ADABUL MAJELIS DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA - 8
7. Kaidah dalam menyatakan suatu amalan sebagai bidah

Imam Al-Muhaddits Al-Ashr Al-Allaamah Syaikh Muhammad Nashiruddin AlAlbani rahimahullah dalam kitabnya Ahkamul Jana-iz wa biduha menjelaskan delapan perkara yang dapat dikategorikan sebagai bidah :

1. Setiap perkara yang menyelisihi sunnah baik ucapan, amalan, Itiqod maupun dari hasil ijtihad.

2. Setiap sarana yang dijadikan wasilah untuk bertaqarrub kepada Allah, namun Rasulullah melarangnya atau tidak menuntunkannya.

3. Setiap perkara yang tidak mungkin di syariatkan kecuali dengan nash (tauqifiyah) namun tak ada nashnya, maka ia adalah bidah, kecuali amalan sahabat.

4. Sesuatu yang dimasukkan dalam ibadah dari adat-adat dan tradisi orang kafir.

5. Apa-apa yang dinyatakan ulama kontemporer sebagai amalan mustahab tanpa ada dalil yang mendukungnya.

6. Setiap tata cara ibadah yang dijelaskan melalui hadits dhoif atau maudhu

7. Berlebihan (ghuluw) dalam beribadah.

8. Setiap peribadatan yang dimutlakkan syari'at, kemudian dibatasi oleh manusia seperti tempat, waktu, kaifiyat dan bilangan tanpa ada dalil khususnya.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa segala hal yang diada-adakan dalam permasalahan agama adalah tercela dan jelek sekali. Karena sebagaimana perkataan Imam Fudhail bin Iyadh, bahwa

Sesungguhnya bidah itu lebih dicintai syaithan ketimbang maksiat, dikarenakan, pelaku maksiat diharapkan sadar akan kesalahannya, karena ia mengetahui bahwa maksiat itu adalah keharaman yang nyata, sedangkan pelaku bidah yang mengamalkan suatu bidah menganggapnya sebagai suatu sunnah.

Ibnu '''Umar Radhiallahu anhu juga berkata :

Setiap bidah adalah sesat meskipun manusia menganggapnya baik . Maka janganlah tertipu dengan banyaknya bidah di hadapan mata dan manusia menganggapnya sebagai kebajikan, karena sesungguhnya Ibnu Masud Radhiallahu anhu berkata :

Ittibalah jangan berbuat bidah karena kau telah dicukupi.