Perlu adanya sikap saling mengingkari dan meluruskan walaupun di dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, tanpa disertai dengan tajrih, tahdzir, tasyhir atau bahkan sampai kepada tabdi, tafsiq atau takfir. Karena kebenaran di sisi
Alloh itu adalah satu dan tak berbilang.
Syaikhul Islam kedua, Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah rahimahullahu berkata :
Ucapan mereka sesungguhnya di dalam permasalahan khilaf tidak ada pengingkaran tidaklah benar bagaimana bisa seorang faqih (ahli fikih) berkata tidak ada pengingkaran di dalam masalah yang banyak perselisihan di dalamnya sedangkan para ahli fikih dari seluruh kelompok telah menunjukkan dengan jelas kritikan terhadap keputusan seorang hakim apabila menyelisihi Kitabullah dan Sunnah walaupun keputusan tersebut selaras dengan pendapat beberapa ulama Adapun di dalam permasalahan itu tidak ada sunnah dan ijma (yang menjelaskannya), maka diperbolehkan berijtihad di dalamnya dan tidak diingkari orang yang mengamalkannya karena berijtihad ataupun bertaklid. ( Ilamul Muwaqqiin, Juz III hal. 300)