Untuk meninjau pembahasan jihad yang lebih mendetail, lihat pembahasan "jihad" dalam Majalah AL FURQON Tahun 4 Edisi 9 rubrik Tafsir.
Sikap Terhadap Jiwa yang Dilindungi Dengan Sebab Iman dan Jaminan Keamanan
Garis pemisah lainnya yang membedakan antara dakwah salafiyyah dan dakwah hizbiyyah adalah sikap terhadap jiwa yang dilindungi dengan sebab iman dan al-aman. Yang dimaksud dengan iman yaitu dia telah beriman kepada Robbnya sesuai dengan sabda Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat An Laa Ilaha Illa-Alloh wa Anna Muhammadan Rosululloh kecuali dengan satu dari tiga hal: jiwa dengan jiwa, orang yang sudah menikah yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya dan meninggalkan jama'ah." (Muttafaq 'alaih, Shohih Bukhori 6/2521 dan Shohih Muslim: 1676)
Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Alloh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. (QS. An-Nisa' [4]: 93)
Adapun al-aman adalah jaminan keamanan kepada orang-orang kafir mu'ahad, dzimmi, dan yang lainnya. Al-aman memiliki hukum-hukum yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dalam hadits Ummu Hani' bahwasanya dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat fat-hu makkah, Ummu Hani' berkata : "Wahai Rosululloh, sesungguhnya anak ibuku menyangka bahwa dia akan membunuh orang yang aku lindungi -Fulan Ibnu Hubairoh-." Maka Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami melindungi orang yang kamu lindungi, wahai Ummu Hani'." (Muttafaq 'alaih, Shohih Bukhori: 357 dan 3171)
Disebutkan dalam hadits Abdulloh bin Amr rodhiyallohu anhuma bahwasanya Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
" Orang yang membunuh mu'ahad (orang kafir yang membuat perjanjian dengan orang Islam) maka tidak akan bisa mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga didapati dari jarak 40 tahun perjalanan." (HR. Bukhori: 3166 dan 6914)
Masalah ini telah dibahas secara panjang lebar oleh para ulama. Bahkan di antara para ulama ada yang mengkhususkan pembahasan ini dalam kitab tersendiri seperti al-Imam Ibnul Qoyyim dalam kitabnya, Ahkam Ahli Dzimmah.
Adapun kelompok-kelompok Khowarij zaman ini, mereka menghalalkan darah jiwa-jiwa yang dilindungi oleh Islam dengan sebab iman dan al-aman karena mereka mengkafirkan kaum muslimin yang memberi jaminan keamanan kepada orang-orang kafir; maka orang kafir dengan orang kafir tidak bisa memberi jaminan keamanan di antara mereka, inilah pandangan mereka sebenarnya. Apa yang kita saksikan dari takfir dan tafjir (pengeboman- pengeboman) tidak lain ialah sebagai buah dari pemikiran Khowarij ini dan hasil dari provokasi da'i-da'i fitnah dan kesesatan!