KONTROVERSI PUASA SUNNAH HARI SABTU - 4
KETIGA : BUSR BIN ABI BUSR AL-MAAZINIY

Diriwayatkan oleh Nasa`iy dalam al-Kubra sebagaimana tercantum dalam

Tuhfatul Asyraf (2/96) dan Abu Nuaim al-Ashbahani dalam Marifatu ashShahabah (no. 1199) dari jalan Imran bin Bukkar, dari Abu Taqiy beliau adalah

Abdul Hamid bin Ibrahim, dari Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi, dari alFudhail bin Fadholah, dari Khalid bin Madan dari Abdullah bin Busr dari ayahnya

Nasa`iy berkata, Abu Taqiy ini orangnya dhaif laysa bi syaiin (lemah tidak ada apa-apanya), diperselisihkan riwayatnya terhadap Abdullah bin Busr.

Syaikh Ali Hasan berkata, dalam tambahan di Tuhfatul Asyraaf : Ishaq bin Ibrahim bin Zibriq menyertai riwayatnya dari Amru bin al-Harits dari Abdullah bin Salim.

Aku telah mengetahui riwayat penyerta ini segala pujian milik Allah-, yaitu :

Dikeluarkan oleh Thabrani dalam al-Kabir (1191) dan di dalam Musnad asy-Syaamiyyin (1875), ia berkata : menceritakan kepada kami Amru bin Ishaq bin Ibrahim bin Zibriq al-Himshi, menceritakan kepadaku ayahku dan menceritakan kepada kami Yahya bin Utsman bin Shalih, menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim bin Zibriq al-Himshi, ia berkata : menceritakan kepada

10 Syaikh Usamah Abdul Aziz dalam Shiyaamu at-Tathowwu berkata, Riwayat para ahli hadits yang berasal dari

Tsaur dengan menyebut saudarinya (Abdullah), itulah yang lebih utama untuk diterima.

Beliau (Syaikh Usamah) kembali berkomentar : Dari pemaparan di atas jelaslah bahwa riwayat yang kuat adalah riwayat yang bersumber dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Madan dari Abdullah bin Busr dari saudari perempuannya, ash-Shamma. Karena Tsaur adalah perawi yang tsiqot dan ia hafal hadits yang bersumber dari

Khalid bin Madan. Walid bin Muslim berkata tentangnya, Tsaur hafal hadits yang bersumber dari Khalid bin Madan. Perawi-perawi yang riwayatnya berbeda dengannya tidak perlu dihiraukan karena mereka adalah perawi yang majhul atau dhaif. Wallahu alam.

kami Amru bin al-Harits dari Abdullah bin Salim, dari az-Zubaidi, menceritakan kepada kami al-Fudhail bin Fadhalah bahwasanya Khalid bin Madan mengisahkan bahwa Abdullah bin Busr menceritakan bahwa dirinya mendengar ayahnya Busr- berkata : Sesungguhnya Rasulullah melarang berpuasa pada hari Sabtu, beliau bersabda : Jika kalian tidak menemukan sesuatupun kecuali hanya mengunyah ranting pohon maka janganlah kalian berpuasa pada hari itu.

Abdullah bin Busr berkata : jika kalian meragukannya maka temuilah saudariku, ia berkata, maka Kholid bin Madan berjalan menuju saudarinya dan bertanya kepadanya tentang perihat yang disebutkan Abdullah, maka ia menyebutkan (menjawab) hal yang sama.

Aku (Syaikh Ali) berkata : Isnad ini memperkuat riwayat, namun kedua riwayat ini memiliki kelemahan, adapun Fudhail bin Fadholah, ia ditsiqotkan oleh Ibnu Hibban (5/295) dan berkata : Ahlu Syam meriwayatkan darinya.

Al-Hafizh menyebutkan di dalam at-Tahdzib (8/298) riwayat sekumpulan ulama (jamaah) darinya. Maka orang sepertinya hasan haditsnya.

Syaikh Ali kembali berkata : Dalam riwayat ini terdapat faidah yang besar, yaitu adanya penegasan (tashrih) bahwa Abdullah, ash-Shamma dan ayahnya Busr, semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam. Sebagai penguatnya adalah telah lalu penjelasannya dan perinciannya. Demikianlah, haditsnya adalah shahih dan segala puji hanya milik Allah. Sebagaimana dikatakan oleh syaikh kami di dalam al-Irwa (4/121), diperhitungkan seluruhnya dari seluruh aspek riwayat yang beraneka ragam dan keseluruhannya adalah shahih.