BENCANA GHIBAH - 3
Dari Anas bin Malik berkata : Rosulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda :Pada malam isro aku melewati sebuah kaum yang mereka melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka, lalu aku berkata :Siapakah mereka ya Jibril, Beliau berkata :Yaitu orang-orang yang mengghibahi manusia, dan mereka mencela kehormatankehormatan manusia.

Dalam riwayat yang lain :

Rosulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda : Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajahwajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya : Siapakah mereka ya Jibril, beliau berkata :Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia.

Hukum ghibah adalah harom berdasarkan Al-Kitab dan AsSunnah dan ijma kaum muslimin. Namun terjadi khilaf diantara para ulama, apakah ghibah termasuk dosa besar atau termasuk dosa kecil. Imam Al-Qurthubi menukilkan ijma bahwasanya ghibah termsuk dosa besar. Sedangkan Al-Gozhali dan penulis Al-Umdah dari Syafiiyah berpendapat bahwasanya ghibah

termasuk dosa kecil.

Berkata Al-Auzai : Aku tidak mengetahui ada orang yang jelas menyatakan bahwa ghibah termasuk dosa kecil selain mereka

berdua.

Az-Zarkasyi berkata : Dan sungguh aneh orang yang menganggap bahwasanya memakan bangkai daging (manusia) sebagai dosa besar (tetapi) tidak menganggap bahwasanya ghibah juga adalah dosa besar, padahal Allah menempatkan ghibah sebagaimana memakan bangkai daging manusia. Dan hadits-hadits yang memperingatkan ghibah sangat banyak sekali yang menunjukan akan kerasnya pengharaman ghibah.

Berkata Syaikh Nasir As-Sadi :Dalam ayat ini (Al-Hujurot :12) ada peringatan keras terhadap ghibah dan bahwasanya ghibah termasuk dosa-dosa besar karena diserupakan dengan memakan daging bangkai (manusia) dan hal itu (memakan daging bangkai) termasuk dosa besar.

Alasan mereka yang menyatakan bahwa ghibah adalah dosa kecil diantaranya perkataan mereka :Kalau seandainya ghibah itu bukan dosa kecil maka sebagian besar manusia tentu menjadi fasik, atau seluruh manusia menjadi fasik, kecuali

hanya sedikit sekali yang bisa lolos dari penyakit ini. Dan hal ini adalah kesulitan yang sangat besar.

Namun alasan ini terbantahkan, karena bahwasanya tersebarnya suatu kemaksiatan dan banyak manusia yang melakukannya tidaklah menunjukan bahwa kemaksiatan tersebut adalah dosa kecil. Dan alasan ini juga tertolak sebab tersebarnya kemaksiatan ini hanya kalau ditinjau pada zaman sekarang. Adapun pada zaman dahulu (zaman para salaf) kemaksiatankemaksiatan (termasuk ghibah) tidak tersebar sebagaimana sekarang. Justru yang tersebar adalah kebaikan.