Kaum aktivis di luar lembaga perwakilan memang harus meng ambil jarak dan senantiasa bersikap skeptis terhadap kaum politisi. tetapi, saya kira, sebagian dari wakil mereka yang tergabung dalam Koalisi Organisasi NonPemerintah (Ornop) sudah kebablasan: skeptisisme mereka sudah berubah menjadi sinisme yang penuh amarah. Bahkan saya agak khawatir, pandanganpandangan yang mereka lontarkan se lama Si dang tahunan MPR yang berakhir pekan lalu bisa me lemahkan dasardasar legitimasi sistem demokrasi itu sen diri. tentu saja, saya bisa memahami sebagian kekecewaan me
re ka. Keempat amandemen yang telah dilahirkan oleh MPR se jak empat tahun silam masih menyisakan beberapa persoalan.
KAUM AKTIvIS KEBABLASAN
Da lam soal bikameralisme, misalnya, tidak terdapat penjelasan yang memadai tentang fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Dae rah (DPD), sebuah lembaga penting yang seharusnya diberi ke we nangan sebagaimana yang dinikmati oleh lembaga Senat di amerika Serikat.
Selain itu, dalam soal hubungan antara lembagalembaga tinggi negara, dalam hal ini antara presiden dan DPR, prinsip check and balances belum sepenuhnya tampak dengan terangbenderang. Dalam mengesahkan undangundang yang telah disetujui oleh DPR, presiden hanya diberi waktu selama 30 hari untuk mempertimbangkannya. Dan jika presiden ti dak setuju, undangundang itu tetap akan berlaku (Pasal 20 ayat 5). artinya, sementara DPR dapat mengontrol presiden, hal sebaliknya tidak terjadi. Sebab, presiden tidak diberi hak veto yang eksplisit. hak veto yang ada hanya berlaku implisit: presiden diberi wewenang merumuskan undangundang bersama DPR (Pasal 20 ayat 2).
Dalam hal ini, kita bisa bertanya: mengapa hubungan antara DPR dan presiden dibuat dengan penuh ambiguitas sedemikianrupasehinggabisamenimbulkankonflikkelembagaandi masa depan Mengapa presiden, sebuah lembaga dengan legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat, tidak diberi hak yang eksplisit untuk mengontrol DPR agar terjadi perimbangan kekuasaan dalam menentukan aturanaturan yang langsung berpengaruh pada perikehidupan umum
Daftar kelemahan dan kekurangan yang ada masih bisa diperpanjang lagi. Namun, semua itu bukanlah kelemahan yang bersifat fundamental yang akan menyebabkan demokrasi kita macet dan rontok. Kekecewaan yang begitu dalam di kalangan para aktivis tidak sebanding dengan derajat kelemahan yang ada dalam konsititusi baru kita.
Buat saya, berbagai kelemahan yang ada terlalu kecil untuk menutupi sukses besar yang telah dihasilkan oleh MPR dalam
534 BAB VII: MENUJU PELEMBAGAAN REFORMASI
empat amandemen. Dengan segala keterbatasan dan dengan distribusi kursi partai yang menyulitkan pengambilan berbagai keputusan besar, MPR telah menghasilkan konstitusi baru yang lebih sesuai dengan semangat zaman.
Kini, setiap warganegara secara eksplisit dijamin kebeb asannya dalam berserikat, berkumpul, dan berpendapat (dalam konstitusi lama, hakhak itu kabur karena masih diatur dalam undangundang). Selain itu, setiap warganegara sekarang dapat memilih pemimpinnya secara langsung, tidak ada lagi golongan perwakilan yang tak terpilih dalam parlemen. tNIPolri sudah menyatakan sayonara tanpa letupanletupan yang berbahaya, serta substansi Pasal 33 tentang perekonomian le bih mengikuti semangat perkembangan dunia. Singkatnya, se karang kita telah memiliki konstitusi yang dapat digunakan un tuk mendorong proses transisi demokrasi yang lebih baik di masa depan.
Sekali lagi, sukses yang telah dicapai ini bukan berarti di kemudian hari perbaikan di sanasini tidak lagi dibutuhkan. Dan dalam sistem demokrasi, upayaupaya perbaikan dan perubahan demikian adalah proses politik. Dengan atau tanpa Komisi Konstitusi sebagaimana yang diusulkan oleh kaum aktivis di Koalisi Ornop atau oleh petinggipetinggi tNIPolri, yang perlu terus diingat adalah bahwa proses demikian akan melibatkan pertentangan dan perbedaan konsepsi tentang berbagai hal yang ideal.
Dalam proses itu, tidak satu pihak pun yang berhak mengatakan bahwa hanya dirinya yang membawa kebenaran dan kemurnian. Justru demokrasi perlu, seperti kata Isaiah Berlin, karena dalam dunia nyata ada banyak kebenaran yang masingmasing mungkin saling bertentangandan karena itu kita harus mencari cara damai dan terlembaga untuk bernegosiasi dan mengambil keputusan yang mengatasnamakan semua.
Itulah yang perlu disadari oleh setiap komponen prodemokrasi, terlebih oleh kaum aktivis yang sejauh ini hidup dan
KAUM AKTIvIS KEBABLASAN
karirnya memang diabdikan untuk mendukung gagasan demikian. Kalau pihak terakhir ini sudah mulai tak sabar dan terjebak dalam sinisme berlebihan terhadap proses politik dan terhadap kaum politisi, transisi demokrasi kita akan kehilangan salah satu motornya yang dapat diandalkan.
Dua pekan lalu, kaum aktivis sudah kebablasan. Mereka ha rus membuktikan bahwa, dalam momenmomen historis lain nya di saatsaat mendatang, hal itu tak akan terjadi lagi.
19 agustus 2002