Jawab: Jika mencabutnya memang mudah, karena si mayit sewaktu hidup biasa mencabut gigi tersebut, juga dengan mencabutnya ini tidak bakal merusak mulut atau berpengaruh padanya, maka harus dilakukan adalah mencabut gigi emas itu darinya. Sebab gigi emas itu mempunyai nilai, dan orang yang hidup lebih berhak untuk memilikinya.
Tetapi jika dikawatirkan, seandainya gigi itu dicabut maka mulutnya terus terbuka, atau membuat pemandangannya semakin menakutkan, maka yang paling baik adalah menghindari pencabutan. Karena yang kita perhatikan, banyak dari para jenazah, yang seandainya orang-orang yang memandikan itu membuka langit-langit mulutnya, mereka tidak bisa menutupnya kembali, dan mulut itu tetap menganga.
Dan yang serupa dengan mulut adalah mata. Karena sering kita perhatikan, jika mata si mayit terbuka dan terus dibiarkan terbuka hingga meninggal dunia, maka mata itu akan terus terbuka dan tidak bisa ditutup.
Berdasarkan hal ini, maka sangat diharuskan bagi siapapun yang menghadiri saat-saat sekarat seseorang, untuk segera memejamkan kedua matanya sebelum ia meninggal dunia, atau saat meninggal dunia. Demikian pula ia harus menutup mulutnya, sehingga mulut itu terus tertutup dan mata terus terpejam. Allahu a`lam.