Perlu diketahui juga, bahwa setiap mereka menyertai pendapatnya dengan dalil dan salaf/pendahulu masing-masing. Lantas bagaimana bisa kau generalisir dalam cercaanmu dari contoh kasus yang kau bawakan, termasuk al-Imam al-Muhaddits al-Albany yang berdalil dengan atsar Ibnu Umar dan Abu Huroiroh di dalam contohmu di atas, padahal beliau berpendapat bahwa mencukur jenggot yang melebihi segenggam kepalan tangan adalah wajib dan membiarkannya adalah suatu bidah Sungguh kebodohanmu benarbenar nampak dalam kepongahanmu dan kecerobohanmu!!! Kau aduk air panas dan kau siram sendiri wajahmu dengannya!!!
Perhatikanlah ucapan Syaikh al-Albani rahimahullahu berikut ini :
Kami tidak mengetahui salah seorangpun di kalangan salafus sholih terlebih lagi Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam sebagai penghulu mereka- membiarkan jenggotnya tanpa batas, ini yang pertama. Adapun yang kedua, kami telah mengetahui dari sejumlah besar salafus sholih melakukan sebaliknya, yaitu mereka biasanya merapikan jenggot (yang melewati segenggam tangan), diantaranya adalah Abdullah bin Umar bin Khaththab( )
Sedangkan Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berpendapat bahwa mencukur jenggot baik yang tumbuh melewati segenggam tangan maupun yang tidak, adalah haram berdasarkan kemutlakan dalil-dalil Sunnah Rasulullah dan afalus shohabah lainnya. Insya Allah akan saya turunkan dalil-dalilnya sekaligus sebagai bantahan terhadap Syamsudin Ramadhan yang memperbolehkan memangkas jenggot hingga licin dan menganggap sunnah ini hanya sebagai sunnah jibiliyah, permasalah qusyur (kulit) dan bukan sebagai kewajiban bagi seorang muslim.
Syamsudin Ramadhan berkata di dalam forum tanya jawab www.hayatulslam.net seputar permasalahan jenggot :
Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub).
Yang saya herankan adalah Syamsudin ini sebelumnya menukil riwayatriwayat yang menunjukkan akan keharaman (atau minimal makruhnya) mencukur jenggot, namun ia mengambil kesimpulan pendapat tersendiri yang tidak disokong oleh dalil dan argumentasi yang kuat, yaitu ia menyatakan bahwa memangkas jenggot itu makruh jika memangkasnya hingga licin dan Ia berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot adalah sunnah.
Padahal jika dia mau obyektif dan menelaah pendapat yang rajih dan terpilih setelah dilakukan tarjih tentang hukum memelihara jenggot, maka seharusnya dia akan menguatkan bahwa jenggot itu wajib hukumnya. Berikut ini sebagian dalil-dalilnya :
Al- Qur'an al-Karim
Allah Taala berfirman : Dan aku (syetan) benar-benar akan menyuruh mereka (merubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar merubahnya. (an-Nisa : 119). Syaikh at-Tahanuwi dalam tafsirnya berkata :
Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk merubah ciptaan Allah.( )
Al-Hadits
- Dari Ibnu Umar Radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa
Sallam bersabda : Berbedalah kalian dengan kaum musyrikin, pangkaslah kumismu dan biarkanlah jenggotmu. (Muttafaq alaihi)
- Dari Abu Huroiroh Radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda : Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, selisihilah orang-orang majusi. (HR. Muslim, Baihaqi, Ahmad dan selainnya)
- Dari Abu Umamah Radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda : Pendekkanlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, selisihilah ahlul kitab.
Perhatikanlah, bahwa seluruh shighot dalam lafazh hadits di atas adalah berbentuk fiil amr (kalimat perintah), dan di dalam kaidah ushul fikih dikatakan : al-Ashlu fil Amri Yufiidul Wujuub illa idza Jaat Qoriinatu Tashriiful Lafzho an Zhoohirihi yang artinya hukum asal dari suatu perintah berfaidah kepada hukum wajib kecuali jika datang suatu indikasi yang dapat memalingkan teks dari makna lahirnya.( )
Ucapan Para Ulama
Jumhur ulama berpendapat mengenai haramnya mencukur jenggot, diantaranya :
- Imam Ibnu Hazm azh-Zhohiri rahimahullahu berkata : Para Imam telah bersepakat bahwa mencukur jenggot adalah dilarang (haram) (al-Muhalla II/189).
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata : Haram hukumnya mencukur jenggot (al-Ikthiyarat al-Ilmiyyah hal. 6)
- Imam Ibnu Abidin al-Hanafi rahimahullahu berkata : Diharamkan bagi seorang laki-laki memotong jenggotnya yaitu mencukurnya. (arRaddul Mukhtar : II/418)
- Imam al-Adawi al-Maliki rahimahullahu berkata : Dinukil dari Malik tentang dibencinya mencukur apa-apa yang ada di bawah bibir, sesungguhnya ini adalah perbuatan orang majusi. (Hasyiah al-Adawi ala Risalah Ibni Abi Zaid : II/411)
- Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki rahimahullahu berkata di dalam atTamhid : haram mencukur jenggot bagi lelaki dan pelakunya tidak lain adalah seorang yang banci. (Adillah Tahrim Halqul Lihaa hal. 96).
- Imam Ahmad bin Qoshim asy-Syafii rahimahullahu berkata : Ibnu Rifah berkata di dalam Haasyiatu al-Kaafiyah, sesungguhnya Imam Syafii telah berkata di dalam al-Umm tentang haramnya mencukur jenggot, demikian pula pendapat az-Zarkasyi dan al-Hulaimi di dalam Syu`abul Iman. (Adillah Tahrim Halqul Lihaa hal. 96).
- Imam Safarini al-Hanbali rahimahullahu berkata : Disandarkan kepada madzhab hanabilah tentang haramnya mencukur jenggot.
(Ghitaul Albaab : I/376).
Dan masih banyak lagi para ulama yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot, baik ulama salaf terdahulu maupun kholaf kontemporer seperti Syaikh Abdul Jalil Isa, Syaikh Ali Mahfuzh, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Nashirudin al-Albani, Syaikh Muhammad Sulthon al-Mashumi, Syaikh
Ahmad bin Abdurrahman al-Banna, Syaikh Abu Bakar al-Jaza`iri, Syaikh alKandahlawi, Syaikh Abdurrahman al-Qoosim, Syaikh Ismail al-Anshori dan selain mereka.
Lantas, wahai Mujaddid, kau campakkan ke mana sabda nabi yang mulia dan ucapan para ulama ummat ini!! Darimana kalian membangun hujjah kalian bahwa jenggot itu hanyalah sekedar sunnah!! Apakah kalian lebih mengagungkan pemahaman akal kalian dan mencampakkan hadits-hadits nabi yang mulia!! Haihata haihata!!!