KONTROVERSI PUASA SUNNAH HARI SABTU - 7
SANGGAHAN TERHADAP ARGUMENTASI DI ATAS

Syaikh Ali Hasan memberikan jawaban ilmiah terhadap perkataan ulama di atas dalam kitab beliau Zahru ar-Raudlu fi Hukmi Shiyaami Yawmi Sabti fi Ghoiril Fardli bab ar-Radd ala adillati al-Mukhaalif wa Tarjiih al-Qowl alMukhtar hal. 47-72. Beliau berkata : Setelah studi yang cukup dalam dan penelitian yang cukup melelahkan, aku melihat bahwa orang-orang yang menyelisihi dalam masalah ini mengambil dalil dan ucapan yang menyelisihi apa yang telah kami terangkan, telah kusebutkan tentangnya pemahamanku terhadap hadits ini, maka aku jawab dalil-dalil mereka :

1. Adapun yang diriwayatkan Abu Dawud dari Malik, bahwa ia berkata : hadits ini kidzbun (dusta), maka jawabannya dari beberapa segi :

a. Bahwasanya Abu Dawud menyampaikan dari Malik secara muallaq tanpa menyebutkan sanadnya. Maka ucapab ini tidak dapat dipastikan (kebenarannya) dari Malik.

b. Bahwasanya penukilan ini hanya terdapat pada sebagian naskah Sunan Abu Dawud tidak pada seluruh naskahnya, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh kami di dalam al-Irwa (IV/124) dan alGhumari dalam al-Hidayah bitakhrijil Bidayah (V/234).

c. An-Nawawi berkomentar di dalam al-Majmu (VI/440) : Ucapan ini tidak diterima karena para imam telah menshahihkannya.

d. Ibnu Mulaqqin menukilkan di dalam al-Badru al-Munir (IV/q.351/a) -sebagaimana pentahqiq kitab Tuhfatul Muhtaj (II/115) menukilnya- argumentasi Abdul Haqq al-Isybili terhadap ucapan Malik dengan perkataannya : Barangkali Malik menganggap hadits ini dusta dikarenakan riwayat Tsaur bin Yazid al-Kalaaiy, karena sesungguhnya ia tertuduh sebagai qodariyah, namun ia orang yang tsiqoh terhadap apa yang ia riwayatkan. Berkata Yahya dan selainnya bahwa sejumlah (imam) meriwayatkan darinya seperti Yahya bin Sa`id al-Qaththan, Ibnul Mubarak, ats-Tsauri dan selain mereka.

e. Ibnu Abdil Hadi mengomentari ucapan Imam Malik dalam alMuharrar (hal. 114) dengan ucapannya : Ucapan Imam Malik perlu diperiksa kembali.

f. Sesungguhnya Imam Malik jika kalimat ini memang tsabat darinya- maka ia berkata menurut jalan periwayatan yang diketahuinya, dan sebagai penjelasan tambahan, bahwasanya manhaj ini telah dikenal oleh ahli ilmu, diantaranya ucapan Imam Sakhowi dalam al-Maqoshidu al-Hasanah (no. 626) seputar hadits lainnya, sebagai contoh berkata Ibnu Main : Sesungguhnya hadits ini bathil, Sakhowi menjelaskan, ia menddhaifkannya dikarenakan jalan hadits yang diketahuinya. Inilah contoh hal ini, dan Allah-lah maha pemberi taufiq.

g. Terakhir, sesungguhnya riwayat Abu Dawud terhadap hadits ini, dan diamnya dia terhadapnya (diamnya Abu Dawud adalah dalil shahihnya suatu hadits sebagaimana ia terangkan dalam Risalah Ahli Makkah (hal. 28)), namun dakwaan mansukhnya merupakan dalil tidak diterimanya ucapan Imam Malik walaupun shahih. Karena hadits dusta lebih utama dibantah ketimbang dakwaan mansukhnya hadits.

