QOIDAH BIDIYYAH
1. Tarif (Definisi) Bidah.
Bidah menurut bahasa/etimologi bermakna (ikhtira) yaitu sesuatu yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya, misalnya perkataan orang Arab :
(artinya: Allah telah mengadakan makhluk dari tidak ada menjadi ada tanpa ada contoh sebelumnya, atau disingkat Allah telah menciptakan makhluk). Atau sebagaimana pula dalam firman Allah :
artinya : Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya (Al-Baqarah : 117).
Bidah menurut istilah/terminologi adalah :
artinya : Cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah . Hal ini mengacu kepada sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ummul Muminin 'Aisyah Radhiallahu anha, bersabda Nabi :
artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak. (Muttafaq alaihi), dalam riwayat Muslim, bersabda Nabi :
perkara ini (agama) maka ia tertolakartinya : Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari . (HR Muslim)