Kalau kita ikuti pendapat yang populer di kalangan tokohtokoh reformis saat ini, jawaban terhadap pilihan itu tampaknya sudah agak jelas: sistem distrik akan diperjuangkan sebagai sistem baru dalam pemilu yang akan datang. argumen para tokoh reformis itu bervariasi, namun pada intinya mereka beranggapan bahwa dengan sistem distrik para pemilih akan lebih mengenal tokoh yang dipilihnya. Karena itu, menurut mereka, dengan menggunakan sistem ini kualitas demokrasi kita bisa ditingkatkan.
argumen semacam itu memang cukup masuk akal. Namun, sebelum pada akhirnya pilihan dijatuhkan pada sistem distrik, sebaiknya kita berpikir lebih jauh mengenai kelemahankelemahannya yang mendasar dan persyaratan utama yang dibutuhkan agar sistem demokrasi kita bisa berjalan baik.
Personalisasi Politik
ada dua persoalan utama dalam sistem distrik yang patut kita pikirkan bersama. Pertama, sistem ini cenderung memperlemah basis kepartaian dan, sebaliknya, mendorong meluasnya personalisasi politik. Mengapa
Pemilih dalam sistem ini tidak lagi terutama memilih partai, tapi orang per orang. Seperti yang terjadi dalam proses pe milu di amerika Serikat, setiap tokoh lokal yang populer di kawasan pemilihnya (distrik), akan memperoleh kursi di lembaga legislatif nasional, dengan atau tanpa dukungan partai. untuk terpilih menjadi wakil rakyat, seseorang tidak lagi perlu meniti karir dalam partai apapun. artinya, partai tidak lagi men jadi lembaga utama dalam proses mobilisasi, kaderisasi, dan pendidikan politik. Dan karena itu ikatanikatan kepartaian pun cenderung akan menjadi sangat lemah.
Kecenderungan semacam itu akan berakibat cukup fatal sebab saat ini, untuk memperkukuh fondasi sistem demokrasi kita, partaipartai politik justru harus diperkuat, bukan seba liknya. Selama 30 tahun di bawah kepemimpinan Soeharto kehidupan kepartaian dibabat habis. Dan karena itu, setelah Soeharto turun dari kursi kekuasaan, dinamika kehidupan kepar taian praktis harus kita mulai dari awal lagi.
tanpa sistem kepartaian yang kuat, gedung legislatif di Senayan bisabisa akan berisi individuindividu yang tidak memiliki basis ikatan dan loyalitas yang jelas. Mereka akan cenderung bergerak seperti himpunan burung yang terbang dengan seribu arah yang berbeda. tawarmenawar dan negosiasi kepentingan, yang memang normal terjadi dalam lembaga legislatif, tidak lagi bertumpu pada kepentingan partai, tapi pada kepentingan individual para wakil rakyat. hal ini nantinya
TUNDA DULU SISTEM DISTRIK 545
akan mengakibatkan tingginya derajat ketidakpastian dalam interaksi politik di lembaga perwakilan kita.
Lokalisasi Politik
Persoalan kedua sistem distrik adalah kecenderungannya dalam mendorong lokalisasi politik. Sebagian besar individu yang terpilih sebagai wakil rakyat dalam sistem distrik dengan sendirinya adalah tokohtokoh daerah. Mereka akan berusaha merebut suara dengan bersandar pada platform politik lokal, bukan nasional.
Gedung MPR/DPR di Senayan akan diserbu oleh aktoraktor daerah yang berasal dari berbagai kabupaten di seantero penjuru tanah air. aktoraktor ini akan bertarung dalam panggung politik nasional untuk memperjuangkan kepentingan politik lokalkalau tidak begitu, mereka tidak lagi akan terpilih dalam pemilu berikutnya.
Dalam pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto, aspirasi dan kepentingan daerah selalu takluk di bawah kepentingan nasional. Bias nasional semacam ini, kalau kita menggunakan sistem distrik, mungkin akan kita balikkan menjadi bias lokal. artinya, dari titik ekstrem yang satu kita bergerak ke titik ekstrem lainnya.
Dalam praktik, setiap wakil rakyat di parlemen hanya akan mendukung sebuah kebijakan pemerintah di Jakarta jika kebijakan tersebut secara langsung dapat memperkuat posisi dia di kalangan pemilihnya. Bisa dibayangkan, mengingat begitu bervariasinya unsur dan komposisi daerah kita, betapa penyusunan kebijakan nasional nantinya akan menjadi sangat rumit dan berlarutlarut.
Tunda Dulu
Karena kedua persoalan semacam itulah maka saya menganjurkan agar penerapan sistem distrik ditunda dulu, setidaknya un tuk satu periode pemilu. Kalau kita memang akan menga dakan pemilu enam bulan atau setahun lagi, sebagaimana yang dijanjikan Presiden habibie, sebaiknya kita menggunakan sistem pemilihan yang selama ini sudah kita gunakan, yaitu sistem proporsional.
anjuran ini saya berikan bukan karena saya menentang reformasi. Justru sebaliknya. Langkahlangkah reformasi hanya akan berhasil jika kita memikirkannya dengan matang. Selain itu pekerjaan yang menunggu kita masih sangat banyak, dari perubahan undangundang, reorganisasi kepartaian, penerapan asasasas trias politica, dan sebagainya. Dengan memaksakan penggunaan sistem distrik secepatcepatnya, kita hanya akan menambah beban yang tidak perlu bagi bayi demokrasi yang baru saja kita lahirkan.
Sistem proporsional memang banyak kelemahannya juga. tapi berbagai kelemahan ini bukanlah penyebab terjadinya sistem otoriter dan meluasnya NKK (nepotisme, kolusi, korupsi) di bawah pemerintahan Soeharto. Sejak 1971, sistem pemilu apapun yang digunakan pasti tidak akan membuat kita lebih de mokratis dan bersih dari NKK, karena pemerintahan Soeharto sa ngat kuat dan dominan dalam mengatur dan mengkooptasi setiap elemen dalam masyarakat.
Jadi, kalau kita menggunakan sistem pemilu yang selama ini sudah kita pakai, tidak berarti bahwa kita akan terus mempertahankan sistem otoriter dan melanggengkan NKK. Sejauh aturan dan pelaksanaan pemilunya demokratismisalnya dengan dihilangkannya lembaga litsus dan diterapkannya Pasal 28 uuD 1945 dengan konsekuenmaka hasil akhirnya juga akan demokratis, yang diwujudkan dalam pemerintahan dan lembaga legislatif yang mencerminkan komposisi kepentingan dan as pirasi rakyat.