FATWA - MANDI JENAZAH - 7
Pertanyaan: Saat memandikan jenazah, apakah kita disyariatkan untuk membersihkan kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan dan kuku-kukunya, ataukah kita membiarkannya begitu saja

Jawab: Saat memandikan jenazah, kita disyariatkan membersihkan kumis, demikian pula dengan bulu ketiak, dan kuku-kuku. Adapun rambut kemaluan, maka pendapat yang sahih, bahwa rambut itu dibiarkan saja tidak diutak-atik karena ia adalah aurat. Dan aurat itu tidak boleh disentuh setelah pemiliknya meninggal dunia. Bahkan tidak halal bagi kita untuk menyentuh auratnya baik ia hidup atau mati.