Dan perlu diperhatikan bahwasanya inilah permasalahan utama yang sedang kita hadapi. Bagi mereka yang berpendapat bahwa yayasan tersebut masih termasuk yayasan Ahlus Sunnah maka tidak ada lagi keraguan akan bolehnya bermuaamalah dengan yayasan tersebut. Siapa lagi yang lebih pantas untuk bermuamalah dengan Ahlus Sunnah, kalau bukan Ahlus Sunnah itu sendiri. Bahkan sebagian Syaikh yang men-tahdzir yayasan ini juga membolehkan muamalah dengan yayasan ini -mengambil bantuan darinya-, dengan catatan tanpa ada persyaratan dari yayasan tersebut ketika memberi bantuan, yaitu syarat-syarat yang menggiring ke arah hizbiyyah.
Fatwa ini menunjukkan bahwa mereka memahami bahwa meskipun mereka beranggapan yayasan tersebut adalah hizbi, namun seseorang yang bermuamalah dengan yayasan tersebut tidaklah otomatis menjadi hizbi. Ini juga menunjukkan bahwa mereka khawatir jika orang yang bermuamalah dengan yayasan tersebut akan terpengaruh dengan kesalahan yayasan tersebut dengan syarat-syarat khusus yang mereka ajukan. Karena itu, menjadi jelas kekeliruan sebagian orang yang menyatakan bahwa saudara-saudaranya otomatis menjadi hizbi jika bermuamalah dengan yayasan tersebut.
Barangsiapa yang menyatakan bantuan yang diberikan olah yayasan tersebut adalah syubhat maka ia harus mendatangkan dalil. Pernyataan ini secara tidak langsung menuduh para dermawan dari kalangan kaum muslimin yang menyalurkan uang mereka kepada yayasan ini, bahwa uang mereka adalah uang syubhat. Rasulullah ` saja pernah bermuamalah dengan kaum Yahudi, bahkan beliau pernah diberi hadiah kambing dari seorang wanita Yahudi. Padahal kita tahu bahwa kaum Yahudi adalah orang-orang yang bermuamalah dengan riba dan menghalalkan perkara-perkara yang haram. Maka bagaimana lagi jika bantuan tersebut datangnya dari kaum mukminin!
Sekali lagi kami tekankan, bahwa dana yang dimiliki oleh yayasan tersebut bersumber dari kaum muslimin yang dermawan, pihak yayasan hanya bertindak sebagai pengelola saja. Seandainya dana tersebut dikatakan sebagai dana syubhat semoga saja tidak ada yang mengatakan seperti ini- maka bagaimanakah dengan tindakan mereka yang minta-minta di jalanan untuk dana jihad(!) Dari mana dana tersebut berasal Bukankah sangat tidak jelas siapa pemberinya dan apa profesinya Manakah yang lebih utama untuk dikatakan sebagai dana syubhat
Jika ada yang berkata, Barangsiapa yang menerima bantuan dari yayasan tersebut, maka akhirnya ia akan seperti mereka, berjabat tangan dengan orang-orang sufi.
Kita katakan: Ini adalah menerka perkara yang ghaib. Dari mana ia bisa mengetahui masa depan Kenyataan yang terjadi adalah saudara-saudara kita yang bermuamalah dengan yayasan ini selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun, namun tidak terjadi hal-hal yang mereka tuduhkan. Mungkin terjadi sejumlah kesalahan, tetapi tidak sampai seperti yang dituduhkan. Karena itu, mereka yang menuduh dengan tuduhan yang bermacam-macam hendaknya mengecek langsung keadaan saudara-saudara mereka yang bermuamalah dengan yayasan tersebut, apakah mereka melakukan bidah seperti yang dituduhkan! Yang tampak, kemudharatankemudharatan yang dikhawatirkan saat bermuaamalah dengan yayasan tadi tidaklah terjadi, alhamdulillah. Bahkan sebaliknya, justru banyak kemaslahatan yang didapat dengan muamalah dengan yayasan ini. Diantaranya:
1. Dana tersebut akhirnya tidak tersalurkan kepada ahli bidah. Jika dana ini tidak segera diambil dan dimanfaatkan oleh Ahlus Sunnah, sementara para dermawan terus menyalurkan kelebihan harta yang mereka miliki, bisa jadi akhirnya yang memanfaatkan dana tersebut adalah ahli bidah, sehingga bidah pun semakin berkembang.
2. Banyak masjid yang dibangun dan dimanfaatkan untuk pengembangan dakwah Salafiyyah, meskipun bisa jadi ada sebagian masjid yang dikuasai oleh ahli bidah, namun ini kembali kepada pelaksananya, dan yayasan mensyaratkan bahwa masjid yang dibangun harus dimakmurkan oleh Ahlus Sunnah.
3. Mengurangi tingkat kristenisasi di daerah-daerah yang gencar terkena program kristenisasi, sedangkan kaum muslimin yang ada di Indonesia masih sulit untuk memberi bantuan kepada kaum muslimin yang hidup di daerah-daerah tersebut.
4. Banyak sekolah-sekolah yang bisa dibangun untuk mendidik anak-anak kaum mukminin yang menginginkan sekolah yang sesuai dengan al-Qur-an dan Sunnah. Apalagi melihat dakwah Salafiyyah yang semakin berkembang dan jumlah anak yang membutuhkan pendidikan yang benar semakin banyak, sedangkan sekolah yang ada masih sangat terbatas. Saat ini saja masih banyak anak belum bisa ditampung oleh sekolahsekolah yang dibangun di atas manhaj yang benar, karena ruang sekolah yang terbatas.
5. Banyak anak-anak yang kurang mampu akhirnya bisa sekolah di sekolahsekolah yang dibangun atas bantuan yayasan tersebut, karena memanfaatkan bantuan dari yayasan tersebut.
6. Banyak anak-anak yang yatim yang bisa dibantu.
7. Beberapa dai bisa memperoleh kafalah (bantuan) dari yayasan tersebut. Ini lebih baik dibandingkan dai yang mengharapkan bantuan dari muridmuridnya. Padahal murid-murid tersebut terkadang dalam keadaan membutuhkan. Hal ini juga dapat membantu keikhlasan seorang dai. Sebab, dengan adanya kafalah tersebut, ia bisa berdakwah tanpa mengharapkan pemberian dari murid-muridnya. Meskipun demikian, tentunya dai yang terbaik adalah dai yang bisa mencari nafkah sendiri. Tidak mendapat nafkah dari dakwah, tetapi menafkahi dakwah. Sayangnya, perkara ini tidak semudah yang dikatakan, karena tidak semua dai mampu melakukannya.
8. Adanya majalah yang tegak di atas sunnah dan bisa dijadikan sarana untuk membantah para ahli bidah. Manfaat majalah ini sangatlah banyak.
9. Adanya radio yang bisa menyalurkan suara Ahlus Sunnah untuk sampai ke rumah-rumah orang-orang yang mungkin enggan untuk ikut pengajian.
Mengenai mudharat yang dikhawatirkan mungkin saja terjadi, atau memang terjadi. Namun, kalaupun memang ada maka harus dibandingkan dengan maslahat. Sebagian orang salah paham tentang kaidah mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan, dimana kaidah ini berlaku untuk maslahat dan mudharat yang seimbang (sama-sama kuat). Jika maslahat yang diraih lebih banyak maka jelas didahulukan mengambil kemaslahatan tersebut.
Jika ada yang berkata, Telah terbukti bahwa ada sekelompok orang yang mengambil dana dari yayasan tersebut kemudian memiliki pemikiran bidah. (yang perlu diingat pembahasan kita di sini adalah seorang salafi yang mengambil dana atau bermuamalah dengan yayasan kemudian berubah menjadi ahlul bidah. Bukanlah pembahasan kita seorang yang sejak awalnya sudah berpemikiran bidah kemudian menerima dana dari yayasan!!)
Kita katakan: Pernyataan ini perlu bukti yang kuat. Berapa banyak tuduhan yang sudah dilontarkan namun ternyata tidak benar. Contohnya tuduhan terhadap sebagian pondok pesantren yang ada di Jogjakarta dan Solo. Sebagian orang menuduh bahwa pada dua pondok tersebut ada Jamaah Tabligh, al-Ikhwanul Muslimun, atau ada yang membela-bela Usamah bin Laden, Sururiyyun, Salman al-Audah, Safar al-Hawali, dan A-idh al-Qarni, atau Abdurrahman Abdul Khaliq, ternyata semua ini adalah tuduhan dusta. Kenyataannya orang-orang tersebut justru mendapat sanggahan.
Jika ada yang mengatakan, Mana bantahan-bantahan kepada orang-orang tersebut
Jawabnya: Ada, baik tertulis, maupun dalam bentuk ceramah. Namun perlu diingat bahwa tahdzir atau bantahan bukanlah pekerjaan mereka sehari-hari, sehingga setiap pengajian membahas orang-orang di atas, karena masalah ini kembali kepada maslahat dan mudharat. Terkadang orang awam sebaiknya tidak selalu disibukkan dengan membahas perkara-perkara ini sehingga meninggalkan perkara-perkara yang lebih wajib untuk mereka ketahui, seperti tauhid yang benar, dan sebagainya. Karena itu, barangsiapa yang tinggal di Arab Saudi niscaya ia akan melihat bagaimana pengamalan para ulama kibar dan bagaimana ceramah-ceramah mereka, dimana mereka jarang membahas permasalahan-permasalahan seperti ini. Padahal di sanalah tempat timbulnya fitnah-fitnah. Bukan tidak membahasnya. Mereka tetap membahasnya, hanya saja bukan menjadi menu kajian mereka seharihari. Barangsiapa yang ingin mengecek hal ini, maka silahkan membaca buku-buku Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Ibnu Utsaimin, atau mendengarkan ceramah-ceramah mereka dalam bentuk kaset dan CD, niscaya ia akan jumpai bahwa cara dakwah mereka tidak sama dengan apa yang diterapkan oleh sebagian orang di negeri kita ini.
Kalau ada yang berkata, Minimal keberadaan yayasan Ihya at-Turats membuat perpecahan di kalangan Salafiyyun Bukankah ini merupakan kemudharatan
Jawabnya: Perpecahan tersebut tidak terjadi kalau saja kita bersikap benar dalam menghadapi perbedaan pendapat yang ada dikalangan ulama Ahlus Sunnah. Salaf memiliki manhaj dalam menyikapi orang-orang yang berselisih dengan mereka dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah, yaitu tidak boleh ada pengingkaran sampai tahap tahdzir, apalagi hajr, terlebih lagi tabdi, yang seperti ini bukanlah manhaj Salaf. Dalam menghadapi masalah khilafiyyah ijtihadiyyah sikap yang benar adalah saling diskusi untuk menjelaskan pendapat yang paling benar tanpa sikap memaksakan pendapat.
Selanjutnya kita balik pernyataan kalian. Keadaan kalian yang melakukan tahdzir dan hajr tanpa mengikuti aturan yang benar itulah yang menimbulkan perpecahan di kalangan Salafiyyun. Karena Antum menyelisihi manhaj Salaf dalam menyikapi masalah khilafiyyah ijthadiyyah. Apakah maslahat yang antum dapatkan dari tahdzir yang Antum lakukan selain fitnah di kalangan Ahlus Sunnah Lihatlah mudharat yang justru semakin berlipat-lipat akibat sikap kalian, di antaranya:
1. Dakwah tauhid semakin terhambat.
2. Masyarakat menjadi semakin takut mengenal manhaj Salaf, karena melihat keributan dalam barisan Salafiyyin.
3. Para ahli bidah menertawakan Ahlus Sunnah yang ribut sendiri. Lalu menjadikan hal ini sebagai sarana untuk menjauhkan umat dari dakwah salafiyyah. Bahkan mereka mendapatkan sarana untuk membantah Ahlus Sunnah dengan memanfaatkan bantahan-bantahan yang ditulis oleh sebagian Ahlus Sunnah terhadap sebagian yang lain.
4. Lihatlah sekililing kita yang penuh dengan syirik dan bidah. Akhir-akhir ini bidah semakin berkembang pesat. Bidah-bidah yang dahulu terselubung, sekarang menampakkan dirinya secara terang-terangan dan semakin banyak pengikutnya, seperti Ahmadiyyah, JIL, Islam Jamaah, JI -yang melariskan faham Quthbiyyah-, dan lain-lain.
5. Berapa banyak waktu terbuang karena sibuk dengan qiil wa qaal -katanya dan katanya-. Para pemuda sibuk dengan hal ini sehingga terlalaikan dari menuntut ilmu.
6. Berapa banyak orang yang futur karena bingung menghadapi fenomena tahdzir dan hajr, bahkan banyak yang akhirnya kembali berbuat maksiat.
Kalau kita di Indonesia perkaranya masih lebih ringan, jika ada seorang Ahlus Sunnah futur maka paling parah ia akan kembali melakukan kemaksiatan atau bidah. Namun yang terjadi di sebagian negara-negara barat yang kaum musliminnya minoritas, di mana banyak orang yang masuk Islam dengan mengenal manhaj Salaf, sebagian mereka ada yang tatkala futur karena tidak tahan menghadapi fenomena tahdzir akhirnya murtad dan kembali kepada kekufuran dan lain-lain.
Sungguh, terlalu banyak mudharat yang timbul. Renungkanlah wahai saudaraku, pertimbangkanlah antara maslahat dan mudharat.
Jika ada yang berkata, Kalian juga tidak bisa menyalahkan kami, karena kami mengikuti sebagian Syaikh -yang juga merupakan ulama Ahlus Sunnah-, dimana dari ucapannya dapat dipahami bahwa beliau men-tahdzir yayasan tersebut berikut orang-orang yang bermuamalah dengannya.
Jawabnya: Kami menganggap bahwa kalian melakukan kesalahan, karena kalian menerapkan tahdzir dan hajr sedangkan kalian mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, sehingga merupakan masalah khilafiyyah ijtihadiyyah di kalangan Ahlus Sunnah yang tidak boleh disikapi dengan tahdzir, hajr, apalagi tabdi.
Kalau kalian mengatakan tidak mengetahui perselisihan ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, berarti kalian telah memutuskan suatu perkara dengan tergesa-gesa, tanpa mencari kejelasan dan mengilmuinya secara baik terlebih dahulu, dan ini juga merupakan kesalahan.
Saudaraku, jika kita tidak bersikap secara benar dalam menghadapi masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, maka mungkin Ahlus Sunnah di negeri ini tidak akan pernah bersatu, karena masalah mungkin akan terus ada. Jika kita selamat dari masalah Ihya at-Turats maka boleh jadi kita akan dihadapkan dengan masalah-masalah yang lain. Karena itu, satu-satunya benteng yang tepat dalam menghadapi masalah-masalah yang terus berdatangan adalah kita kembali kepada manhaj Salaf dalam menghadapi permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh Ibnu Taimiyyah.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Jika khilaf yang timbul adalah khilaf ijtihadiah yang diperbolehkan maka yang wajib adalah jangan sampai hati-hati menjadi terpecah belah, jangan sampai hati-hati menjadi berselisih karena hal itu.
Sesungguhnya para sahabat yang mulia berselisih ijtihad mereka di masa Nabi dan sesudah wafat Nabi, akan tetapi tidaklah hati-hati mereka berselisih atau berpecah belah. Maka hendaknya kita meneladani mereka, karena akhir umat ini tidak akan baik kecuali dengan apa yang memperbaiki awal umat ini. [Kitaabul Ilmi hal 204-205]