Nukilan si Jahil ini terhadap ucapan al-Allamah Ibnu Bazz yang berkata : Walaupun ini pendapat Abu Hurairah dan pendapat Ibn Umar, hanya saja yang didahulukan adalah firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW !! adalah perkataan yang lurus dan tidak mengandung kebathilan sedikitpun dari segala sisi. Bahkan ucapan beliau adalah ucapan yang haq, benar dan lurus, yang selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya (QS
Al-Hujurat : 1). Sesungguhnya yang rusak dan bengkok adalah pemahaman si Mudzabdzab ini, dan pemahaman orang yang zhalim yang dangkal inilah yang membawa makna lafazh Imam Ibnu Bazz keluar dari konteksnya, sebagaimana kebiasaan Hizbut Tahrir.
Al-Imam al-Baihaqi meriwayatkan di dalam al-Madkhol ila Sunanil Kubro (hal. 35) dengan sanad yang shahih dari Imam Syafii, beliau berkata,
Jika masih ada hujjah dari al-Qur'an atau as-Sunnah, maka setiap orang yang mendengarnya harus mengikutinya. Bila tidak ada (di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah) maka kita beralih kepada perkataan para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam atau salah seorang dari mereka.( )
Imam Syafii juga berkata : Apabila telah datang dari Sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam perkataan-perkataan yang berbeda, maka lihatlah kepada yang mencocoki al-Qur'an dan as-Sunnah kemudian
ambillah.( )
Wahai Mudzabdzab!!! Apakah anda tidak mengatakan bagaimana lancangnya Imam Syafii dan anda katakan bahwa beliau rahimahullahu mencampakkan fatwa sahabat dan lebih mendahulukan al-Qur'an dan asSunnah Dimana akalmu sekarang wahai Mudzabdzab!!
Ketahuilah, pendapat sahabat adalah hujjah dengan perincian sebagai berikut
1. Pendapat sahabat yang tersebar di kalangan mereka dan tidak ada yang mengingkarinya, seperti riwayat tentang mengusap khufain.
2. Pendapat seorang sahabat, namun tidak berlawanan dengan lainnya.
3. Pendapat sahabat, apabila terdapat perbedaan antara pendapat satu dengan lain
- Pendapat tersebut merupakan pendapat Khulafaur Rasyidin yang empat, maka pendapat mereka lebih dikedepankan.
- Pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur sahabat, maka pendapat mereka adalah hujjah.
- Pendapat tersebut berlawanan dengan sebagian besar sahabat lainnya, maka yang dijadikan hujjah adalah pendapat
jamaah.( )
Seluruh ulama bersepakat untuk menerima atsar para sahabat jika tidak ada faktor yang menolaknya dalam masalah tersebut, dan atsar tersebut diperkuat dengan sumber aslinya. Dan inilah yang tidak difahami oleh Mudzabdzab!!! Atau dia faham namun dia menyembunyikannya supaya dia dapat mengakali orang-orang bodoh!!!
Sekarang mari kita lihat yang terjadi pada zaman sahabat, bahwa sebagian sahabat ada yang belum mendengar sabda nabi supaya tuduhan si Mudzabdzab ini termentahkan. Akan saya turunkan beberapa contoh kejadian di masa sahabat, dimana para sahabat saling berselisih dan saling mengingkari dikarenakan ada diantara mereka yang belum mendengar sabda Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam. Perhatikanlah baik-baik!!!
