JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 15
Penutup

Dari Abi Hurairoh Radhiallahu 'anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sesungguhnya Allah akan cemburu, dan sesungguhnya orang beriman juga akan cemburu, dan kecemburuan Allah adalah jika orang mukmin mendatangi apa yang telah Allah haramkan kepadanya. (Muttafaq alaihi). Lantas, cemburu macam apa bagi orang yang membiarkan begitu saja lelaki asing berjabat tangan dengan isteri atau puteriputeri atau saudari-saudarinya!!

Di dalam risalah ini saya telah menurunkan dalil-dalil dan bantahan terhadap syubuhat golongan yang menghalalkan jabat tangan dengan ajnabiyah yaitu Hizbut Tahrir. Sesungguhnya pemahaman yang diusung mereka ini adalah pemahaman yang rusak yang dibangun di atas kebatilan dan pembuka pintupintu keburukan. Membantah dan mentahdzir pemahaman ini dan pengusungnya adalah suatu kewajiban supaya kaum muslimin tidak terkotori oleh pemikiran yang menjijikan semacam ini, yang anehnya kebatilan ini diusung oleh kelompok yang mengklaim hendak menegakkan hukum Islam namun mereka sendiri tidak mampu menegakkan hukum Islam yang sederhana di dalam diri dan jiwa-jiwa mereka.

Sesungguhnya, masalah yang sedang kita perbincangkan ini bukanlah masalah ijtihadiyah yang tidak boleh salah satu golongan mengingkari golongan lainnya apabila telah jelas kelemahan dalil salah satu golongan. Khilaf semacam ini bukanlah dalil atas bolehnya berpegang dengan salah satu dari dua pendapat di atas dan sama-sama saling menghormati karena meyakini kedua-duanya berada di atas kebenaran. Karena pemahaman ini adalah pemahaman yang bathil dan kontradiktif. Karena al-Haq itu hanyalah satu dan tidak mungkin bisa dikatakan pendapat yang menyatakan haram sama kuat dengan pendapat yang menyatakan halal.

Dasar pijakan kita adalah dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan dari takwil, qiyas fasid ataupun ijtihad dari pemahaman yang lemah. Oleh karena itu wahai saudaraku seislam, janganlah anda terpedaya dengan tipu rayu setan di dalam memalingkan ummat ini dengan berbagai cara, yaitu menyusup dari pintu syubuhat dan syahwat.

Sesungguhnya pemahaman tentang bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis adalah pemahaman yang berangkat dari pemahaman yang sakit yang akan membuka pintu bagi syaithan melontarkan panah syubuhat dan syahwat sekaligus. Bagi orang-orang yang lemah ilmu dan amalnya, maka ia akan mudah sekali terpedaya oleh makar setan sehingga ia akan menganggap baik apa yang dianggap jelek oleh syariat.

Hizbut Tahrir di dalam hal ini, adalah korban dari permainan setan di dalam memalingkan ummat dari kebenaran dengan melemparkan syubuhat dan syahwat, yang mana di dalam barisan mereka dipenuhi oleh manusia-manusia bodoh namun merasa alim yang terbakar semangat menggelora namun terjebak di dalam fatamorgana yang memukau padahal hampa dari ilmu.

Lontaran-lontaran yang berangkat dari kejahilan mereka telah mencapai puncaknya dengan menghalalkan apa yang haram dan mengharamkan apa yang halal, namun mereka bersembunyi di balik selimut Islam dan argumentasi yang dipoles dengan dalih-dalih yang berasal dari pemahaman dan pemikiran yang sakit. Tidak hanya dalam masalah jabat tangan dengan ajnabiyah saja mereka terjebak, namun mereka juga terjebak di dalam kebodohan dan kepongahan di dalam masalah lainnya, seperti pemahaman aqidah, khobar ahad, qodlo dan qodar, akhlak, manhaj dakwah, serta masalah-masalah fiqhiyah seperti gugurnya sholat bagi astronot dan orang yang mukim di kutub, ikhtilath, mubahnya memandang wajah wanita ajnabiyah, dan lain sebagainya yang insya Allah akan saya turunkan bantahan-bantahannya dengan seizin Allah subhanahu wa Taala.

Semoga Hizbut Tahrir pada khususnya dan kaum muslimin pada umumnya dapat mengambil faidah dari risalah yang saya susun ini, adapun kesalahan dan kekurangan di dalam risalah ini datangnya dari diri saya pribadi maka buanglah jauh-jauh dari hadapan anda, dan kebenaran di dalam risalah ini adalah dari Allah Subhanahu wa Taala maka janganlah anda enggan untuk menerimanya.

Akhiru Dawana anil Hamdu Lillahi Robbil Alamiin

Surabaya, 27 Maret 2005

Abu Salma at-Tirnati