Inilah garis pemisah antara dakwah Sunnah salafiyyah dengan dakwah bid'ah hizbiyyah, yaitu sikap terhadap imam -yakni pemimpin atau penguasa muslim. Ahli Sunnah tidak mensyaratkan bahwa waliyyul amri yang ditaati ini harus ma'shum (bersih dari kesalahan) dengan mengacu para hadits Adi bin Hatim rodhiyallahu anhu bahwasanya dia berkata :
Kami berkata : "wahai Rasululloh, kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan kepada pemimpin yang bertaqwa, tetapi pemimpin yang melakukan ini dan itu (yaitu kejelekan-kejelekan )" maka Rasululloh shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Bertaqwalah kalian kepada Alloh dan mendengarlah dan taatlah." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah hal. 494 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dhilalul Jannah : 1069)
Tidak ada yang mensyaratkan waliyyul amri harus ma'shum kecuali Rofidloh. Oleh karena itu, kelompok-kelompok Islam sekarang ini yang enggan memberikan bai'at kepada waliyyul amri dengan alasan bahwa dia seorang yang fasik atau dholim, maka mereka ini telah mengikuti pemikiran Rofidloh.
Lantaran inilah para ulama salaf selalu menyebut aqidah dalam hal imamah ini dalam kitab-kitab Sunnah, mereka berkata : "Kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan para waliyyul amri kami, meskipun mereka berbuat kecurangan, kami tidak mendo'akan kejelekan kepada mereka, kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka, kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Alloh subhanahu wa ta'ala sebagai suatu kewajiban selama mereka tidak memerintah kepada kemaksiatan, dan kami do'akan mereka dengan kebaikan dan keselamatan. "
Masalah ini sengaja dihilangkan dari pembicaraan kelompok-kelompok dakwah, bahkan orang yang berbicara masalah ini dan menjelaskan kepada umat dicela dan dituduh penjilat, penakut, dan Murji'ah!!!
Di sisi lain, banyak para pemuda Islammasuk ke dalam tandhim-tandhim sirri, dan berangkat untuk berjihad sesuai dengan anggapan mereka-, kembali dengan membawa lima atau enam bai'at kepada orang-orang yang menyebut diri mereka sebagai amir, atau kembali ke dalam lingkungannya tanpa memandang sahnya bai'at kepada waliyyul amri-nya!