2. Adapun ucapan Ibnu Syihab, ini adalah hadits orang Himsha adalah disebabkan jalan riwayat yang sampai kepadanya, dan jalur-jalur hadits yang telah kupaparkan dan kutakhrij telah mencukupi dan menolak keraguannya, dan menjadikan peyakin akan keshahihan dan ketetapan hadits ini. Secara khusus, penghalang Ibnu Syihab adalah penghalang riwayat, maka apa yang ia simpulkan tidak disimpulkan oleh selainnya dan apa yang disimpulkan orang selain dirinya tidaklah ia menyimpulkannya, demikianlah

3. Ucapan al-Auza`iy : saya masih melihat haditsnya tersembunyi hingga akhirnya saya melihatnya tersiar, yakni hadits Abdullah bin Busr tentang berpuasa hari Sabtu. Komentar saya : tersiarnya hadits ini sebagai dalil tentang banyaknya jalan (thuruq), riwayat dan jumlahnya, maka hal ini merupakan dalil yang kuat terhadap orang-orang yang mendhaifkan atau mengingkarinya adalah disebabkan riwayat yang sampai padanya, tidak dikarenakan disebabkan jalan-jalan hadits ini. Maka perhatikanlah!!!

4. Ucapan Yahya bin Qoththan ini maka jawabannya sebagaimana penjelasan nomor 2. peny.

5. Jawaban terhadap hal ini juga sebagaimana penjelasan nomor 2. (peny.). Insya Allah akan datang penjelasan lebih mendetail (pada poin ke-8 dengan kaidah fiqhiyah) bantahan Syaikh Ali tentang hadits-hadits yang dianggap menyelisihi hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu ini.

6. Ucapan Abu Dawud dalam Sunan-nya (2421) yang mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits mansukh. Maka jawabannya adalah : tidak diterima dakwaan mansukh kecuali ada dalilnya, dan tidak ada dalilnya penasikhnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhishu al-Habir (II/216) sebagai bantahan dakwaan Abu Dawud : Ia tidak menerangkan sisi nasikh-nya hadits ini. Syaikh Mahmud Khaththab as-Subki berkata dalam ad-Diinul Khalish (VIII/393) setelah menukil ucapan Abu Dawud : Ucapannya tidak diterima, mana dalil atas nasikhnya Yang benar dalam hal ini adalah ucapan Imam Syafiiy dalam Miftahul Jannah karya as-Suyuthi : Tidaklah dijadikan dalil dalam Nasikh dan Mansukh melainkan dengan khobar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, atau dengan (melihat) waktu dari keduanya yang paling akhir, dan diketahui bahwa hadits yang terakhir sebagai Nasikh-nya, atau dengan ucapan orang yang mendengar hadits ataupun ijma (lihatlah risalahku (Syaikh Ali) yang berjudul al-Inshaf fi Hukmil Itikaaf hal. 38).

Yahya Ied dalam al-Qoul ats-Tsabt hal. 10-11, menyebutkan dalilnya menurut dugaannya- dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi : Dahulu Rasulullah menyenangi untuk mencocoki Ahlul Kitab terhadap apa-apa yang tidak diperintahkan kepadanya terhadap segala sesuatu., dan bahwasanya hadits Juwairiyah dan Abu Hurairoh (akan disebutkan nanti redaksinya, peny.), keduanya merupakan nasikh (penghapus) hadits keluarga Busr!!, ia (Yahya bin Ied) berkata : Larangan berpuasa sunnah pada hari Sabtu mencocoki ahlul kitab di dalam mengagungkan hari ini, dan berita tentang bolehnya berpuasa sunnah pada hari Sabtu menyelisihi ahlul kitab, dan hadits ini yang paling akhir di dalam sejarah!!

Aku (Syaikh Ali) berkomentar : Hadits mana yang anda maksudkan sebagai larangan berpuasa yang bukan wajib pada hari Sabtu itu mencocoki ahlul kitab Jika ia menjawab hadits Ibnu Abbas maka kami jawab : haditsnya lemah tidak tsabat sebagai hujjah. Jika ia mengatakan: hadits selainnya, maka jawaban kami : mana hadits selainnya, karena tidak ada hadits lain kecuali hanya jalan ini. Maka berterbanganlah hujjahnya dari landasannya.

