Dan hal-hal yang dibolehkan ghibah itu ada enam (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar), sebagaimana tergabung dalam suatu syair :
Celaan bukanlah ghibah pada enam kelompok
Pengadu, orang yang mengenalkan, dan orang yang
memperingatkan
Dan terhadap orang yang menampakkan kefasikan, dan peminta
fatwa
Dan orang yang mencari bantuan untuk mengilangkan
kemungkaran
Pertama : Pengaduan, maka dibolehkan bagi orang yang teraniaya mengadu kepada sultan (penguasa) atau hakim dan yang selainnya yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengadili orang yang menganiaya dirinya. Maka dia (boleh) berkata : Si fulan telah menganiaya saya demikian-demikian.
Dalilnya firman Allah :
Allah tidak menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiyaya. (AnNisa 148).
Pengecualian yang terdapat dalam ayat ini menunjukan bahwa bolehnya orang yang didzholimi mengghibahi orang yang mendzoliminya dengan hal-hal yang menjelaskan kepada
manusia tentang kedzoliman yang telah dialaminya dari orang yang mendzoliminya, dan dia mengeraskan suaranya dengan hal itu dan menampakkannya di tempat-tempat berkumpulnya manusia. Sama saja apakah dia nampakkan kepada orang-orang yang diharapkan bantuan mereka kepadanya, atau dia nampakkan kepada orang-orang yang dia tidak mengharapkan bantuan mereka.
Kedua : Minta bantuan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku kemaksiatan kepada kebenaran. Maka dia (boleh) berkata kepada orang yang diharapkan kemampuannya bisa menghilangkan kemungkaran : Si fulan telah berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari perbuatannya itu dan yang selainnya. Dan hendaknya tujuannya adalah sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran, jika niatnya tidak demikian maka hal ini adalah harom.
Ketiga : Meminta fatwa : Misalnya dia berkata kepada seorang mufti : Bapakku telah berbuat dzolim padaku, atau saudaraku, atau suamiku, atau si fulan telah mendzolimiku, apakah dia mendapatkan hukuman ini, dan bagaimanakah jalan keluar dari hal ini, agar hakku bisa aku peroleh dan terhindar dari kedzoliman, dan yang semisalnya. Tetapi yang yang lebih
hati-hati dan lebih baik adalah hendaknya dia berkata (kepada si mufti) : Bagaimana pendapatmu tentang seseorang atau seorang suami yang telah melakukan demikian ... Maka dengan cara ini tujuan bisa diperoleh tanpa harus menyebutkan orang tertentu, namun menyebutkan orang tertentupun boleh sebagaimana dalam hadits Hindun.
boleh karena bertentangan dengan ayat Al-Hujurot 12 dan hadits-hadits yang shohih yang jelas melarang ghibah. Karena ghibah hanya dibolehkan jika dalam dhorurot.
(Bahjatun Nadzirin 3/36,37)
Dari Aisyah berkata :Hindun istri Abu Sofyan berkata kepada Nabi Shallallahu alaihi wa Salam:Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak mempunyai cukup belanja untukku dan unutuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil diluar pengetahuannya. Nabi Shallallahu alaihi wa Salam berkata : Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik (jangan terlalu banyak dan jangan
terlalu sedikit).
Keempat : Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan. Hal
ini diantaranya :
Apa yang telah dilakukan oleh para Ahlul Hadits dengan jarh wa tadil. Mereka berdalil dengan ijma akan bolehnya bahkan wajibnya hal ini. Karena para salaf umat ini senantiasa menjarh orang-orang yang berhak mendapatkannya dalam rangka untuk menjaga keutuhan syariat. Seperti perkataan ahlul hadits :Si fulan pendusta, Si fulan lemah hafalannya, Si fulan munkarul hafits, dan lain-lainnya.
