ADABUL MAJELIS DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA - 5
4. Pembagian Ibadah dan dhowabithnya

Ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah :

artinya : Suatu nama yang mencakup apa-apa yang dicintai Allah dan

diridhai-Nya dari ucapan dan perbuatan, baik yang dhohir maupun bathin.

Syaikh 'Utsaimin di dalam kitab Al-Ibtida fi kamal Asy-Syar'i menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah, bahwa sebagaimana ketika Fudhail bin Iyadh menerangkan ayat

Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya21. Beliau menerangkan bahwa (yang lebih baik amalnya) adalah yang paling ikhlash dan paling benar (ittiba Rasul). Jadi syarat mutlak dalam ibadah adalah :

1. Ikhlash lillahi dan menjauhkan diri dari syirik baik syirik asghar maupun syirik akbar .

2. Mutabaah li Rasulillah dan menjauhkan diri dari bidah dan muhdats.

Syaikh 'Utsaimin melanjutkan, Perlu diketahui bahwa mutabaah tidak akan dapat tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam perkara:

1. Sebab, yakni jika seseorang melakukan ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bidah dan mardud (tertolak). Contoh : seseorang yang melakukan sholat tahajjud pada malam 27

Rajab, dengan alasan bahwa malam tersebut adalah malam miraj Rasulullah

, adalah bidah, dikarenakan sholat tahajjudnya dikaitkan dengan sebab yang tidak ditetapkan dengan syari'at, walaupun sholat tahajjud itu sendiri adalah sunnah. Namun karena dikaitkan dengan sebab yang tidak syar'i, sholatnya menjadi bidah.

2. Jenis, yakni ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya, jika tidak maka termasuk bidah. Contoh : seseorang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyelisihi syari'at dalam ketentuan jenis hewan kurban, yang disyari'atkan hanyalah unta, sapi dan kambing.

3. Kadar (bilangan), yakni ibadah harus sesuai dengan bilangan/kadarnya, jika menyelisihinya maka termasuk bidah. Contoh : seseorang sholat dhuhur 5 rakaat, dengan menambah bilangan sholat tersebut, hal ini tidak syak lagi termasuk bidah yang nyata.

4. Kaifiyat (cara), seandainya seseorang berwudhu dengan cara membasuh kaki terlebih dahulu kemudian tangan, maka tidak sah wudhunya, karena menyelisihi kaifiyat wudhu.

5. Waktu, yaitu seandainya ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena waktunya tidak sebagaimana yang diperintahkan.

6. Tempat, seandainya seseorang beritikaf bukan di Masjid, maka tidak sah Itikafnya, karena Itikaf hanyalah disyari'atkan di masjid, tidak pada selainnya.

Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat, dalam Risalah Bidahnya menukil pembagian ibadah menjadi dua macam, yakni :

1. Ibadah Mutlak, yaitu suatu ibadah yang tidak ditentukan secara khusus oleh Rasulullah kaifiyatnya, jumlahnya, waktu, tempat maupun sifatnya secara khusus dan terperinci. Biasanya ibadah mutlak berbentuk suatu perintah dan berita umum dari Rasulullah tanpa ada qoyyid (pembatas) jumlah, waktu, tempat maupun sifatnya. Contohnya adalah, mengucapkan salam, Rasulullah bersabda, Tebarkan salam di antara kalian, lafadh hadits ini adalah umum, tidak diterangkan beliau akan batasan waktunya, bilangannya, dan tempatnya.

2. Ibadah Muqoyyad, yaitu ibadah yang terikat dengan jumlah, bilangan, waktu, tempat maupun sifatnya, yang diterangkan secara tafshil (terperinci) oleh Rasulullah . Contohnya adalah sholat, di mana banyak hadits yang datang menerangkan tentang sifatnya, bilangannya, waktunya, dan tempatnya.