7. Adapun yang dinukil dari Imam Nasa`iy perkataan serupa juga dikemukan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish al-Habir (II/216) dan Bulughul Maram (hal. 121). Abdullah bin Abdurrahman Ramzi juga memilihnya dalam at-Tahqiqu ats-Tsabt (hal. 13)- tentang idhtirab (goncang)-nya hadits, maka telah kujelaskan bahwa tidak ada kegoncangan di dalam hadits ini, dan sanadnya shahih yang tetap dari tiga orang keluarga Busr, yaitu Abdullah dan saudarinya serta ayahnya. Demikian pula dari Abu Umamah.

Dugaan mudhtarib-nya hadits ini juga dari sisi lain, yaitu : apakah ash-

Shamma itu saudarinya Abdullah Ibunya amati-nya ataukah kholatinya Aku jawab : telah warid riwayat-riwayat tentang hal ini seluruhnya, namun yang shahih dari riwayat tersebut dan yang tetap hanyalah riwayat dari saudarinya. Sekumpulan besar para perawi telah menetapkan bahwasanya ash-Shamma adalah saudarinya, yang mana hal ini menjadikan hati tenang untuk bersandar kepada riwayat ini.

Dari segala sisi, sesungguhnya hal ini tidaklah mengganggu hadits ini sedikitpun, karena persahabatannya dengan Nabi telah tetap tanpa ada keraguan lagi. Maka beranekaragamnya hubungan kekerabatan tidaklah mengganggu riwayat hadits ini, sebagaimana hal ini tidak tersembunyi atas kita. Yang dekat dengan hal ini adalah tentang mudhtarib-nya dan bermacam-macamnya pendapat mengenai nama Abu Hurairah, yang pendapat mereka mencapai 19 pendapat! Lantas apakah hal ini mempengaruhi ketetapan akan status persahabatannya Abu Hurairah dengan Nabi

Taruhlah kita menerima tentang idhtirab-nya hadits keluarga Busr ini padahal dakwaan ini tertolak-, maka sesungguhnya hadits Abu Umamah selamat dari idhtirab secara keseluruhan, segala puji hanya milik Allah.

Penyusun menambahkan : Syaikh Usamah Abdul Aziz sendiri mengomentari hal ini sebagai berikut : Penilaian bahwa hadits ini mudhtarib tidak dapat diterima, karena jalur-jalur periwayatannya beraneka ragam dan telah dikemukakan sebelumnya riwayat yang kuat.

8. Jawaban terhadap pendapat al-Atsram ini adalah sebagaimana penjelasan nomor 2, peny.

9. (termasuk juga nomor 10 dan 11) yaitu tentang ucapan sejumlah ahli ilmu yang menyatakan hadits ini syaadz (ganjil), termasuk juga Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Manzhumah al-Baiquniyah mengisyaratkan akan syadznya hadits ini. Syaikh Ali menjawab : Adapun dakwaan syaadz, maka bisa jadi yang dimaksudkan syadz sanadnya ataupun matannya. Adapun dari sisi sanad, maka haditsnya shahih tanpa ragu lagi, adapun dari sisi matan, maka tidaklah datang dakwaan mereka ini melainkan setelah kesulitan mereka mengumpulkan dan menyesuaikan (matannya), dan tidaklah boleh menyandarkan kepada dakwaan syadz hanya karena kesulitan dalam menjama belaka, dan tidaklah pula definisi ilmiah syadz secara terminologi diterapkan kepada jenis dugaan kontradiktif ini, sebagaimana tidak tersembunyi, segala puji hanya milik Allah atas taufiq-Nya.

10. Jawaban sebagaimana nomor 9, peny.

11. Jawaban sebagaimana nomor 9, peny.

12. Adapun yang diisyaratkan oleh al-Hakim yang kontradiktif dengan hadits keluarga Busr ada dua hadits, yaitu :

Pertama adalah Hadits Juwairiyah tentang puasa hari jumat, sehari sebelumnya dan setelahnya. Dan hadits kedua adalah hadits Ummu Salamah yang menceritakan tentang banyaknya puasa yang dilakukan nabi adalah pada hari Sabtu dan Ahad. Hadits ini dhaif tidak shahih Lihat tadhif dan perinciannya di risalah beliau az-Zahru- dan penjelasannya telah mencukupi kita bahwa tidak ada kontradiktif yang diduga terdapat pada kedua hadits ini. Adapun hadits pertama, maka jawabannya adalah untuk membantah kontradiktifnya- dengan gambaran yang bermacam-macam, sebagian gambaran ini mengandung masalah dari pokoknya, yaitu :

