- Syaikh Al-Albani adalah orang pertama yang memahami kata an-nahyu di dalam hadits Alu Busr adalah sebagai haram mutlak, atau dengan kata lain beliau menyelisihi jumhur.
- Hadits Alu Busr adalah hadits yang syadz atau menyelisihi hadits-hadits lainnya yang lebih shahih sehingga harus dijama.
- Dakwaan bahwa pendapat yang menguatkan larangan mutlak puasa sunnah pada hari Sabtu menelantarkan hadits-hadits shahih lainnya
Inilah kurang lebih 3 poin utama yang akan saya jawab, yang mungkin jawaban saya ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga masih banyak peluang untuk mengoreksi dan mentaqib jawaban saya ini. Mungkin juga 3 poin di atas yang saya sebut tidak menjawab semua musykilat (problematika) tentang perselisihan dan perbedaan masalah ini, sehingga apa yang saya paparkan ini tidak bisa menjawab sepenuhnya argumentasi fihak lawan. Namun, semoga yang sedikit ini bisa sedikit memberikan gambaran ilmiah tentang hujjah yang diperpegangi oleh mereka yang berpendapat bahwa puasa sunnah hari Sabtu adalah terlarang.
Taqib 1 : Syaikh Al-Albani adalah orang pertama yang memahami kata an-nahyu di dalam hadits Alu Busr adalah sebagai haram mutlak, atau dengan kata lain beliau menyelisihi jumhur.
Abu Ishaq berkata : Namun perlu dicatat, para ulama sedari dulu hingga sekarang yang menerima keabsahan hadits ini semuanya sepakat memahami makna an-nahyu (larangan) dalam hadits ini adalah karahah, yakni karahah tanzih (sesuatu yang makruh dan sangat dianjurkan untuk ditinggalkan). AlImam Al-Albani rahimahullah dengan melihat zhahir hadits tersebut berpendapat bahwa makna an-nahyu (larangan) dalam hadits ini adalah haram. Pemahaman ini tentu sejalan dengan kaidah bahwa hukum asal suatu larangan adalah haram. Namun demikian hal ini tidak bisa berlaku manakala ada qarinah yang memalingkan makna larangan tersebut dari zhahir/tekstualnya. Barangkali AlImam Al-Albani rahimahullah merupakan yang pertama () yang memahami annahyu dalam hadits ini dengan makna haram.
Dan ucapan ini tampaknya disetujui oleh Abu Umair dalam artikelnya yang berjudul Taqib : Artikel Khulashoh Puasa Sunnah Hari Sabtu