Hal yang sama seharusnya berlaku juga dalam konteks undang-undang tentang narkotika. Undangundang tentang narkotika disusun untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian. Dalam kasus kriminalisasi terhadap ganja, bagaimana implementasi atau penerapan dari hukum dan undang-undang tersebut
Undang-undang tentang narkotika di Republik Indonesia menempatkan ganja sebagi narkotika golongan satu bersama heroin, kokain, dan putaw. Pertanyaannya, sudahkah penggolongan tersebut memenuhi kriteria penyusunan undang-undang yang harus objektif, adil, dan proporsional
Marilah kita kaji dan pertimbangkan secara objektif. Dari berbagai literatur yang ada, dalam kurun waktu ratusan bahkan ribuan tahun perjalanan sejarah dan peradaban manusia, ditemukan begitu banyak informasi yang bertolak belakang dengan semua yang dikatakan oleh kampanye anti-narkotika yang gencar dari abad ke-20 hingga awal abad ini.
Kampanye yang bertujuan menjadikan ganja sebagai tanaman terlarang ini diawali pada Konvensi Internasional tentang opium pada tahun 1925, meskipun pada waktu itu masih banyak terdapat silang pendapat tentang masalah tersebut. Namun pada tahun 1954, komite ahli WHO menyatakan bahwa ganja adalah tanaman yang tidak memiliki kegunaan medis sama sekali.
Rekomendasi dari WHO tersebut kemudian Kriminalisasi Ganja
diterima dan dijadikan landasan pelarangan ganja pada Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika (UN
Single Convention on Narcotic Drugs) pada tahun 1961. Konvensi ini adalah konvensi yang menyatukan berbagai perjanjian internasional mengenai narkotika yang disepakati pada konvensi-konvensi sebelumnya. Konvensi tahun 1961 dan amandemennya tahun 1972 menambah Perjanjian Anti-Narkotika PBB (UN AntiDrugs Treaties) tahun 1971 dan 1978 yang menjadi dasar dari berbagai penerapan sistem anti-narkotika di seluruh dunia pada era ini, termasuk di Indonesia.
Fakta tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa penyusunan undang-undang tentang narkotika dan psikotropika di Indonesia adalah perpanjangan dari arus kepentingan global. Dengan demikian undangundang tersebut, terutama yang menyangkut ganja, memiliki tendensi atau kecenderungan untuk lebih melindungi dan menjamin seluruh kepentingan dari pihak-pihak yang akan sangat dirugikan dengan legalnya ganja daripada melindungi dan menjamin keamanan dan keselamatan warga negaranya sendiri.
Kenapa bisa begitu Siapakah pihak-pihak yang akan menderita kerugian jika ganja dilegalkan Dan kerugian macam apa yang akan mereka derita
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, maka persoalan ganja ini harus benar-benar ditempatkan secara objektif dan proporsional. Sekali lagi, landasan moralnya jelas. Ada begitu banyak warga negara usia produktif harus mendekam di dalam penjara. Kehilangan waktu untuk bekerja dan berkarya. Juga kehilangan uang yang tidak kecil jumlahnya, baik untuk biaya hidup di dalam penjara, maupun "diperas" oleh jajaran aparat "penegak hukum" selama "pengurusan kasus", baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.