belah dan saling berselisih disebabkan masalah muamalah dengan Yayasan Ihya` at-Turats, karena ini adalah termasuk perbuatan setan yang dengannya ia memecah belah di antara manusia. Namun yang wajib bagi mereka adalah besungguh-sungguh untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Hendaknya mereka meninggalkan sesuatu yang menimbulkan fitnah. Yayasan Ihya` at-Turats memiliki kebaikan yang banyak, bermanfaat bagi kaum muslimin di berbagai tempat di penjuru dunia, berupa berbagai bantuan dan pembagian buku-buku. Perselisihan disebabkan hal ini tidak boleh dan tidak dibenarkan bagi kaum muslimin. Dan wajib atas Ahlus Sunnah di sana (di Indonesia, pen) untuk bersepakat dan meninggalkan perpecahan. [Jawaban berupa nasehat ini beliau sampaikan di masjid seusai shalat Zhuhur, Kamis, 13 Oktober 2005, atau 10 Ramadhan 1426 H. Pada kesempatan tersebut yang meminta fatwa adalah Abu Bakr Anas

Burhanuddin, Abu Abdirrahman Abdullah Zain, dan Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja -penyusun risalah ini-. Kami juga telah minta izin kepada beliau untuk menyebarkan fatwa ini sebagai nasehat bagi Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia.]

Berikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Romadhoni Al-Jazairi

(yang dimana beliau termasuk salah seorang syaikh yang mentahdzir yayasan Ihya At-Turots, dan tidak menganjurkan untuk mengambil dana dari yayasan tersebut, dan beliau juga dikenal sebagai orang yang kenceng membantah sururiyun), [Bahkan tatkala penulis bertanya kepada beliau tentang sebagian tokoh sururiyun maka beliau menyebutkan pemikiran-pemikiran mereka yang mereka lontarkan di media-media masa. Hal ini menunjukan bahwa beliau sering mengikuti (tatabbu) perkataan-perkataan dan fatwa-fatwa mereka, tidak cuma yang terdapat pada buku-buku mereka bahkan pada media-media masa. Hal ini menunjukan bahwa beliau termasuk masyayikh yang paham betul tentang manhaj sururiyun. Wallahu Alam]

((Aku katakan tidak ada faedahnya bagi kalian untuk berselisih seputar permasalahan yayasan, hal ini dikarenakan sebab yang penting yaitu adanya syubhat. Jika ada seseorang yang tertipu dengan yayasan, dan telah atau sedang merekomendasi yayasan, dan bisa jadi bekerja bersama yayasan tersebut, maka kami tidak menasehati kalian bahkan kami mentahdzir kalian- dari sikap menghajr orang tersebut atau kalian berselisih dengannya pada permasalahan tersebut. Dia memiliki pendapat yang ia tidak bersendirian dengan pendapat tersebut. Ia mengikuti pendapat orang lain, kecuali jika kita mengetahui bahwa ia adalah shohib hawa (pengikut hawa nafsu). Aku berbicara tentang orang yang kalian ketahui memiliki aqidah yang lurus, cinta kepada agama ini, cinta kepada sunnah, menyebarkan sunnah dan membelanya, ia mencintai hal ini. Akan tetapi ia merekomendasi yayasan karena apa yang nampak padanya dari tazkiyah para masyayikh terhadap yayasan, atau apa yang nampak padanya berupa kebaikan-kebaikan yayasan, dan tidak mengetahui kejelekankejelekan yayasan, atau yang semisal hal ini. Maka tidak ada faedahnya kalian berselisih, dan tidak ada faedahnya kalian saling menghajr. Para ulama seluruhnya di masa sekarang ini berkata, Ahlul bidah sekarang secara umum tidak dihajr, maka bagaimana lagi dengan seorang yang kita tidak yakin bahwa dia adalah seorang mubtadi. Bisa jadi orang yang bekerja bersama yayasan adalah ahlus sunnah. Bekerja bersama mereka pada batasan-batasan sunnah dengan menyebarkan sunnah-sunnah tersebut, dan dia tidak mengetahui kesalahan-kesalahan yang tersembunyi dalam yayasan. Bagaimana orang seperti ini dihajr, bagaimana orang seperti ini kalian berselisih dengannya. Bagaimana kalian mengangkat-ngangkat permasalahan ini bersamanya. Kalian hanyalah boleh mengangkat permasalahan ini dalam rangka menjelaskan dan berdialog dengan cara yang tenang dan terarah, yaitu misalnya dengan berkata, Pada yayasan terdapat kesalahan-kesalahan, yang pertama, kedua, ketiga. Namun seandainya ia tidak menerima (penjelasan kalian), dan kalian melihatnya secara hakikatnya bukanlah pengikut hawa nafsu maka tidak boleh bagi kalian untuk berselisih baarakallohu fiikum-. Jelaskanlah padanya dengan cara yang baik, sekali saja, kemudian perkaranya dilipat dan dilupakan. Adapun seluruh jidal (perdebatan) ini adalah sesuatu yang tidak dicintai oleh Allah.

