FATWA - MANDI JENAZAH - 16
Pertanyaan: Jika saya membawa jenazah, apakah saya wajib berwudhu atau tidak

Jawab: Mengenai berwudhu bagi seseorang yang membawa mayit, ada sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam yang berbunyi,

"Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu."

Barangkali maksud hadits di atas, khusus buat orang yang mendekapnya bukan orang yang membawa jenazah dalam keranda. Sehingga, ketika Abdullah bin Abbas Radhiyallohu anha dan Abdullah bin Umar Radhiyallohu anha membawa jenazah dalam keranda, kemudian dikatakan kepada mereka, "Berwudhulah!", keduanya menjawab,

"Saya tidak perlu berwudhu hanya karena membawa kayu."

Maksudnya, mereka tidak membawa apapun selain hanya kayu, dan tidak menyentuh apapun selain kayu belaka. Adapun seseorang yang mendekap jenazah yang sudah meninggal, yang bisa jadi dalam keadaan tanpa busana, atau mirip tanpa busana, maka hendaklah ia berwudhu berdasarkan pada hadits di atas.

Dinukil dari al-Muqorrib li Ahkaamil Jana`iz : 148 Fatawa fil Jana`iz, penyusun :

Abdul Aziz bin Muhammad al-Arifi, dimurojaah oleh : Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, Penerbit : Dar ath-Thayibah, Riyadh, 1418 H/1997 M.