Barangsiapa yang mengklaim ijma maka ia telah berdusta, bagaimana dia mengetahui hal itu, padahal bisa saja orang-orang berbeda pendapat. [Lihat al-Muhalla (III/246)]
Ibnu Hazm berkata, Sungguh benar perkataan Imam Ahmad semoga Allah meridhainya- barangsiapa yang mengklaim ijma pada perkara yang ia tidak yakin bahwa itu adalah pendapat seluruh umat Islam -tanpa ada keraguan pada seorang pun di antara mereka- maka ia telah berbuat kedustaan atas nama umat seluruhnya, dan dan dia meyakini (hanya) dengan persangkaannya (belaka), padahal Rasulullah -shollallahualaihiwasallam- bersabda, Persangkaan adalah perkataan yang paling dusta. [Ibid (III/246)]
Tidakkah mereka tahu bahwa mayoritas ulama kibar menyelisihi apa yang mereka yakini Kalau mereka tidak tahu maka hal itu adalah musibah, namun jika mereka tahu tetapi pura-pura tidak tahu- maka musibahnya jauh lebih parah.
Ataukah pendapat para ulama kibar tersebut tidak dianggap sama sekali Apakah para ulama kibar itu hanya diambil fatwanya jika berkaitan dengan permasalahan fiqh saja, sedangkan permasalahan manhaj ada Syaikh khusus yang menangani
Sebagian mereka menyadari kedustaan ini, lantas berkata, Memang para ulama berselisih tentang hizbiyyah-nya yayasan yang ada di Kuwait tersebut, tetapi mereka ijma bahwa harus men-tahdzir yayasan tersebut.
Kita katakan: Ini adalah kedustaan yang lebih parah dibandingkan kedustaan pertama. Bagaimana mungkin ada ulama yang menyatakan bahwa yayasan tersebut merupakan salah satu yayasan Ahlus Sunnah lantas mereka semua sepakat untuk men-tahdzir dan meng-hajr yayasan tersebut Bagaimana mungkin bisa bersatu dua dzat yang bertolak belakang Kapankah bisa bersatu antara utara dan selatan Kapankah bisa bersatu antara rekomendasi dan tahdzir
Bahkan sekiranya kita hendak membalikkan perkara justru bisa kita katakan bahwa para ulama kibar sepakat bahwa yayasan tersebut adalah yayasan Ahlus Sunnah.
Bagaimana pun, kedua permasalahan tersebut yaitu masalah hukum jihad di tanah air dan hukum muamalah dengan yayasan Ihya` at-Turats- jelas bukan termasuk permasalahan aqidah, namun ia merupakan permasalahan hukum.