Allah berfirman :

Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar (Az-Zukhruf : 58)

Pertengkaran tidaklah dicintai oleh Allah. Perdebatan seluruhnya tidaklah mengantarkan kepada kebaikan.

Allah jika membenci sebuah kaum maka Allah memberikan kepada mereka sikap (suka) perdebatan dan mengharmkan mereka dari beramal (sholeh).

Kita tidak suka yang seperti ini Kami tidak suka ciri sebagian ikhwan-ikhwan kita (yang selalu berkata), Apakah pendapat kalian tentang si fulan, tentang yayasan ini, pagi dan sore selalu inilah perkataan mereka. Kemudian dia menelepon subhanahllah- dari tempat yang jauh dengan menghabiskan uang yang banyak (hanya untuk bertanya), Apakah pendapatmu tentang si fulan. Seakan-akan masya Allah- ia telah belajar dari seluruh ulama salafiyin kecuali hanya tinggal si fulan (yang ia tanyakan tentangnya yang belum ia belajar). Ini merupakan kesalahan, ini merupakan kesalahan subhanallahil adzim-. Betapa banyak permasalaan (ilmu) yang telah ditulis oleh para ulama salafiyun. Jika engkau telah selesai membaca tulisan-tulisan mereka tersebut, maka silahkan engkau bertanya (tentang siapakah si fulan). Adapun engkau meninggalkan seluruh ulama yang baik di satu sisi dan kesibukanmu hanyalah tentang perkara si fulan ini dan bertanya tentang siapakah dia, kemudian engkau datang untuk merekam sebuah perkataan atau point yang menyerang lawanmu (untuk berkata), Lihatlah, syaikh fulan telah berfatwa kepadaku bahwasanya engkaulah yang bersalah, ini semua adalah perdebatan yang dimurkai. Ini semuanya adalah untuk memuaskan kepentingan pribadi. Ini semuanya hanyalah untuk memuaskan kepentingan hawa nafsu. Kami tidak suka metode dan caracara seperti ini. Cara-cara seperti ini menyebabkan engkau terhalang dari ilmu, mencegahmu dari al-mahabbah fillah (cinta kepada sadaramu karena Allah), dan menjerumuskan engkau ke dalam fitnah, dan merusak apa yang telah terjalin diantara Ahlus Sunnah. Seseorang jika telah jelas di kalangan para ulama (bahwasanya ia adalah ahlul bidah) maka orang seperti ini sudah jelas, tidak butuh dialog lagi. Akan tetapi jika masih tersisa syubhat maka hendaknya orang yang menyelisihi dirahmati. Tidaklah dilarang engkau membantahnya dengan berkata, Engkau bersalah dan akulah yang benar, hal ini tidaklah dilarang. Akan tetapi yang dilarang adalah engkau mengungkit-ngungkit permasalahan ini dengan menegakan al-wala wal baro. Maka kami nasehat ikhwan-ikhwan kita untuk melipat permasalahan ini. Barangsiapa yang ingin memberikan nasehat ini atau kaset ini kepada si fulan maka tidaklah mengapa, akan tetapi keadaan kalian yang saling berselisih dan kalian mengobarkan api fitnah, kemudian menegakkan al-wala wal baro, kemudian kalian terpecah belah dan tidak bersatu lagi setelah hari itu maka ini merupakan fitnah yang lain lagi, ini merupakan fitnah yang lain lagi. Wallahu

Alam)) [Nasehat yang disampaikan oleh Syaikh Abdul Malik bin Ahmad

Romadhoni pada bulan mei 2006 M, dan kaset rekamannya ada pada penulis] Kesimpulan

1. Permasalahan Ihya AtTurats adalah yayasan hizbi atau bukan dan permasalahan seputarnya merupakan masalah khilaf yang mutabar (Ijtihadiyah). Tidak sebagaimana yang didengungkan oleh sebagian ustadz.

2. Permasalahan taawun (bekerjasama) atau yang lebih ringan lagi dari itu yaitu menyalurkan dana atau mengambil dana, kedua permasalahan tersebut lebih ringan lagi dari permasalahan di atas. Tentunya khilafnya lebih mutabar lagi.

3. Pernyataan bahwa para ulama yang merekomendasi yayasan tidak tahu penyimpangan-penyimpangan yayasan, maka tuduhan ini perlu bukti, karena asalnya para ulama salaf tidaklah berfatwa tanpa ilmu. Bahkan ada dalil yang menunjukan bahwa mereka telah berfatwa di atas ilmu

4. Penerapan hajr (boikot), Tabdi(mengatakan ahlu bidah), Takfir (pengkafiran) secara serampangan dan tanpa kaedah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bukanlah termasuk ajaran salaf.

