ADABUL MAJELIS DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA - 2
Berikut ini adalah merupakan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh ahli majelis baik secara sengaja maupun tak sengaja, bahkan sebagian kesalahan dilakukan oleh ahli majelis dan mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang baik, padahal syari'at Islam tidak pernah menuntunkannya. Namun, sebelum menyebutkan kesalahan-kesalahan tersebut, ada baiknya kita fahami dulu Qoidah Bidiyyah (Kaidah-kaidah yang bisa menjadikan amal tergolong bidah) sebagai dasar berpijak, agar tak menimbulkan bias dan mispersepsi.

QOIDAH BIDIYYAH

1. Tarif (Definisi) Bidah.

Bidah menurut bahasa/etimologi bermakna (ikhtira) yaitu sesuatu yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya, misalnya perkataan orang Arab :

(artinya: Allah telah mengadakan makhluk dari tidak ada menjadi ada tanpa ada contoh sebelumnya, atau disingkat Allah telah menciptakan makhluk). Atau sebagaimana pula dalam firman Allah :

artinya : Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya (Al-Baqarah : 117).

Bidah menurut istilah/terminologi adalah :

artinya : Cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah . Hal ini mengacu kepada sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ummul Muminin 'Aisyah Radhiallahu anha, bersabda Nabi :

artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak. (Muttafaq alaihi), dalam riwayat Muslim, bersabda Nabi :

perkara ini (agama) maka ia tertolakartinya : Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari . (HR Muslim)