ADABUL MAJELIS DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA - 7
6. Pembagian Bidah dan bahaya serta kerusakannya terhadap ummat.

Telah dijelaskan bahwa bidah seluruhnya adalah sesat, dan adalah tidak benar menganggap bidah ada yang hasanah, dengan hujjah dan alasan yang telah disebutkan. Para ulama membagi bidah menjadi dua , yakni :

1. Bidah Haqiqiyah : Suatu macam bidah yang tidak ditunjukkan sedikitpun suatu dalil syar'i dari segala sisi, baik secara ijmal (global), apalagi secara tafshil (terperinci). Contoh : Peringatan Maulid Nabi , Isra Miraj, Nuzulul Quran, Tahlilan , Demonstrasi , dan lain-lain.

2. Bidah Idhafiyah : Suatu macam bidah yang jika ditinjau dari satu sisi ia memiliki dalil/hujjah, namun jika ditinjau dari sisi lain, tak ada tuntunan syariatnya dari Rasulullah . Dengan cara, memutlakkan ibadah muqoyyad ataupun sebaliknya, memuqoyyadkan ibadah mutlak, tanpa ada keterangannya dari Rasulullah. Contoh : Dzikir jamai , membasuh kaki hingga lutut ketika berwudhu, membaca yasin tiap malam jumat , dan lain-lain.

Termasuk dalam kerangka cemburu kepada Allah, Rasul-Nya dan agama-Nya, adalah menafikan hal baru yang disandarkan kepada agama, menjauhinya dan mentahdzirnya (memperingatkan ummat dari bahayanya). Sebab praktek bidah akan menimbulkan beberapa kerusakan sebagai berikut:

1. Orang-orang awam akan menganggap dan meyakininya sebagai suatu yang benar atau baik.

2. Menimbulkan kesesatan bagi ummat dan menolong mereka untuk mengerjakan yang salah.

3. Jika yang melakukan bidah itu orang yang alim, dapat menimbulkan khayalak mendustakan Rasulullah . Karena mereka menganggap ini sunnah dari Rasulullah padahal beliau tak pernah menuntunkannya.

4. Sunnah menjadi samar dengan bidah, akibatnya seluruh sendi agama menjadi samar pula, sehingga kesyirikan, khurofat dan takahayul menjadi samar.

5. Padamnya cahaya agama Allah, karena kebidahan merupakan sumber perpecahan dan penghalang turunnya pertolongan Allah, akibatnya ummat Islam selalu terlingkupi kehinaan dan kekalahan.