FATWA - SEKARAT - 6
Pertanyaan: Banyak dari kaum muslimin yang biasa menghadapkan orang yang sekarat ke arah kiblat saat nyawa keluar dari tubuhnya. Apakah hal ini memang disyariatkan

Jawab: Para ahli fiqh dari seluruh madzhab membenarkan perbuatan ini. Mereka mempunyai banyak dalil. Di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa Salam dalam masalah Al-Kabaair (dosa-dosa besar),

"Dan termasuk dosa besar adalah menghalalkan baitul haram . Padahal ia adalah kiblat kalian, hidup dan mati."

Diantara dalilnya juga, hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu bahwa saat hendak meninggal dia berkata, "Hadapkan saya ke arah kiblat!"

Karena itulah, sangat dianjurkan untuk menghadapkan orang yang lagi sekarat ke arah kiblat, sebagaimana ia dihadapkan kesana saat dikuburkan nanti.