5. Menjadikan masalah khilafiyah ijtihadiyah yang mutabar sebagai standar wala dan baro adalah sebuah penyimpangan manhaj salaf yang sangat fatal.

6. Penerapan hajr dilakukan berdasarkan kaedah maslahat dan mudhorot dengan memperhatikan berbagai faktor yang telah disebutkan.

7. Jika seandainyapun ulama sepakat melarang mengambil dana dari yayasan tersebut, maka penerapan hajr, wala dan baro dilakukan berdasarkan pertimbangan maslahat dan mudhorot, tidak sebagaimana penerapan yang brutal yang dilakukan oleh mereka. Apalagi jika tidak demikian!!!

8. Tidak semua orang yang melakukan kesalahan secara otomatis keluar dari ahlussunnah, apalagi pada permasalahan yang diperselisihkan dan bukan prinsipil. Maka jika orang yang mengambil dana dianggap sebagai sebuah kesalahan (padahal jelas belum tentu) apakah secara otomatis mengeluarkan dari ahlussunnah!!! dikatakan sururi!!! Termasuk ustadz berbahaya!!! Dituduh pengekor hawa nafsu!!! Dan tuduhan lain yang sangat tidak pantas keluar dari lisan seorang yang dianggap ustadz.

9. Mengqiyaskan permasalahan ini dengan nikah mutah, musik dll adalah qiyas yang keji dan dipaksa-paksa (silahkan membaca penjelasannya pada edisi sebelumnya -ed). Renungkanlah!!!

10. Memvonis sururi atau gelar lainnya terhadap orang yang tawaquf (tidak berkomentar, dan tidak mau mentabdi atau mengatakan sururi kepada orang yang bermuamalah dengan yayasan) dalam masalah ini adalah sebuah kesalahan yang tida bisa ditawar lagi, dan ini merupakan manhaj haddadiyah. Justru inilah kesalahan utama mereka dan ciri yang paling tampak yaitu mentahdzir semua orang yang tidak setuju dengan mereka.

11. Perlu dipelajari bahwa khilaf dan ijtihad bermacammacam, serta sikap yang harus dilakukan oleh setiap orang pun akan berbeda tergantung pada macam khilaf dan ijtihad yang terjadi.

12. Tuduhan mereka bahwa para pengambil dana adalah pengekor hawa nafsu dan tuduhan lain yang berkaitan dengan hati mereka merupakan sebuah tindakan yang lancang dan mengorek hal yang ghaib yang mereka tidak ketahui. Sebagai salah satu contoh yang terakhir, perkataan sebagian mereka (para thullab mereka) bahwasanya masjid bin Baz dan Jamilurrahman rusak karena gempa merupakan bukti bahwa Allah tidak ridho terhadap dana yayasan Ihya At Turats Renungkanlah apakah mereka mengetahui hal yang ghaib, bahwa Allah ridho atau tidak ridho Apa kaitannya!!! Ini merupakan tindakan yang lancang terhadap Allah. ukankan jika Allah menimpakan musibah pada suatu kaum maka akan bersifat umum dan juga akan menimpa orang-orang yang sholeh llah berfirman :Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu. (QS. 8:25) Apakah harta antum yang selamat dari gempa menunjukkan bahwasanya praktek hajr antum selama ini yang brutal diridloi Allah!!!. Bukankah mbah Marijan sang dukun juga selamat seperti antum.

Bukankah masih banyak saudara-saudara antum yang bermuamalah dengan yayasan yang sehat wal afiat dan tidak terkena musibah gempa, berdasarkan kaidah kalian berarti Allah ridho dengan kegiatan mereka selama ini Bukankah sebagian antum juga terkena musibah gempa, maka mengapa tidak antum katakan kepada mereka sebagaimana yan antum katakan kepada yang lain.

Apakah antum yang selamat dijamin lebih baik dari yang tidak selamat, bukankah rasulullah bersabda Jika Allah menghendaki kebaikan kepada seorang hamba maka Allah menyegerakan hukumannya di dunia, dan jika Allah menghendaki keburukan pada hambaNya maka Allah tunda sampai hari kiamat.

Bisa saja ada yang akan berkata, Bukankah merupakan nikmat Allah kepada saudara-saudara kalian yang ada di Jamilurrahman dan juga di Markas Bin Baaz karena dengan jumlah yang begitu banyak baik para ikhwan maupun akhwat dan juga anak-anak mereka semuanya selamat kecuali dua orang anak-anak yang wafat. Bukankah ini menunjukan rahmat Allah kepada mereka. Bahkan ada beberapa keluarga yang tetap berada di dalam rumah tatkala gempa hingga hancur lebur rumah mereka namun anehnya mereka selamat dan tidak cidera sedikitpun. Bagaimanakah pendapat antum

(selesai)