Pertama : Dari Muhammad bin Ali, bahwasanya pernah suatu ketika diceritakan kepada Ali bahwa Ibnu Abbas memperbolehkan kawin Mutah, maka beliau berkata : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam melarang kawin mutah dan makan daging keledai waktu khaibar.( ) Demikian pula diriwayatkan oleh ath-Thoyalisi di dalam Musnad-nya (hal. 18) dari jalan Sufyan bin Uyainah dan Abdul Aziz bin Abi Salamah, keduanya mendengar dari az-Zuhri yang mendengar dari Hasan dan Abdullah (keduanya) putera Muhammad bin al-Hanafiyah dari ibunya bahwa Ali berkata kepada Ibnu Abbas : Lihatlah apa yang kamu fatwakan Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam melarang kawin mutah. (Shohih)( )
Kedua : Dari Ubaid bin Umair dia berkata : Aisyah mendengar bahwa Abdullah bin Amr memerintahkan kaum wanita agar menguraikan rambutnya ketika mandi janabat, lantas Aisyah berkata : Sungguh aneh Ibnu Amr ini, memerintahkan kepada kaum wanita untuk menguraikan rambutnya di saat mandi, kenapa tidak sekalian saja ia memerintahkan mereka untuk mencukur rambut mereka! Sungguh aku pernah mandi bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam di tempat yang satu dan aku menyiram rambutku tidak lebih dari beberapa siraman saja.( )
Ketiga : Dari Hudzail bin Syarahbil dia berkata : Datang seorang lelaki menghadap Abu Musa al-Asyari dan Salman bin Rabiah, kemudian orang itu bertanya kepada mereka tentang (bagian warisan) anak perempuan, anak perempuan dari anak lak-laki dan saudara perempuan ayah dan ibu Maka keduanya menjawab : Untuk anak perempuan bagiannya setengah, saudara perempuan ayah dan ibu mendapat setengah, dan anak perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat bagian sedikitpun. Pergilah kamu kepada Ibnu Masud, dia pasti akan mengikuti (pendapat) kami. Kemudian lelaki tersebut menghadap Ibnu Masud, bertanya padanya dan menceritakan jawaban mereka keduanya, Ibnu Masud menjawab : Kalau begitu aku akan tersesat dan bukan termasuk orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi aku akan menghukumi dengan hukum Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, yaitu bagi anak perempuan setengah, bagi anak perempuan dari anak laki-laki bagian yang melengkapi dua pertiga, dan sisanya (ashobah) untuk saudara perempuan ayah dan ibu.( )
Saya berkata : Dimana kaidah yang tinggi ini di hadapan Mudzabdzab yang jahil namun merasa alim ini!! Tidak syak lagi saya mengatakan bahwa kedengkiannyalah yang menyebabkan dirinya meninggalkan keadilan dan jatuh kepada kezhaliman dan kejahatan.
Syaikhul Islam di dalam Majmu Fatawa (juz I hal 282-284) telah menjelaskan tentang kaidah ucapan seorang sahabat bukan sebagai hujjah. Beliau memberikan contoh yang banyak sekali mengenai pendapat sahabat yang bertentangan dengan nash-nash yang jelas. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa Ucapan seorang sahabat sebagai hujjah apabila memenuhi dua kriteria berikut ini :
1. Tidak ada nash yang bertentangan dengan ucapan tersebut.
2. Tidak ada sahabat lain yang mengingkarinya.
Saya katakan : Kaidah inilah yang tidak difahami oleh Mudzabdzab atau mungkin dia mengetahuinya namun dia menyembunyikannya, karena menurutnya tujuan menghalalkan segala cara, sehingga menurutnya sahsah saja menuduh Imam Ibnu Baz mencampakkan fatwa sahabat, hanya karena beliau adalah seorang salafi, sedangkan Mudzabdzab ini sangat benci dengan salafiyin dan ulamanya. Wallahul Mustaan.
Namun, anehnya si Mudzabdzab ini menutup mata atau memang benarbenar matanya telah tertutup oleh kejahilan dan kebencian, sehingga ia dengan bodohnya membangun pemahaman sakitnya terhadap ucapan Imam Ibnu Baz rahimahullahu dan memperkosa pemahamannya seenak
syahwatnya sendiri. Bahkan si Mudzabdzab ini tanaqudl (kontradiksi) dan taarudl (bertentangan) dengan perkataannya di sela-sela muntahannya yang busuk, ia berkata :
Bukankah dalam hadis ini Rasul memerintahkan kpd umat Islam agar mengikuti sunnah beliau dan sunnah para Khalifah Ar-Rasyidin, bukan diperintahkan untuk mengikuti Abu bakar, Umar, Utsman, dan Ali sbg individu sahabat.
Saya katakan : Benar wahai Mudzabdzab, karena yang patut didahulukan adalah al-Qur'an, as-Sunnah dan ijma shohabat, termasuk di dalamnya sunnah para khalifah yang empat yang harus lebih dikedepankan dibandingkan pemahaman sahabat lainnya. Lalu, mengapa dirimu memalingkan maksud perkataan Imam Ibnu Baz keluar dari konteksnya yang mana perkataan beliau baik manthuq (tekstual) maupun mafhumnya (kontekstual) tidak menyelisihi suatu kaidah pun di dalam agama ini!!
Adakah mereka -masyaikh robbaniy- yang kau tuduh itu, mereka mengklaim bahwa pendapat mereka lebih utama dari Sahabat Adakah mereka mengklaim bahwa mereka lebih alim dari para sahabat Adakah kami mengklaim bahwa pemahaman akal masyaikh kami itu lebih mulia dari sahabat
Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta (QS al-Mujadilah (58) : 2).
Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut (29) : 3)