DARI LANGIT - 75
Saya SENaNG bahwa tiga aktivis Koalisi Ornop, yaitu Bambang Widjojanto, todung Mulya Lubis, dan Mochtar Pabottingi, menanggapi kolom Goenawan Mohamad dan kolom saya dengan antusias.

Dari mereka bertiga, kalau kita sederhanakan, ada dua soal yang menjadi biang perkara, yaitu masalah prosedural dan subs tan sial. yang pertama berhubungan dengan metode pengamb ilan keputusan yang merumuskan dan mengesahkan Kon s titusi 2002 dengan empat amandemennya, sementara yang kedua ber kait an dengan substansi yang ada dalam amandemen tersebut.

Dalam soal prosedur, ketiga aktivis Koalisi Ornop ini berpandang an bahwa mekanisme perumusan dan pembahasan amandemen konstitusi di Panitia ad hoc I serta pengesahannya da lam sidangsidang MPR bukanlah mekanisme yang tepat. Me nu rut Mochtar Pabottingi, misalnya, dalam mekanisme ini terkan dung apa yang disebutnya sebagai irasionalitas prosedural.

tanpa bersandar pada argumen legalformal, penolakan ketiganya lebih bertopang pada tudingan miring terhadap kuali tas

moralpersonal dari kaum politisi yang duduk di lembaga MPR kita sekarang. Mereka menganggap kaum yang terakhir ini sebagai kaum partisan dengan kepentingan sempit, jangka pendek, yang tidak mewakili bangsa secara keseluruhan, dan karena itu tidak layak diberi kewenangan merumuskan kons titusi.

argumen semacam ini agak mengherankan. Sebab, kaum aktivis di Koalisi Ornop sebenarnya meminta mandat dari MPR untuk membentuk komite konstitusi. Dan juga kita tahu bahwa selama beberapa tahun terakhir ini Koalisi Ornop cukup aktif melobi dan memengaruhi kaum politisi di Senayan untuk menerima ideide mereka.

Saya sebenarnya khawatir bahwa tudingan miring tadi lebih disebabkan oleh ketidakberhasilan mereka untuk sepenuhnya menyuntikkan konsepsi mereka kepada kaum politisi di MPR. Jika sejumlah wakil rakyat tidak setuju pada konsepsi yang datang dari Koalisi Ornop, mengapa mereka harus dituding sebagai orang berpikiran sempit Bukankah yang terjadi di sini adalah perbedaan konsepsi yang wajar adanya antara pihak yang satu dan yang lainnya

terusterang, di sini saya mencium aroma Brahminisme po

litik yang berlebihan. Bambang Widjojanto, misalnya, berkata bahwa koalisi kami adalah Koalisi untuk Konstitusi Baru, kar ena melibatkan banyak pihak di luar komunitas LSM seperti kaum intelektual dan para guru besar yang menggunakan rasionalitas politik dan nurani keberpihakannya tidak pada kepen ting an politik jangka pendek dan keinginan sesembahan po litik nya.

Pandangan semacam ini dalam substansinya bersifat otoritarian, sesuatu yang ironis dikatakan oleh tokohtokoh yang ingin mengusulkan konstitusi demokratis. Soeharto dan kaum militer pada era Orde Baru, serta Soekarno pada zaman Orde Lama, pada dasarnya berpandangan sama: kaum politisi di partai dan parlemen berpikiran sempit, karena itu kewenangan mereka harus dilucuti. Masyarakat harus dipimpin oleh kaum terpilihpemimpin revolusi, jenderal, intelektual, guru besar, teknokrat, dan semacamnyayang rasional, berpikiran jauh ke depan, tanpa kepentingan politik sesaat.

