MENANGKAL BAHAYA JIL DAN FLA - 7
Untuk memahami Islam liberal secara detail dan adil perlu kiranya kita mengetahui 6 prinsip atau wawasan yang mereka muat dalam situs mereka Islamlib.com yang diambil pada 7 Oktober 2002, yaitu sebagai berikut:

a. Keterbukaan pintu ijtihad pada semua bidang

b.

Islam liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. IL percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam hampir semua segi, baik segi ilahiyyat (teologi), ubudiyyat (ritual), atau apalagi- muamalat (interaksi sosial). Ruang ijtihad dalam bidang ubudiyyat memang lebih sempit disbanding dengan ijtihad di dua bidang yang lain.

c. Penekanan pada semangat religio-etik, bukan pada makna literal sebuah teks

d.

Ijtihad yang dikembangkan oleh IL adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik alQuran dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan membunuh Islam. Hanya dengan penafsiran yang mendasarkan diri pada semangat religio-etik, Islam akan dapat hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.

e. Kebenaran yang relatif, terbukan dan plural

f.

Islam liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran agama) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk panafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab sebuah penafsiran keagamaan dalam satu akan lain cara, adalah cermin dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.

g. Pemihakan pada yang minoritas dan tertindas

h.

Islam liberal mendasarkan diri pada suatu penafsiran keislaman yang memihak kepada yang kecil, minoritas, tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidak-adilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat

Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, budaya, politik, ekonomi, orientasi seksual, dll. Keadilan gender adalah satu masalah yang kami anggap penting, sebab struktur sosial kita masih didasarkan pada gagasan patriarkal yang berlawanan dengan ide keadilan dalam Islam. Penafsiran-penafsiran keagamaan yang tidak memperhatikan soal keadilan gender, kami anggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan Islam.

i. Kebebasan beragama dan berkepercayaan

j.

Islam liberal menganggap bahwa urusan

beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dilindungi. IL tidak bisa membenarkan prosekusi atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.

k. Pemisahan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.

l.

Islam liberal percaya pada keniscayaan pemisahan antara kekuasaan keagamaan dan politik. IL tidak membenarkan gagasan tentang negara agama di mana otoritas seorang ulama atau kiai dipandang sebagai kekuasaan tertinggi yang tidak bisa salah. Bentuk negara yang sehat untuk pertumbuhan agama dan politik adalah suatu negara di mana dua wewenang itu dipisahkan. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan pubik, tetapi agama tidak serta merta mempunyai privelese transedental yang tidak bisa disangkal untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Pada akhirnya, agama adalah bekerja pada ruang privat dan perorangan. Urusan publik haruslah diselenggarakan melalui proses ijtihad kolektif, di mana pelbagai pihak boleh saling menyangkal, di mana kebenaran ditentukan secara induktif melalui adu dan uji pendapat.