Pertama : Bahwasanya hadits Juwairiyah dan juga hadits Abu Hurairoh- keduanya tidak kuat untuk digunakan sebagai pengkontradiksi hadist larangan, karena tujuan yang diperoleh dari kedua hadits tersebut adalah kebolehan berpuasa hari Sabtu jika disertai puasa hari Jumat, dan kebolehan ini adalah sebagai penyerta, tidak berdiri sendiri. Orang yang berpuasa di hari Jumat boleh memilih diantara hari Sabtu atau Kamis (sebagai penyertanya). Suatu kebolehan jika kontradiktif dengan larangan, maka yang didahulukan adalah larangan bukan kebolehan jika telah jelas larangannya lebih kuat dan lebih tsabat hujjahnya, sebagai contoh adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam : Jika aku perintahkan kalian terhadap sesuatu maka laksanakanlah semampu kalian dan jika aku melarang kalian terhadap sesuatu maka jauhilah (HR. Bukhari (77/9) dan Muslim (1337) dari Abu Hurairoh). Tidaklah samar lagi dalam menimbang hadits ini- bahwa suatu larangan tidak ada pilihan padanya, adapun perintah, maka dikerjakan sesuai dengan kemampuannya. Kami tidaklah menolak pembahasannya dan membantah kontradiktifnya, dan tidak pula meremehkannya, namun sesungguhnya ghoyah (tujuan)-nyasebagaimana telah kusebutkan- adalah kebolehan. Maka apakah kontradiktif antara larangan yang sharih (terang) dengan hanya kebolehan mukhoyyar (yang dapat dipilih)

Larangan menurut ulama ushul adalah : Suatu susunan ucapan yang menunjukkan tuntutan menahan diri dari suatu perbuatan. (Irsyadul Fuhul hal. 109 karya asy-Syaukani). Mendahulukan suatu larangan dari perintah ketika mengkompromikannya diketahui dari Salafus Shalih. AthThayalisi meriwayatkan dalam Musnad-nya (no. 1922) dari jalan Yunus bin Ubaid dari Ziyaad bin Habir, ia berkata : Ibnu Umar ditanya tentang seseorang yang bernadzar pada hari Jumat, lantas beliau menjawab : kami diperintahkan untuk memenuhi nadzar namun kami dilarang untuk berpuasa pada hari itu. Sanadnya hasan (lihat Tuhfatul Asyraf (IX/346) dan komentar Ibnu Hajar terhadap atsar ini). Hal ini menunjukkan dalamnya pemahaman Ibnu Umar Radhiallahu anhu, dan (hal ini menunjukkan) bagaimana beliau mendahulukan larangan ketimbang perintah di saat mengkompromikannya (menjamanya), karena suatu larangan tidak ada pilihan padanya. Sebagaimana telah kusebutkan dan kuulangi lagi- bahwa (hadits) kontradiktif di sini menunjukkan suatu kebolehan bukan selainnya!!

Bahwasanya permasalahan ini turut dipengaruhi oleh kejadian hari

Arofah pada tahun 1408 H. dimana hari itu bertepatan dengan hari Arofah, dan pendapat mengenainya beraneka ragam. Sesungguhnya yang utama dan yang warid tentang berpuasa hari Arofah adalah memiliki keutamaan yang besar dan agung, puasa arofah dapat menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun berikutnya (sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim (1162) dari Abu Qotadah, dan bab ini juga dari sejumlah sahabat). Lantas, apakah berpuasa pada hari ini kontradiktif dengan larangan yang datang dari (hadits) larangan berpuasa hari sabtu Ataukah kita berhenti dari puasa dan meninggalkan ganjaran yang agung ini

Aku menjawab : Tidak ragu lagi menurut ahli ilmi agar mendahulukan larangan di atas kebolehan jika keduanya berkumpul pada satu jalan sebagaimana telah berlalu penjelasannya-, dan sebagai penerang serta memperkuat hal ini adalah hadits yang tsabat dari Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bahwasanya beliau melarang berpuasa hari arofah di tanah arofah.