ADABUL MAJELIS DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA - 4
3. Ibadah itu tauqifiyyah dan tak perlu tambahan lagi.

Tauqifiyyah maksudnya adalah (Tidaklah

ditetapkan dan diamalkan kecuali jika berdasarkan dalil dari Al-Quran dan AsSunnah)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ubudiyah17 menjelaskan tentang dua pondasi dasar dalam ibadah, yakni :

1. Tidak boleh beribadah kecuali hanya kepada Allah ta'ala semata (ikhlash)

2. Tidak boleh beribadah kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan haram beribadah dengan berbagai macam bidah.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Ilamul Muwaqqiin berkata : Bahwa asal di dalam ibadah adalah batal dan haram sampai tegak dalil yang memerintahkannya.

Ibnu Katsir di dalam tafsirnya , mengatakan : Bahwa di dalam masalah ibadah hanya terbatas pada nash, tidak bisa dipalingkan dengan berbagai macam qiyas

(analog) dan ra'yu (akal fikiran).

Dari sini para ulama fiqh beristinbath (menggali hukum dan berkonklusi) kaidah ushul fiqh yang berbunyi :

yang artinya, Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan haram atau hukum asal di dalam ibadah adalah ittiba, sehingga datang nash, dalil atau hujjah yang memalingkannya. Maksudnya adalah terlarang dan haram beribadah hingga telah terang dan jelas bagi kita akan dalilnya dari Kitabullah atau hadits Rasulullah . Sehingga dengan kaidah ini, syari'at Islam akan senantiasa murni dan terjaga dari kontaminan-kontaminan hawa nafsu dan apa-apa yang bukan dari Islam, akan terjaga dari penyelewengan para munharifin (kaum yang menyimpang), dan Islam tetap menjadi agama yang terbedakan dari agama lainnya yang dengan segala kesempurnaannya tak membutuhkan penambahan dan pengurangan. Karena jika kita menambahkan sesuatu dalam agama ini padahal agama ini telah sempurna, ataupun menguranginya, berarti pada hakikatnya kita menganggap sesuatu itu kurang, sehingga perlu kita tambahkan dan kita kurangi.