Jawab: Mengenai memandikan jenazah, ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wa Salam dengan sanad yang sahih, yaitu sabda beliau yang berbunyi,
"Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu."
Hadits ini didhaifkan oleh kebanyakan para ulama`. Sedangkan ulama lainnya mensahihkannya, dan sebagian ulama yang lain memilih berhenti (tawaqquf) pada matannya.
Para ulama yang memilih tawaqquf ini berkata, "Apa yang membuat kita harus mandi, karena orang yang memandikan jenazah tidak melakukan perbuatan apapun yang mengharuskannya mandi." Sebab itulah mereka memilih untuk tawaqquf pada matannya.
Adapun para ulama yang mensahihkan hadits ini mereka meyakini bahwa mandi disini adalah hal yang mustahab. Jadi mereka mengatakan, "Sesungguhnya mandi adalah mustahab bagi orang yang memandikan mayit."
Sedangkan sebagian ulama yang lain, mewajibkan berwudhu bagi orang yang memandikan, jika ternyata ia tidak mandi. Maka mereka berkata, "Mandi hanyalah sunnah muakkadah, tetapi jika tidak mandi maka ia wajib berwudhu, wudhu inilah kewajiban yang paling sedikit atasnya."