BARANGSIAPA YANG MENYERUPAI SUATU KAUM MAKA IA TERMASUK GOLONGAN MEREKA - 6
Sesungguhnya hukum tasyabbuh dalam masalah yang menyangkut beberapa perkara disimpulkan dalam satu keputusan. Karena, masing-masing dari setiap perkara tasyabbuh ini mempunyai hukum sendiri-sendiri berdasarkan nashnash yang ada. Juga, berdasarkan kaidah-kaidah syari sebelum pendapatnya para ulama dan ahli fiqih.

Akan tetapi, dalam masalah tasyabbuh ini ada beberapa hukum umum yang meliputi semua jenis tasyabbuh yang bersifat menyeluruh, bukan bersifat parsial. Hukum umum tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Ada beberapa perkara dari perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir bisa dihukumi sebagai perbuatan syirik atau kufur; seperti tasyabbuh dalam bidang keyakinan, beberapa perkara masalah ibadah, misalnya tasyabbuh terhadap orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah tauhid dan aqidah. Contohnya: seperti tathil yakni menafikkan dan mengkufuri nama-nama dan sifat-sifat Allah Taala, meyakini kemanunggalan hamba dengan Allah, takdis (mensucikan) seorang nabi atau orang-orang shalih kemudian berdoa serta beribadah kepada mereka, berhukum dengan syariat dan perundang-undangan buatan manusia. Semua itu kalau tidak syirik pasti kufur hukumnya.

2. Ada pula dari beberapa perbuatan yang menjerumuskan kepada perbuatan maksiat dan kefasikan. Seperti taklid kepada adat-istiadat atau budaya kafir. Contohnya, seperti makan dan minum dengan tangan kiri, laki-laki menyerupai wanita (sisay, ed.) atau wanita yang menyerupai laki-laki (tomboy, ed.) dan lain sebagainya.

3. Tasyabbuh bisa dihukumi sebagai perbuatan yang makruh bila timbul keraguraguan antara mubah atau haram karena tidak ada kejelasan hukum. Maksudnya, kadang-kadang dalam beberapa masalah tingkah laku, adat atau kebudayaan, serta beberapa masalah keduniaan masih diragukan kedudukan hukumnya. Apakah masalah tersebut termasuk suatu perkara yang dibenci ataukah sesuatu yang mubah (dibolehkan). Namun, demi menjaga agar seorang muslim tidak terperosok, maka dihukumi sebagai sesuatu yang makruh.

Kini timbullah satu pertanyaan, Apakah ada perbuatan orang kafir yang dihukumi mubah

Kami katakan, bahwa dinyatakannya mubah terhadap perbuatan orang kafir, karena perbuatan tersebut menyangkut masalah keduaniaan dan bukan pula merupakan ciri khusus orang-orang kafir. Di samping itu, masalah tersebut tidak pula membedakannya dari orang-orang muslim yang shalih, serta tidak menggiring kepada kerusakan yang besar terhadap kaum muslimin, atau menguntungkan orang-orang kafir sehingga menyebabkan diremehkannya kaum muslimin.

Sebagian perkara yang mubah tersebut hendaknya semata-mata merupakan rekayasa materi murni dan tidak akan menyebabkan kaum muslimin tergiring untuk mengikuti kaum kafir, sehingga bakal membahayakan mereka. Demikian juga dengan ilmu-ilmu murni keduniaan yang tidak menyangkut aqidah dan akhlak, maka semua ini termasuk dalam perkara mubah.

Kadang-kadang kaum muslimin harus mengambil manfaat dari ilmu-ilmu murni keduniaan yang dimiliki orang-orang kafir. Dan, yang dimaksud dengan murni (bahtah) adalah tidak mengandung unsur-unsur atau tanda-tanda yang bertentangan dengan nash-nash atau kaidah-kaidah syari. Atau, yang dapat menjerumuskan kaum muslimin pada kehinaan dan kekerdilan. Bila ketentuan tersebut dipenuhi, maka bisa dimasukkan ke dalam kategori mubah.

Jika dalam perkara-perkara aqidah, ibadah, hari-hari besar, keharamannya telah ditetapkan secara qathi (tegas). Itu berarti, bahwa keharaman bertasyabbuh terhadap orang-orang kafir, dalam hal-hal tersebut di atas telah pula ditetapkan secara qathi.

Selain masalah tersebut di atas, hal-hal yang menyangkut tradisi budaya (selama menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan ciri khusus kaum kafir, ed.) maka hal itu termasuk tasyabbuh yang diharamkan. Dan, kalau bukan merupakan ciri khusus mereka, maka hukumnya salah satu di antara tiga, yakni bisa haram, makruh, atau mubah. Sedangkan, dalam masalah-masalah ilmu dan perkara-perkara keduniaan murni, seperti penemuan atau pembuatan barangbarang bersifat umum, pembuatan senjata, dan lain-lain maka hukumnya termasuk mubah, jika memenuhi syarat-syarat di atas.