JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 5
Tanggapan : saya katakan, bahwa dalil yang memperbolehkan jabat tangan dengan ajnabiyah ini adalah dalil yang lemah ditinjau dari sisi istidlal dan istinbath hukum di dalamnya. Akan saya jelaskan di tanggapan saya berikutnya tentang letak kelemahan penggunaan dalil yang menopang pendapat yang syadz dan nyeleneh ini, terutama ditinjau dari qowaidul fiqhiyah. Dan perkataan anda kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat adalah persyaratan angan-angan belaka. Karena jika ada akibat pasti ada sebab, dan kaidah fikih menyatakan urgennya saddu adz-dzarai (menutup jalan-jalan keburukan), apalagi Allah memerintahkan supaya hamba-Nya menjauhi zina sedangkan jabat tangan dengan lawan jenis non mahrom merupakan jalan efektif menuju kepada zina dan menimbulkan syahwat.

Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa Aisyah r.a. berkata: Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.

Beliau kemudian bersabda : Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan selain ini digenggamnya pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya. [HR. Ath-Thabari dari Aisyah r.a.].