JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 6
Tanggapan : jika anda mengatakan bahwa kata qobadlo adalah bermakna menggenggam dengan tangan taruhlah dikatakan benar, namun jika anda bawa kepada pemahaman kepada jabat tangan dengan Rasulullah maka telah berlalu penjelasannya, yaitu ini adalah pemahaman yang bathil. Bagaimana bisa anda mengatakan bahwa qobadlo dalam lafazh hadits Ummu

Athiyah adalah jabat tangan (atau melepaskan tangan dari jabat tangan) Dan dari mana pula anda mendatangkan pemahaman bahwa yang dijabat (atau menjabat) adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam Darimanakah anda mengambil syarah hadits tersebut

Adapun nukilan hadits yang anda kemukakan di atas, sesungguhnya saya belum menemukan lafazhnya yang anda klaim sebagai hadits riwayat Thobari. Berikan kepada saya lafazh arabnya, atau sumber penukilannya untuk diperiksa keshahihannya hadits di atas sehingga jelas akan maqbul-nya (dapat diterima) sebagai hujjah. Saya tanyakan demikian, karena saya mendapatkan bahwa anda menukil riwayat-riwayat yang lemah tanpa anda terangkan kelemahan riwayat tersebut, akan saya terangkan contohnya di belakang pembahasan ini insya Allah.

Saya mendapatkan lafazh hadits yang serupa yang diriwayatkan oleh ath-

Thobrani di dalam Mujamul Kabir (XXIV : 143/374) dan Mujamul Ausath (II : 230/8959), juga al-Baihaqi melalui jalur Ibnu Luhaiah, dari Iyadh bin Abdillah bahwa ia mendengar Ibrahim bin Ubaid bin Radaah al-Anshori menceritakan dari ayahnya, dari Asma binti Umais berkata : Rasulullah mengunjungi Aisyah binti Abi Bakar, sedangkan di sisi Aisyah ada Asma binti Abi Bakar yang sedang mengenakan pakaian bermodel syam yang lengannya lebar.

Tatkala Rasulullah melihatnya, maka beliaupun bangkit dan keluar. Aisyah

Radhiallahu 'anha berkata : Menyingkirlah kamu karena Rasulullah melihat sesuatu yang beliau benci. Lalu Asma pun menyingkir dan kemudian Rasulullah masuk kembali. Aisyah Radhiallahu 'anha bertanya kepada beliau alasan mengapa beliau sampai bangkit, maka beliaupun menjawab : Tidakkah kamu lihat dandannya! Sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini! Beliau mengambil kedua telapak tangannya (demikian di dalam riwayat al-Baihaqi, namun yang benar adalah mengambil kedua lengan bajunya sebagaimana disebutkan di berbagai sumber takhrij), lalu belaiu menutupkan dengan lengan baju itu pada bagian punggung telapak tangan beliau sehingga yang tampak hanyalah jari jemari beliau. Selanjutnya beliau meletakkan kedua telapak tangan beliau pada kedua pelipis beliau sehingga yang tampak hanya wajah beliau.

Al-Baihaqi berkomentar : isnad hadits ini dhaif. Syaikh al-Albani mengatakan : cacatnya adalah Ibnu Luhaiah, namanya adalah Abdullah al-Hadhromi Abu Abdirrahman al-Mishri al-Qodhi. Dia sebenarnya tsiqoh fadhil, namun beliau menyampaikan hadits dari buku-buku catatannya, lalu catatannya hangus terbakar, sehingga beliau menyampaikan hadits berdasarkan hafalannya namun hafalannya telah kacau dan bercampur-aduk.[ ] Al-Haitsami menghasankannya di dalam Majmauz Zawaid (V : 137) dan mengatakan : Di dalamnya terdapat Ibnu Luhaiah yang haditsnya hasan sedangkan perawi lainnya adalah rijal shahih. Syaikh Albani kembali berkomentar : Yang tidak diragukan adalah bahwa haditsnya ini jika didudukkan sebagai mutabiat dan syawahid tidak akan turun derajatnya dari derajat hasan. Dan derajat hadits ini berada diantara keduanya. Saya berkata : derajatnya diantara hasan dan dhaif atau dengan kata lain hasan lighoirihi.

Saya katakan, hadits di atas tidak dapat digunakan sebagai dalil tentang kebolehan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah dengan alasan :

1. Lafazh beliau mengambil kedua tangannya adalah lafazh yang salah, dan yang benar adalah mengambil kedua lengan bajunya sebagaimana termaktub dalam sumber-sumber takhrij.

2. Hadits ini memiliki cacat yang berderajat hasan lighoirihi dengan sebab adanya Ibnu Luhaiah dan hanya dapat dipakai sebagai mutabi dan syahid saja.

3. Tidak ada satupun ulama hadits yang mensyarah hadits ini menjelaskan tentang mubahnya berjabat tangan dengan ajnabiyah.

Syamsudin berkata :

Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita. Dari belakang tabir wanita itu menjawab. Ini tangan seorang wanita. Nabi bersabda, Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar). [HR. Abu Daud].