JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 2
Tanggapan : Terjemahan hadits di atas sungguh penuh dengan kesalahan dan pengkhianatan. Di dalam Fathul Bari[ ] dikatakan : Menceritakan kepada kami Abu Mamar, menceritakan kepada kami Abdul Warits, menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshoh binti Sirin, dari Ummu Athiyah radhiyallahu anha, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam membaiat kami, dan beliau membacakan kepada kami ayat agar mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, beliau melarang kami dari niyahah (meratap), seorang wanita memegang tangannya sendiri[ ] dan berkata : seorang fulanah telah membuatku gembira dan aku ingin berterima kasih padanya, dan nabi tidak mengatakan sesuatu apapun pada dirinya, kemudian wanita itu pergi dan kembali lagi, lalu nabi membaiatnya.

TKAHI berkata :

Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbaiat dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tangannya dari memegang sesuatu). (Lihat A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya menarik kembali tangannya menunjukkan bahwa para wanita telah berbaiat dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbaiat. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan baiat dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat) bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat baiat (Lihat Taqiyuddin AnNabhani, Nidzham Ijtimai Fil Islam, hal. 57 58, 71 72).