Anda di dalam kaidah anda ini menempatkan diri anda dalam keadaan yang penuh dengan kontradiktif, karena anda sendiri mengklaim bahwa Rasulullah berjabat tangan dengan kaum mukminat atau menyentuh mereka dari hadits Ummu Athiyah. Namun di sisi lain anda menetapkan hadits Nabi yang berbunyi : sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita dengan artian nabi mencegah dari perbuatan mubah jabat tangan. Wahai saudara, bagaimana mungkin anda menetapkan dua hal kontradiktif secara sekaligus dalam satu waktu, anda menetapkan bahwa Rasulullah berjabat tangan dengan wanita sedangkan di sisi lain anda juga secara tidak langsung turut menetapkan hadits : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita
Keadaan anda ini tidak jauh berbeda dengan orang yang berujar : sekarang ini siang dan malam sungguh suatu ucapan yang aneh yang tidak keluar melainkan dari orang-orang bodoh, bingung dan hilang ingatan. Apakah mungkin nabi mengatakan sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita sedangkan dalam riwayat lain beliau menyalahinya!! Lantas dimana kebenaran sabda nabi sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita jika nabi melanggar sabdanya sendiri!! Maka, pendapat anda ini pada hakikatnya menggiring anda kepada pendustaan terhadap sabda-sabda nabi yang shahih dan menuduh nabi tidak melaksanakan apa yang ia katakan
Maka pendapat yang selamat adalah pendapat yang menyatakan keharaman berjabat tangan, karena pendapat ini adalah pendapat yang paling selamat dari kontradikitif dan dari segala keburukan!!! Maka telaahlah lagi pendapat anda wahai saudara dan hilangkanlah fanatik anda terhadap hizb anda, terhadap tetua anda seperti an-Nabhani dan selainnya karena beliau adalah manusia biasa yang kadang salah dan kadang benar. Tinggalkanlah segala pendapat-pendapatnya yang salah dan jangan anda bela dengan segala daya upaya yang terkesan menghalalkan segala cara.
Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.
Saya katakan : Wahai saudara bukankah suatu perkara yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram!! Jika anda mengatakan bahwa jika dimungkinkan bahwa jabat tangan menimbulkan fitnah dan memunculkan syahwat maka tidak boleh melakukannya, maka saya katakan : inilah letak syarat angan-angan anda, karena sesuatu yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram, dan telah jelas bahwa jabat tangan dengan wanita ajnabiyah sangat memungkinkan untuk memunculkan keharaman dan menghantarkan kepada zina. Oleh karena itu perkataan anda : Kalau ada syahwat maka hukumnya haram adalah hujjah atas anda sendiri!!!
Ingatlah sabda nabi : Perempuan itu seluruhnya adalah aurot. Jika ia keluar, maka setan menghiasinya (di dalam pandangan pria). (HR. Turmudzi). Al-Allamah asy-Syinqithi rahimahullahu berkata : Seluruh anggota badan perempuan adalah aurot yang wajib ditutupi. Sedangkan perintah untuk menjauhi memandang kepadanya adalah semata-mata karena takut tergelincir kepada fitnah. Tidak ragu lagi, bahwa sentuhan badan ke badan yang lain lebih kuat dan besar pengaruhnya terhadap naluri, watak dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Setiap orang yang berlaku adil pasti mengetahui kebenaran hal itu.[ ]
Katakan, wahai saudara, apakah ketika anda berjabat tangan dengan akhowat, anda yakin bahwa syahwat dan fitnah tidak akan muncul dari diri anda dan diri akhowat tersebut. Jika demikian adanya, maka sungguh benar jika ada orang yang mengatakan bahwa anda (Hizbut Tahrir dan orang yang menyatakan halalnya jabat tangan dengan ajnabiyah) tidak memiliki syahwat!!! Bukankah an-Nabhani rahimahullahu sendiri telah mengatakan bahwa manusia memiliki Ghorizatun Nau (naluri untuk melanggengkan keturunan) yang munculnya karena adanya stimulasi dari luar (faktor eksternal)!! Lantas apakah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak termasuk stimulus Gharizah an-Nau! fatabiru ya ulil albaab!!!
Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu alam.
Ini adalah letak keraguan anda terhadap pendapat anda. Dimana anda telah merasa khawatir akan imbas dari munculnya pemahaman anda yang nyeleneh ini dan anda seolah-olah merasa bahwa pendapat dan pemahaman anda ini adalah ghorib dan syadz di dalam Islam sehingga sangat memungkinkan anda akan difitnah dan dijelek-jelekkan oleh orang yang berbeda dengan pemahaman anda. Saya katakan : bahwa apa yang diucapkan oleh penentang pemahaman anda berupa cercaan dan hinaan adalah cercaan dan hinaan atas pemahaman anda yang bathil, yang bukan merupakan fitnah tak berdasar, namun berangkat dari kecemburuan terhadap agama ini.
Anda benar, bahwa kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri perasaan suka dan tidak suka, karena hal ini diikat oleh syara, maka apa yang dikatakan jelek oleh syara adalah jelek dan apa yang dikatakan baik oleh syara adalah baik. Oleh karena itulah, coba cermatilah kembali dan telaah kembali pemahaman anda, jika salah walaupun anda anggap baik tetaplah pemahaman anda itu salah dan wajib anda tinggalkan, haram anda sebarkan dan anda pertahankan hidup mati. Jika anda masih mempertahankannya maka siaplah anda menerima cercaan dan hinaan atas kebodohan akal dan pemahaman anda tersebut!!!
Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram. [HR. As-Sihab].
Saya kembalikan lagi dalil tersebut kepada anda, apakah anda berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya Jika anda beranjak dari pemahaman dalil di atas, maka seharusnya anda menarik pemahaman ganjil anda yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana telah saya turunkan dalil-dalil dan keterangannya.