Dalam hal inilah sebenarnya terletak salah satu perbedaan antara saya serta Goenawan Mohamad dan ketiga aktivis Koalisi Ornop tersebut. Kami tidak berpikir bahwa ada satu golongan pun yang berhak mengatakan bahwa dirinya adalah pihak yang mewakili nurani dan kebenaran (atau, dalam istilah favorit Mochtar Pabottingi cs., kepentingan jangka panjang). Para guru besar dan kaum intelektual pun bisa berpikiran sempit, dengan moral yang bobrok.

titik berangkat kami berdua adalah Pemilu 1999. Dengan segala kekurangannya, pemilu ini adalah Pemilu yang sah, yang menghasilkan sekian banyak politisi di parlemen yang berhak mengatakan bahwa merekalah wakil rakyat yang legitimate. Dan dalam sistem hukum kita, salah satu kewenangan mereka adalah mengubah dan merumuskan konstitusi.

tentu saja, aspek legalformal dan prosedural semacam ini bukanlah akhir dari semua argumen. Bisa saja sebuah metode pengambilan keputusan yang benar dan sah menghasilkan sebuah hal yang secara substantif keliru, serta dalam konsek uensinya berbahaya secara ekstrem bagi rakyat banyak. Jika hal ini terjadi, terbuka kemungkinan untuk mengkritik, bahkan menolak metode yang sah tersebut.

Karena itu, hasil atau produk keputusan yang dihasilkan oleh suatu prosedur yang benar juga perlu dikaji. Jadi, dalam hal ini yang harus dilihat bukanlah kualitas para perumusnya (kaum politisi di parlemen, misalnya) tetapi produkproduk konkret yang mereka hasilkan.

Di sinilah biang perkara berikutnya yang dipersoalkan oleh Bambang Widjojanto, todung Mulya Lubis, dan Mochtar Pabottingi harus dipersoalkan. Betulkah, seperti yang dikatakan oleh Mochtar Pabottingi, misalnya, bahwa secara substansial [h]asil rangkaian amandemen atas uuD 1945 samasekali tidaklah memodali negara kita untuk melangkah lebih maju... Dalam konteks transisi demokrasi, apakah Konstitusi 2002 dengan empat amandemennya sepenuhnya merupakan langkah mundur, atau sebaliknya

untuk mendukung pendapat yang samasekali negatif, seperti yang dilontarkan oleh Mochtar Pabottingi, harus ada susunan argumen yang logis yang menerangkan bahwa pemilihan langsung presiden dengan dua tahap, misalnya, atau pelucutan wewenang MPR dalam menunjuk presiden sebagai mandataris adalah halhal yang akan meruntuhkan atau mengacaukan proses transisi demokrasi.

Sayangnya, Mochtar Pabottingi cs. tidak kunjung memb angun argumen semacam itu. yang muncul adalah argumenargumen yang mencampuradukkan antara apa yang ada dalam aturanaturan tertulis yang merupakan produk hukum tertinggi (konstitusi) dan kenyataan bobroknya situasi politik kita sek arang ini. Kita bisa sepaham bahwa situasi politik sekarang sedang dalam krisis yang menyedihkan, tetapi kita bisa berbeda da lam melihat apakah sebuah aturan merupakan aturan yang baik dan ideal untuk membantu menyelesaikan krisis terse but.

Selain itu, ada pula argumenargumen mereka yang menyamakan begitu saja kelemahan yang merupakan bagian dari keti daksempurnaan dengan kekeliruan yang secara ekstrem berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Dalam soal hubungan DPR dan presiden, misalnya, seperti yang saya singgung dalam kolom saya sebelumnya, sayang sekali bahwa prinsip check and balances tidak tampak secara eksplisit. Bagi Bambang Widjojanto dan Mochtar Pabottingi, kelemahan semacam ini menandakan bahwa langit sudah runtuh.

Mereka lupa bahwa prinsip itu tetap terkandung dalam Konstitusi 2002, walau secara implisit. Bahwa hal ini bisa membaw akonflikkelembagaandimasadepan,tentusaja.Tapikonfliksemacamini,kalautohterjadi,tetapbisadihadapisecarakreatif dalam aturanaturan yang ada (oleh Mahkamah Konstitusi, misalnya). Dalam hal ini harus diingat bahwa di amerika Se rikat hingga hari pun ini ketegangan kelembagaan dalam kasuskasus tertentu, antara lembaga presiden dan Kong res dalam memutuskan tindakan ekstrem seperti perang, masih tetap ter jadi.

Jadi kelemahan memang ada, tetapi Goenawan Mohamad dan saya melihatnya lebih sebagai bagian dari ketaksempurnaan yang mungkin tidak dapat dihindari dari proses politik demokratis, setidaknya untuk saat ini.