Contoh yang lain yaitu mengghibahi seseorang ketika musyawarah untuk mencari nashihat. Dan tidak mengapa dengan mentayin (menyebutkan dengan jelas) orang yang
dighibahi tersebut. Dalilnya sebagaimana hadits Fatimah.
menyimpang dari Kitab dan Sunnah, maka menjelaskan keadaan mereka dan memperingatkan umat dari (bahaya) mereka adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin. Hingga dikatakan kepada Imam Ahmad :.Seorang laki-laki puasa dan sholat dan beritikaf lebih engkau sukai atau membicarakan tentang (kejelekan) ahlul bidah . Maka beliau menjawab : Jika laki-laki itu sholat dan itikaf maka hal itu (kemanfaaatannya) adalah untuk dirinya sendiri, dan jika dia membicarakan (kejelekan) ahlul bidah maka hal ini adalah demi kaum muslimin, maka hal ini (membicarkan kejelekan ahlul bidah) lebih baik. Maka Imam Ahmad telah menjelaskan bahwasanya hal ini (membicarakan ahlul bidah) bermanfaat umum bagi kaum muslimin dalam agama mereka dan termasuk jihad fi sabilillah dan pada agama-Nya dan manhaj-Nya serta syariat-Nya. Dan menolak kekejian dan permusuhan ahlul bidah atas hal itu adalah wajib kifayah dengan kesepakatan kaum muslimin. Kalaulah bukan karena orang-orang yang telah Allah tegakkan untuk menghilangkan kemudhorotan para ahlul bidah ini maka akan rusak agama ini, yang kerusakannya lebih parah dari pada kerusakan (yang timbul) akibat dikuasai musuh dari ahlul harbi (orang kafir yang menyerang-pent). Karena musuh-musuh tersebut tidaklah merusak hati dan agama yang (telah tertanam) dalam hati kecuali hanya belakangan. Sedangkan para ahlul bidah mereka merusak hati sejak semula. (Al-fatawa
26/131,232, lihat Hajrul Mubtadi hal 9)
Fatimah binti Qois berkata : Saya datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa Salam dan berkata :Sesungguhnya Abul Jahm dan Muawiyah meminang saya. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa Salam berkata : Adapun Muawiyah maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya. (Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat yang lain di Muslim (no 1480) :Adapun Abul Jahm maka ia tukang pukul para wanita (istri-istrinya)
Kelima : Ghibah dibolehkan kepada seseorang yang terangterangan menampakkan kefasikannya atau kebidahannya. Seperti orang yang terang-terangan meminum khomer,
mengambil harta manusia dengan dzolim, dan lain sebagainya.
Maka boleh menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Dalilnya :
Aisyah berkata : Seseorang datang minta idzin kepada Nabi Shallallahu alaihi wa Salam, maka Nabi Shallallahu alaihi wa Salam bersabda :Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya.
Namun diharomkan menyebutkan aib-aibnya yang lain yang
tidak ia nampakkan, kecuali ada sebab lain yang membolehkannya.32
Keenam : Untuk pengenalan. Jika seseorang terkenal dengan suatu laqob (gelar) seperti Al-Amasy (si rabun) atau Al-Aaroj (si pincang) atau Al-Ama (si buta) dan yang selainnya maka boleh untuk disebutkan. Dan diharomkan menyebutkannya dalam rangka untuk merendahkan. Adapun jika ada cara lain untuk untuk mengenali mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut lebih baik.
melarang ghibah dalam hadits-hadits yang banyak. Dan karena kita tidak mengetahui hakikat dan inti dari perkara ini. Dan juga, pria yang disinggung oleh Nabi Shallallahu alaihi wa Salam tersebut ternyata hanya Islam secara dzohir sedangkan keadaannya goncang dan masih ada atsar jahiliah pada dirinya. (Penjelasan yang lebih lengkap lihat Bahjatun Nadzirin 3/46)
32 (Bahjatun Nadzirin 3/35). As-Syaukani menjelaskan :Jika yang tujuan menyebutkan aibaib orang yang berbuat dzolim ini untuk memperingatkan manusia dari bahayanya, maka telah masuk dalam bagian ke empat. Dan kalau tujuannya adalah untuk mencari bantuan dalam rangka menghilangkan kemungkaran, maka inipun telah masuk dalam bagian ke dua. Sehingga menjadikan bagian kelima ini menjadi bagian tersendiri adalah kurang tepat.(Bahjatun Nadzirin 3/45,46)