Oleh karena itu penulis mengingatkan para pembaca yang budiman bahwa permasalahan yang sedang kita hadapi ada dua sebagaimana telah lalu dan yang menjadi inti permasalahan adalah permasalahan yang kedua yaitu :
Apakah seorang salafi yang mengambil dana dari yayasan itu harus ditahdzir, dihajr, atau ditabdi dan dimasukkan dalam daftar ustadzustadz berbahaya!!Atau Sebaliknya yaitu didekati dan digandeng agar tidak semakin jauh kesalahannya (kalau tindakkannya itu memang sebagai kesalahan) dan agar tumbuh dihatinya rasa simpati dan terbuka hatinya untuk menerima nasehat
Anggaplah kita sepakat dengan orang yang memandang bahwa khilaf para ulama tentang kedudukan Yayasan Ihya At-Turots memang benar bukan merupakan khilaf yang mutabar diantara para ulama salafiyyin. Anggaplah bahwa yayasan tersebut memang merupakan yayasan hizbi, namun yang tidak diragukan lagi bahwasanya permasalahan bermuamalah dengan ahlul bidah -secara umum- di zaman ini merupakan permasalahan ijtihadiah yang kembali pada kaedah menimbang antara kemaslahatan dan kemudhorotan yang diperoleh dari muamalah tersebut. Jika perkaranya demikian maka khilaf para ulama tentang boleh atau tidaknya bermuamalah dengan yayasan Ihya At-Turots jelas merupakan perkara ijtihadiah dan bukan perkara yang qoti. Oleh karena itu khilaf tersebut merupakan khilaf yang mutabar (akan datang penjelasannya).
Sebagian orang tatkala mengetahui bahwa khilaf yang mutabar tidak bisa diterapkan al-wala dan al baro maka serta merta dengan beraninya mengisyaratkan seakan-akan bahwa khilaf tentang permasalahan ini bukanlah khilaf yang mutabar. Dengan demikian mereka secara tidak langsung- telah membenarkan bahkan mendukung sikap mereka selama ini yang mentahdzir atau menghajr atau mentabdi saudara-saudara mereka yang bermuamalah dengan yayasan.
Mereka berkata bahwasanya khilaf dalam permasalahan ini sebagaimana halnya khilaf yang terjadi antara para sahabat dalam permasalahan nikah mutah dimana Ibnu Abbas rodiallahuanhu membolehkan nikah mutah dan menyelisihi para sahabat yang lain. Sama juga halnya dengan permasalahan haramnya musik (yang dihalalkan oleh Ibnu Hazm), haramnya nikah tahlil (yang diriwayatkan dibolehkan oleh Abu Hanifah), jamaah tablig yang direkomendasi oleh Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi, dan permasalahanpermasalahan yang lainnya.
Mereka berkata bahwa para ulama yang merekomendasi Yayasan Ihya AtTurots itu dikarenakan ketidaktahuan mereka terhadap hizbiahnya Ihya AtTurots sehingga mereka terpedaya dan merekomendasi Yayasan tersebut. Jika mereka tahu niscaya mereka akan segera metahdzir Yayasan tersebut dan tidak membolehkan mengambil dana dari yayasan tersebut.
Perkataan ini perlu kita cermati dengan baik. Sebelum kita menjawab lontaran ini marilah kita renungkan pertanyaan-pertanyaan berikut
1. Apakah para masyayikh tersebut tidak mengetahui kesalahan-kesalahan manhaj Ihya At-Tuorts.
2. Apakah pendapat-pendapat para masyayikh yang merekomendasi
3. Yayasan Ihya At-Turots tidak dianggap
4. Juga seandainya jika memang permasalahan mengambil dana
5. (bermuamalah) dengan yayasan Ihya At-Turots memang khilaf yang tidak mutabar apakah lantas dengan serta merta orang yang mengambil dana dari yayasan tersebut dihajr, dibaro, dikeluarkan dari ahlus sunnah, dikatakan sururi, dimasukkan kedalam daftar ustadz-ustadz yang berbahaya.
6. Bahkan tidak cuma yang bermuamalah dengan yayasan tersebut, bahkan apakah juga melazimkan pihak ketiga yaitu yang tidak bermuamalah dengan yayasan akan tetapi bermuamalah dengan orang yang bermuamalah dengan yayasan atau diam dan tidak mentahdzir yayasan, atau tidak membaro orang-orang yang bermuamalah dengan yayasan, apakah pihak ketiga ini juga harus ditahdzir dan mendapatkan tempat yang sama dengan pihak kedua, ditahdzir, dihajr, diboikot, diungkapkan aibaibnya di podium-podium, dimasukan dalam daftar ustadz-ustadz yang berbahaya!!!!!