JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 4
Tanggapan : Syaikh Muhammad bin Ahmad Ismail menjelaskan, bahwa makna qobadlo dalam hadits tersebut adalah penerimaan yang terlambat, demikianlah teks terjemahan di dalam bukunya. Mungkin yang dimaksud dengan kata penerimaan ini adalah tanaawul atau Munaawalah. Sayang saya tidak memiliki naskah asli berbahasa arab buku ini. Namun dugaan saya, ini adalah bahasa pilihan dari penterjemah yang kurang tepat, wallahu alam.

Saya menduga bahwa kata penerimaan di sini adalah terjemahan dari kata tanaawul atau munaawalah dan ini adalah makna yang benar dari sisi bahasa kata qobadlo, sebab kata tanaawala bermakna athoo (memberi) dan akhodza (mengambil atau menerima).[ ] Untuk lebih tepatnya akan saya nukil perkataan Syaikh Muhammad Ismail di sini, beliau berkata :

Yang dimaksud dengan qobadlo yadaha[ ] dalam hadits tersebut adalah penerimaan yang terlambat[15]. Jabat tangan itu tidak harus mengulurkan tangan agar tidak tertinggal darinya. Dalam hadits tersebut juga tidak ada hal yang menunjukkan adanya jabat tangan, tetapi justru sebaliknya. Dalam hadits itu tersirat dalil yang meniadakan perbuatan itu (jabat tangan). Sebagaimana yang tertera di dalam hadits Umaimah : Dan nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak berjabat tangan dengan salah seorang wanita di antara kita. Ini adalah dalil yang jelas dan tidak dapat dipungkiri.

Saya katakan, penjelasan Syaikh Muhammad Ismail di sini lebih sehat dan kuat daripada penjelasan TKAHI-Hizbut Tahrir, karena beberapa hal :

1. Penjelasan beliau tidak menyelisihi hadits dan riwayat-riwayat lainnya yang lebih shahih.

2. Penjelasan beliau tidak menyelisihi makna dari segi bahasa, karena qobadlo juga bermakna tanaawala.

3. Penjelasan beliau didukung dengan riwayat-riwayat lainnya yang berkisah tentang baiat kaum mukminat kepada nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam diantaranya adalah riwayat Umaimah yang hadir di kala baiat.

4. Penjelasan beliau menghilangkan taarudh atau kontradiktif diantara hadits-hadits nabi.

5. Penakwilan beliau lebih selamat dari munculnya taarudh, syadz dan penelantaran hadits-hadits nabi yang shahih.

6. Penakwilan beliau sesuai dengan pendapat mayoritas ulama islam yang mengharamkan jabat tangan dengan ajnabiyah.

7. Penakwilan beliau lebih selaras dengan akhlak islami.

8. penakwilan beliau merupakan salah satu saddu adz-dzarai (penutup pintu-pintu keburukan)

Adapun ucapan TKAHI : Sebab kata genggam tangan dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain berjabat tangan. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan penerimaan yang terlambat adalah argumentasi yang lemah dan bathil, yang menyebabkan munculnya penyelisihan terhadap hadits-hadits shahih lainnya, memunculkan kontradiktif, merupakan pemahaman yang syadz, membuka pintu-pintu kejelekan dan menyelisihi pendapat jumhur ulama kaum muslimin baik salaf maupun kholaf yang ditopang oleh dalil yang kuat.

Syamsudin Ramadhan berkata :

Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.