JABAT TANGAN DENGAN AJNABIYAH ITU HARAM - 7
Tanggapan : Sekiranya hadits di atas shohih, juga tidak dapat dijadikan dalil tentang kebolehan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah, dengan alasan :

1. Rasulullah tidak mengetahui apakah orang yang mengisyaratkan buku itu adalah lelaki atau perempuan, oleh karena itu beliau bertanya kepadanya. Jika sekiranya jabat tangan atau menyentuh wanita tidak dibedakan hukumnya oleh Rasulullah, niscaya Rasulullah tidak perlu berkata dengan nada bertanya kepada orang tersebut apakah dia lelaki ataukah wanita

2. Rasulullah mengatakan, Jika kau seorang wanita maka seharusnya kau ubah warna kukumu, hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah menghendaki supaya wanita ini membedakan dirinya dengan kaum pria dengan cara memberi pacar pada kukunya, agar supaya dengan pembedaan ini Rasulullah tahu mana tangan pria dan wanita, sehingga beliau tidak sampai menyentuh atau memegang tangannya. Wallahu alam

Syamsudin berkata :

Dalam menghadapi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya.