JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 3
Tanggapan : kesimpulan TKAHI di atas terlalu prematur dan dipaksakan serta terkesan seolah TKAHI sedang membela mati-matian pendapat pendahulu TKAHI, an-Nabhani ghofarallahu lahu. Kata qo ba dlo di dalam teks hadits faqobadlot imroatun yadaha ditafsirkan oleh TKAHI secara bathil dengan makna berjabat tangan (Mushofahah), padahal penafsiran ini tidak tepat dari segi bahasa baik secara manthuq maupun mafhum-nya. Berikut ini akan saya nukilkan makna qo ba dlo dari beberapa kamus bahasa Arab yang menjadi pegangan.

Di dalam Mukhtaarus Shihhaah[ ] dikatakan :

Qobadlo asy-Syai maknanya akhodzahu = mengambilnya.

Wal Qobdlu aidhan dliddu al-Basthu = dan qobdlu juga merupakan lawan dari basthu (membentangkan).

Jika dikatakan : Shoro asy-Syai fi qobdlika wa fi qobdlotika maknanya adalah fi milkika (dalam kepunyaanmu/kepemilikanmu).

Di dalam kamus al-Mutamad[ ] dikatakan :

Qobadlo Qobdlon ar-Rajulu asy-Syaia maknanya akhodzahu wa tanaawaluhu = mengambil dan menerimanya.

Qobadlo ala asy-Syaii maknanya amsakahu wa dlomma alaihi ashobiuhu = menggenggamnya dan merapatkan dengan erat jari jemarinya.

Qobadlo yadahu an asy-Syaii maknanya imtanaa an imsaakihi = melepaskan dari genggaman.

Di dalam kamus al-Muhith[ ] dikatakan :

Qobadlohu yadahu yaqbidluhu maknanya tanaawaluhu biyadihi = menerima dengan/mengulurkan tangannya.

Qobadlo alaihi biyadihi maknanya imsaakihi = menggenggamnya. Qobadlo yadahu anhu maknanya imtanaa an imsaakihi = melepaskan genggamannya.

Di dalam kamus al-Munawwir[ ] dikatakan :

Qobadlo asy-Syaia aw alaihi maknanya menggenggam

Qobadlo wa Qobbadlo asy-Syaia maknanya qollashohu = mengerutkan atau menguncupkan.

Qobadlo anil Amri maknanya nahhaahu = menjauhkan

Qobadlo yadahu ani asy-syai maknanya melepaskan

Qobadlo anil Qoumi maknanya hajarohum = meninggalkan

Qobadlo alaihi maknanya menangkap

Demikian pula di dalam kamus al-Mujamul Wasith[ ], Laarus al-Mujam alArobiy al-Hadits[ ], al-Waafi Mujamul Wasith lilughotil Arobiyah[ ], alMishbahul Munir fi Ghoribi asy-Syarhil Kabir ar-Rafii[ ] dan al-Bustaan Mujamul Lughowi[ ].

Jadi jika dikatakan qobadlo di sini bermakna jabat tangan atau melepaskan genggaman dari jabat tangan seperti yang diklaim TKAHI, maka ini adalah kebatilan yang dibangun di atas zhan belaka yang mengandung ihtimalat (banyak kemungkinan-kemungkinan lainnya). Saya katakan, jika TKAHI mengatakan bahwa qobadlo di sini bermakna jabat tangan, maka perlu diketahui bahwa maful (obyek) di dalam lafazh hadits tersebut adalah yadaha dimana ha adalah dhamir (kata ganti) untuk wanita, sehingga dhamir ha di sini mengandung ihtimal bisa jadi yang dimaksud adalah tangan wanita tersebut atau wanita lainnya!!

Juga perlu diketahui bahwa makna mengenggam (amsaka) adalah jika qobadlo diiringi oleh asy-Syai (sesuatu) atau muqoron (gandeng) dengan ala maka bisa dibawa kepada makna mengenggam. TKAHI juga berasumsi bahwa makna qobadlo adalah imtanaa an imsakiha (melepaskan tangannya dari genggamannya), padahal tidak ada shilah an (qobadlo an) di dalam lafazh ini. Oleh karena itu asumsi TKAHI bahwa qobadlo di sini bermakna menggenggam ataupun melepaskan tangan dari jabat tangan adalah sangat tidak tepat. Yang benar adalah bermakna tanaawala atau mengulurkan tangan yang bermaksud meminta izin dari prosesi baiat ketika saat itu.

Mari kita lihat pula penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani yang jauh lebih alim daripada Taqiyudin an-Nabhani, DR. Mahmud Khalidi (penulis buku Baiat versi HT), Abdurrahman al-Baghdadi, Syamsudin Ramadhan dan orang-orang semisal mereka dari kalangan kholaf, sehingga ketika para imam terdahulu semacam al-Hafizh Ibnu Hajar dan semisalnya menyebutkan hadits Ummu Athiyah ini, tidak terbetik satupun pemahaman sebagaimana pemahaman yang sakit orang-orang belakangan ini.

Al-Hafizh berkata : Sabda nabi : faqobadlot imroatun yadahaa di dalam riwayat Ashim berbunyi : aku (Ummu Athiyah) berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya keluarga fulan telah membahagiakanku di masa jahiliyah maka aku harus membahagiakan mereka, aku (al-Hafizh) tidak tahu siapakah keluarga fulan yang ditunjuk dalam riwayat ini. Di dalam riwayat Nasai berbunyi : Aku (Ummu Athiyah) berkata : sesungguhnya ada seorang wanita yang membahagiakanku di masa jahiliyah dan aku (al-Hafizh) tidak mengetahui siapa nama wanita yang dimaksud dan jelaslah bahwa Ummu Athiyah di dalam riwayat Abdul Warits memubhamkan (menyembunyikan identitas) dirinya.[ ]

Dari penjelasan al-Hafizh rahimahullahu di atas, tampak dengan jelas bahwa wanita yang diceritakan oleh Ummu Athiyah adalah dirinya sendiri, namun beliau menceritakan dengan lafazh mubham, dan ini adalah suatu hal yang lazim di dalam menceritakan tentang diri namun dengan menggunakan lafazh yang menunjukkan orang lain. Dan al-Hafizh sama sekali tidak menyinggung adanya mushofahah di dalam syarah beliau. Sekiranya ada pemahaman mushofahah dalam hadits tersebut, niscaya al-Hafizh akan menyinggungnya, karena beliau adalah orang yang paling alim terhadap syarah hadits Bukhori dan paling alim bahasa Arab ketimbang Hizbut Tahrir.

Namun anehnya, TKAHI dan HIzbit Tahrir yang datang berabad-abad kemudian, membawa pemahaman sakit terhadap hadits ini dan seakan-akan merasa bahwa mereka adalah orang-orang yang lebih mengetahui ketimbang para salaf ini. Padahal al-Hafizh di dalam syarah hadits sebelumnya, menyebutkan hadits-hadits shohih tentang haramnya menyentuh wanita ajnabiyah, namun TKAHI datang berabad-abad kemudian dengan membawa pemahaman baru yang sakit, yang tidak dikenal oleh ulama muhadditsin maupun fuqoha yang mutamakkinin (mumpuni).

Pernyataan TKAHI : Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat) bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat baiat adalah kesimpulan yang bathil dan sembrono, zhalim (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan syadz (ganjil menyelisihi pendapat yang lebih kuat), akan saya terangkan lebih rinci setelah ini.

TKAHI berkata:

Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah penerimaan yang terlambat. Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan. (Lihat Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata genggam tangan dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain berjabat tangan. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan penerimaan yang terlambat.