JAMAAH TABLIGH - 3
Dalam buku yang berjudul Jilaaul Adzhan karangan Ghulam Musthafa Hasan dicantumkan fatwa-fatwa syaikhaini yang isinya adalah dukungan dan rekomendasi bagi gerakan Jamaah

Tabligh ini.

Namun sangat disayangkan penulis buku tersebut tidak mencantumkan fatwa terakhir dari kedua Syaikh tersebut. Selayaknya ia mencantumkan fatwa syaikh yang memansukhkan (menghapus) fatwa sebelumnya, karena hal itu merupakan tuntutan amanah ilmiyah. Sehingga tidak timbul anggapan bahwa rekomendasi dari syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim masih tetap berlaku! Kedua fatwa itu adalah sebagai berikut :

Fatwa terakhir Syaikh Muhammad Bin Ibrahim

Dari Muhammad bin Ibrahim kepada Hadrat Putera Mahkota Kerajaan Al-Amir Khalid bin Suud, Ketua Dewan Kerajaan Yang Terhormat.

As-Salamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu

Saya telah menerima surat dari yang Mulia nomor 37/4/5 dengan tanggal 21/1/1382H, yaitu permintaan dari Muhammad bin Abdul Hamid dan Syah Ahmad Nurani dan Abdussalam Al-Qadiri dan

Suuud Ahmad Dahlawi kepada Paduka Raja yang Mulia, tentang permintaan bantuan untuk proyek

Jamiyyah mereka yang bernama KuliyyatudDakwah Wat-Tablighil-Islamiyyah demikian pula tentang tiga buah kitab yang disertakan bersama surat mereka. Saya jelaskan kepada yang Mulia bahwa Jamiyyah ini tidak ada kebaikan padanya sebab ia adalah jamiyyah bidah lagi sesat.

Setelah membaca ketiga buku yang disertakan tersebut kami mendapatkan ketiga kitab itu penuh dengan kesesatan dan bidah dan ajakan kepada penyembahan kuburan dan syirik serta banyak lagi perkara yang tidak bisa didiamkan begitu saja. Oleh karena itu kami akan membantahnya InsyaAllah dan menyingkap kesesatan seta memberantas kebathilannya. Allah pasti menolong Agama-Nya dan meninggikan Kalimat-Nya

As-Salamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa

Barakatuh

29/1/1382H

(Adapun surat Syaikh Muhammad bin Ibrahim kepada para ulama di Al-Ahsa dan Kawasan Timur yang isinya adalah permohonan agar memberikan bantuan kepada Jamaah Tabligh tertanggal

19/5/1373H yaitu 9 tahun sebelumnya.)

Fatwa terakhir Syaikh Bin Baz yang dikeluarkan pada tahun 1416 H

Ada yang bertanya kepada Syaikh sebagai berikut:

Wahai Syaikh yang Mulia, kami sering mendengar tentang Jamaah Tabligh dan dakwah yang mereka sebarkan, Bolehkah saya ikut berkecimpung dalam

Jamaah ini Saya mohon nasehat dan pengarahan dari Anda semoga Allah membalas Anda dengan Pahala yang besar

Jawab :

Setiap Orang yang menyeru kepada Agama Allah maka ia adalah Muballigh. (Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat). Akan tetapi Jamaah Tabligh dari India yang sudah dikenal ini, terdapat khurafat, bidah dan perbuatan syirik pada mereka. Maka tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali seseorang yang memiliki ilmu dengan maksud untuk mengingkari (kemungkaran-kemungkaran mereka) dan memberikan pelajaran kepada mereka. Akan tetapi apabila hanya sekedar khuruj mengikuti mereka maka hal itu tidak boleh , disebabkan khurafat, kesalahan dan minimnya ilmu yang ada pada mereka. Apabila yang khuruj bersama mereka adalah orang alim dan berilmu dalam rangka berdakwah kepada jalan Allah dan memberikan pengarahan dan bimbingan kepada kebaikan serta mengajari mereka sehingga meninggalkan cara mereka yang bahil dan berpegang kepada manhaj ahlu sunnah Wal Jamaah, maka hal itu dibolehkan.(dicuplik dari kaset Taqib Samahatusy-Syaikh Abdul-Aziz bin Baz Alaa An-Nadwah)

(Sedangkan surat-surat Syaikh Bin Baz yang berisi rekomendasi bagi Jamaah Tabligh dikelurkan pada tahun 1407 H yaitu 9 tahun sebelumnya).