Singkatnya, buat kami, langit belum runtuh. Malah sebaliknya. Dari segi substansinya, empat amandemen yang dikan dung dalam Konstitusi 2002 adalah sebuah lompatan ke depan dalam konteks transisi demokrasi.

Sejak awal kemerdekaan, salah satu soal besar yang ada dalam sistem ketatanegaraan kita adalah masalah yang ber hubungan dengan hakhak politik individu dan kewenangan negara. Kemerdekaan berpendapat, misalnya, diakui secara malumalu, yang membuka kemungkinan bagi aparat negara untuk mengesahkan secara hukum tindakan mereka yang merampas kebebasan berpendapat. Soekarno melakukan hal ini, demikian pula Soeharto. Mereka dapat melakukan hal demikian tanpa jelasjelas dianggap melanggar uuD 1945.

Sekarang semua itu sudah berbeda, karena pengakuan terhadap hakhak politik individu ditulis secara eksplisit, tidak lagi malumalu. Kalau Mochtar Pabottingi cs. mengatakan bah wa tidak ada paradigma baru yang tampak dalam Konstitusi 2002, saya kira mereka keliru: pergeseran perimbangan legal antara negara dan individu, antara otoritas publik dan batas kebebasan, adalah pergeseran paradigmatik yang tidak kecil artinya.

Kaum politisi, kata alexander Pope, penyair Inggris abad ke18, tak mungkin terhindar dari kearifankearifan masa si lam.

Kalimatkalimat yang tertulis dalam Konstitusi 2002 mungkin memang cukup sederhana, tapi ia adalah hasil per gu latan panjang dalam sejarah, yang dari segi konseptual perde batannya sudah dimulai bukan hanya sejak adanya Panita ad hoc I Badan Pekerja MPR tiga tahun silam, tetapi sudah ada sejak awal kemerdekaan, bahkan sejak awal pergerakan ke bangsaan kita.

Demikian pula dengan beberapa pasal lainnya, seperti bertahannya hubungan agama dan negara sebagaimana yang selama ini telah kita kenal, bergesernya kekuasaan pusat ke daerah, munculnya lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Dae rah serta Mahkamah Konstitusi, serta diterimanya metode pemilihan presiden secara langsung. Semua ini adalah unsur kelembagaan baru yang telah hadir dalam bentuk gagasan di masyarakat bukan hanya dalam era reformasi dalam empat tahun terakhir ini.

Bahwa semua itu tidak otomatis akan membuat kita lebih demokratis secara seketika, saya kira kita semua sepakat. tetapi pandangan yang mengatakan bahwa unsurunsur baru itu samasekali tidak berguna, atau justru akan menghambat pro ses demokrasi, pada hemat saya adalah pandangan yang terlalu pesimistis.

Karena itulah mungkin tidak berlebihan jika peran MPR dalam mengetuk hasil akhir rangkaian perubahan konstitusi pa da agustus silam diberi apresiasi yang layak. apa yang perlu dik ecam harus dikecam. Demikian pula, jika sesuatu yang baik muncul, seharusnya kita bisa berkata, our compliment is in order.

Dan yang menarik buat saya adalah sebuah fakta bahwa pembaruan penting bisa juga dilahirkan oleh sebuah lembaga perwakilan yang tak berisi tokoh pendiri bangsa sekaliber Soekarno, hatta, Sjahrir. Para politisi di Senayan saat ini hanyalah sejenis aktor di panggung publik yang dengan mudah padanannya dapat kita temukan di lembaga parlemen di negeri demokratis mana pun.

Sebagian orang mungkin menangis sedih, dan sebagian lagi meluapkan kecaman, terhadap ketiadaan tokohtokoh besar tersebut. tapi bagi saya justru di situlah salah satu kelebihan Konstitusi 2002: ia lahir lewat tangantangan kaum politisi yang, seperti kata Goenawan Mohamad, bukanlah wakil tuhan, dan bukan pula wakil para setan.

Dari tangantangan seperti itu tak terhindarkan adanya ber bagai kelemahan. tapi republik kita memang bukan republik Plato, di mana kesempurnaan datang dalam sebuah paket besar sekaligus.

20 Oktober 2001