TKAHI berkata :
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbaiat dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tangannya dari memegang sesuatu). (Lihat A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya menarik kembali tangannya menunjukkan bahwa para wanita telah berbaiat dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbaiat. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan baiat dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat) bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat baiat (Lihat Taqiyuddin AnNabhani, Nidzham Ijtimai Fil Islam, hal. 57 58, 71 72).