Berbeda dengan Syaikh Usamah Abdul Aziz, beliau hanya menguatkan jalur dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Madan dari Abdullah bin Busr dari saudarinya ash-Shamma dan melemahkan jalur selainnya. Beliau berkata : Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Daruquthni, dimana dalam al-Ilal (Juz V/II/86B) setelah membawakan semua jalur periwayatan hadits ini, ia mengatakan, riwayat yang shahih adalah riwayat yang bersumber dari Ibnu Busr dari saudarinya (ash-Shamma). Hadits ini sanadnya shahih dan semua perawinya tsiqot. Akan tetapi banyak ulama yang menilai hadits ini mengandung illat meskipun dhahirnya shahih . Inilah pendapat mereka :
1. Imam Malik. Abu Dawud mengatakan dalam as-Sunan (II/436), bahwa
Malik berkata : hadits ini dusta.
2. Imam az-Zuhri. Abu Dawud (2423) dan al-Hakim (I/436) meriwayatkan melalui jalur Ibnu Wahab, bahwa ia berkata : Aku mendengar bahwa alLaits meriwayatkan dari Ibnu Syihab az-Zuhri bahwa jika disebutkan di sisinya hadits larangan berpuasa hari Sabtu, ia berkata : Ini hadits orang Himsha. Ath-Thahawi berkata : Az-Zuhri tidak menganggap hadits ini hadits yang bisa diriwayatkan dan dia menilai haditsnya lemah.
3. Imam al-Auzaiy. Abu Dawud (2424) mengeluarkan, yang jalurnya dikeluarkan pula oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (IV/302-303) melalui jalan al-Walid bin Muslim dari al-Auzaiy bahwa ia berkata : saya masih melihat haditsnya tersembunyi hingga akhirnya saya melihatnya tersiar, yakni hadits Abdullah bin Busr tentang berpuasa hari Sabtu.
4. Yahya bin Sa`id al-Qaththan. Ibnul Qoyyim berkata dalam Mukhtashar as-Sunan (III/298), Abu Abdullah (Imam Ahmad) mengatakan, Yahya bin Sa`id menjauhi hadits ini dan ia tidak mau menceritakannya kepadaku. Ia mendengar hadits ini dari Tsaur yang mengatakan, Saya mendengarnya dari Abu Ashim. Ibnul Qoyyim mengatakan, Ungkapan ini sepertinya menganggap lemahnya hadits ini.
5. Imam Ahmad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Iqtidha (II/574) bahwa al-Atsram mengatakan, Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya tentang berpuasa secara khusus hari Sabtu, lalu ia menjawab, Adapun mengenai berpuasa secara khusus pada hari Sabtu terdapat dalam hadits ash-Shamma, yakni yang diriwayatkan oleh Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Madan dari Abdullah bin Busr dari saudarinya ash-Shamma dari Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam, beliau bersabda, Janganlah berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian.. Abu Abdillah mengatakan, Yahya bin Sa`id menjauhi hadits ini dan enggan menceritakannya kepadaku. Ia mendengarnya dari Tsaur yang mengatakan, aku mendengarnya dari Abu Ashim. Al-Atsram berkata, Dasar yang dipegang oleh Abu Abdillah dalam membolehkan berpuasa hari Sabtu adalah karena hadits-hadits yang ada, semuanya berbeda dengan hadits Abdullah bin Busr. (Beliau menyebutkan hadits tentang berpuasa sepanjang masa, berpuasa pada bulan Syaban dan hari Jumat setelahnya, hadits-hadits tentang mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal dan hadits tentang berpuasa pada hari-hari putih.). Selanjutnya Ibnu Taimiyah berkata, Al-Atsram memahami dari ucapan Imam Ahmad bahwa ia ragu untuk menerima hadits Ibnu Busr dan Ahmad membolehkan berpuasa pada hari Sabtu tersebut, dimana ia menyebutkan hadits yang dijadikan dasar untuk memakruhkannya. Kemudian al-Atsram menuturkan bahwa Imam Ahmad mengatakan dalam Ilal al-Hadits, Yahya bin Sa`id menjauhi hadits ini dan ia enggan menceritakan padaku.. Ini semua adalah bentuk penilaian terhadap kelemahan sebuah hadits.
6. Abu Dawud. Setelah meriwayatkan hadits Ibnu Busr ia mengatakan, Hadits ini mansukh (Selanjutnya ia menyebutkan pendapat para ulama yang menilai hadits ini mengandung illat)
7. An-Nasa`iy. Ibnu Hajar mengatakan dalam at-Talkhish (II/216) bahwa hadits ini mudhtarib.
8. Al-Atsram. Pendapatnya telah dikemukakan sebelumnya.
9. Ath-Thahawi. Setelah menyebutkan hadits-hadits yang berbeda dengan hadits Ibnu Busr, beliau berkata dalam Syarh Maani al-Atsar (II/80), Riwayat-riwayat ini semuanya memperbolehkan puasa sunnah pada hari Sabtu dan hadits-hadits tersebut lebih masyhur dan lebih jelas dari hadits yang syadz ini (larangan puasa hari Sabtu).
10. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam al-Iqtidha (II/275) beliau berkata, Hadits ini mungkin syadz, tidak shahih dan mungkin juga hukumnya dibatalkan.
11. Ibnul Qoyyim. Dalam al-Mukhtashar as-Sunan (III/298) berkata, Hal ini menunjukkan bahwa hadits ini tidak shahih dan syaadz. (Selesai di sini ucapan Syaikh Usamah Abdul Aziz)
12. Berkata Imam Hakim dalam Mustadrak (I/345) : Hadits ini memiliki kontradiktif dengan hadits lain yang bersanad shahih. (Poin nomor 12 ini tidak disebutkan oleh Syaikh Usamah, namun disebutkan oleh Syaikh Ali
Hasan dalam bab ar-Raddu ala adillati mu`allif wa tarjiihu al-Qowl alMukhtar, peny.)